Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2058 tentang Menyusui dewasa tidak menjadikan mahram

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hubungan persaudaraan karena susuan (radha'ah) hanya sah jika terjadi pada masa bayi, yaitu ketika bayi masih menyusu karena rasa lapar. Menyusui orang dewasa tidak menjadikan seseorang menjadi mahram. Rasulullah ﷺ mengingatkan Aisyah رضي الله عنها untuk berhati-hati dalam menetapkan siapa yang menjadi mahramnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nisa [4]: 23

وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Terjemahan: "Dan (diharamkan atas kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

(Catatan: Ayat ini tidak secara langsung membahas radha'ah, namun menjadi dasar umum tentang mahram. Ayat yang lebih spesifik tentang radha'ah adalah QS. An-Nisa [4]: 23 yang menyebutkan "ibu-ibu yang menyusui kamu" dan "saudara-saudara sepersusuan".)

Hadits Terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah رضي الله عنها, dari Sunan Abu Dawud no. 2058, Kitab Pernikahan, Bab Tentang Menyusui Orang Dewasa.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa radha'ah yang menjadikan mahram adalah yang terjadi pada masa kecil (sebelum usia dua tahun).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan larangan menyusui orang dewasa untuk menjadikannya mahram.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat radha'ah hanya berlaku pada masa bayi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan bahwa seorang pria pernah berada di rumah Aisyah رضي الله عنها. Ketika Rasulullah ﷺ masuk dan melihatnya, wajah beliau berubah karena tidak suka. Aisyah lalu menjelaskan bahwa pria itu adalah saudara sepersusuannya. Namun, Rasulullah ﷺ bersabda: "Perhatikan siapa saudaramu, karena menyusui itu akibat dari rasa lapar."

Makna "menyusui itu akibat dari rasa lapar" (الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ) adalah bahwa persaudaraan sepersusuan hanya terjadi jika bayi menyusu karena kebutuhan makanan, yaitu pada masa bayi yang masih lapar dan membutuhkan ASI. Menyusui orang dewasa yang sudah kenyang dan tidak membutuhkan ASI tidak menciptakan hubungan mahram.

Pemahaman Ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa radha'ah yang menjadikan mahram hanya terjadi pada usia di bawah dua tahun. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits lain yang membatasi usia penyusuan.
  • Imam Abu Hanifah juga berpendapat serupa, meskipun ada perbedaan dalam batasan usia (beliau membatasi hingga dua setengah tahun).
  • Aisyah رضي الله عنها sendiri pernah berpendapat bahwa menyusui orang dewasa bisa menjadikan mahram, namun pendapat ini tidak diikuti oleh jumhur (mayoritas) ulama karena bertentangan dengan hadits ini dan hadits lain yang lebih kuat.

Perbedaan Pendapat:

Ada riwayat dari Aisyah رضي الله عنها yang menyebutkan bahwa beliau pernah memerintahkan saudara-saudara perempuannya untuk menyusui beberapa orang dewasa agar mereka bisa masuk ke rumahnya. Namun, jumhur ulama menolak praktik ini karena bertentangan dengan hadits Nabi ﷺ yang jelas. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa pendapat Aisyah ini adalah ijtihad pribadi yang tidak bisa dijadikan dalil.

Pendapat yang Paling Kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama: radha'ah hanya sah pada masa bayi (di bawah dua tahun) dan tidak sah pada orang dewasa. Ini berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang membatasi usia penyusuan.

Story Telling

Suatu ketika, Aisyah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ yang paling dicintai, sedang berada di rumahnya. Seorang pria datang berkunjung. Ketika Rasulullah ﷺ masuk, beliau melihat pria itu dan wajah beliau berubah karena tidak suka. Aisyah segera menjelaskan, "Wahai Rasulullah, dia adalah saudaraku dari susuan."

Namun, Rasulullah ﷺ tidak serta-merta menerima penjelasan itu. Beliau bersabda dengan lembut namun tegas, "Perhatikan siapa saudaramu, karena menyusui itu akibat dari rasa lapar."

Aisyah رضي الله عنها, yang dikenal sangat cerdas dan mendalam pemahamannya tentang agama, memahami maksud sabda Nabi ﷺ. Beliau sadar bahwa hubungan persaudaraan sepersusuan hanya berlaku jika terjadi pada masa bayi, bukan pada orang dewasa. Kisah ini menjadi pelajaran bagi umat Islam setelahnya agar tidak sembarangan menetapkan mahram.

Hikmah:

  • Pentingnya berhati-hati dalam masalah mahram, karena berkaitan dengan kehormatan dan batasan pergaulan.
  • Ketaatan Aisyah رضي الله عنها kepada Rasulullah ﷺ meskipun beliau memiliki pemahaman sendiri.
  • Kelembutan Rasulullah ﷺ dalam menegur, tidak menghakimi, tetapi memberikan penjelasan yang jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Radha'ah hanya sah pada masa bayi (di bawah dua tahun), yaitu ketika bayi menyusu karena rasa lapar.
  2. Menyusui orang dewasa tidak menjadikan mahram, meskipun dengan tujuan tertentu.
  3. Berhati-hatilah dalam menetapkan mahram, karena ini berkaitan dengan hukum pernikahan dan pergaulan.
  4. Ikuti pendapat jumhur ulama yang berpegang pada hadits ini dan hadits-hadits lain yang membatasi usia penyusuan.
  5. Jangan mengamalkan pendapat yang lemah hanya karena mudah atau sesuai keinginan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?