Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang pezina yang sudah pernah dijatuhi hukuman cambuk (bukan muhshan) tidak boleh menikah kecuali dengan orang yang sejenis dengannya, yaitu pezina yang juga belum muhshan. Ini adalah bentuk penjagaan syariat terhadap kehormatan pernikahan dan keturunan. Namun para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini bersifat haram (tahrim) atau hanya larangan yang bersifat anjuran/penghinaan (karahah). Yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa larangan ini tidak sampai mengharamkan secara mutlak, tetapi menunjukkan keutamaan menjaga diri dari menikahi pezina.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok bahasan bab ini:
QS. An-Nur [24]: 3
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Terjemahan: "Laki-laki pezina tidak menikahi kecuali perempuan pezina atau perempuan musyrik, dan perempuan pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman."
Hadits terkait:
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Pernikahan, no. 2052, dengan sanad: Musaddad dan Abu Ma'mar → Abdul Warits → Habib → Amr bin Syu'aib → Sa'id al-Maqburi → Abu Hurairah.
Teks hadits:
لَا يَنْكِحُ الزَّانِي الْمَجْلُودُ إِلَّا مِثْلَهُ
"Pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali yang sejenis dengannya."
Keterangan ulama:
- Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam bab yang membahas firman Allah tentang pernikahan pezina, menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini berkaitan langsung dengan ayat tersebut.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam memahami ayat dan hadits ini.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama memahami larangan ini bukan sebagai pengharaman mutlak.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah di balik larangan menikahi pezina.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata "الْمَجْلُودُ" (al-majlud) berarti "orang yang telah dicambuk." Ini adalah isyarat bahwa yang dimaksud adalah pezina yang belum menikah secara sah (ghairu muhshan), karena hukuman cambuk adalah hukuman bagi pezina ghairu muhshan. Adapun pezina muhshan (yang sudah pernah menikah secara sah) hukumannya adalah rajam.
Pemahaman para ulama:
Pertama, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna ayat An-Nur ayat 3 dan hadits ini:
- Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa menikahi pezina hukumnya haram secara mutlak, berdasarkan zhahir ayat dan hadits.
- Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan tersebut tidak sampai haram, tetapi makruh (dibenci), dan pernikahannya tetap sah. Mereka berdalil bahwa ayat ini turun dalam konteks tertentu dan bahwa larangan di sini bersifat anjuran menjaga kehormatan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguatkan bahwa larangan ini lebih dekat kepada makna "tidak layak" dan "tercela", bukan pengharaman yang membatalkan akad.
Kedua, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) memahami ayat dan hadits ini sebagai larangan yang bersifat tahrim (pengharaman) bagi yang mengetahui keadaan pasangan, namun jika terjadi akad, akadnya tetap sah secara fiqih. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan ayat An-Nur ayat 3, beliau menyatakan bahwa ayat ini menunjukkan keharaman menikahi pezina bagi orang yang menjaga kehormatannya, kecuali dalam keadaan tertentu.
Ketiga, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan antara pezina dengan orang saleh/salehah adalah sesuatu yang tercela dan dilarang, tetapi jika seseorang bertaubat, maka larangan tersebut hilang. Ini berdasarkan kaidah bahwa taubat menghapus dosa dan mengembalikan kehormatan seseorang.
Keempat, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini sebagai hadits yang shahih dan menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan yang bersifat umum, namun tidak sampai membatalkan akad nikah.
Kesimpulan dari perbedaan pendapat:
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ulama bahwa:
- Menikahi pezina yang belum bertaubat adalah perbuatan yang haram atau paling tidak sangat tercela.
- Jika seseorang bertaubat dengan taubat yang benar, maka larangan tersebut hilang, dan ia boleh menikah dengan orang yang menjaga kehormatannya.
- Akad nikah yang terjadi tetap sah secara hukum fiqih, meskipun pelakunya berdosa jika mengetahui keadaan pasangannya dan tidak ada taubat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah mendengar tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan yang dikenal pernah berbuat zina. Umar pun mencambuk keduanya sebagai bentuk hukuman dan pengajaran. Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad sebagai dalil bahwa larangan menikahi pezina adalah larangan yang serius, namun hukuman cambuk di sini adalah hukuman ta'zir (pengajaran), bukan hukuman had, karena akad nikahnya tetap dianggap sah.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa syariat Islam sangat menjaga kehormatan pernikahan dan keturunan. Pernikahan bukan hanya akad duniawi, tetapi juga ibadah yang harus dijaga kesuciannya. Oleh karena itu, seorang Muslim yang menjaga kehormatannya hendaknya tidak menikahi pezina yang belum bertaubat, karena dikhawatirkan akan merusak kehormatan keluarga dan keturunan.
Kesimpulan Praktis
- Jagalah kehormatan diri dengan tidak mendekati zina, karena zina merusak kehormatan dan mempengaruhi masa depan pernikahan.
- Jika seseorang pernah berbuat zina, hendaknya segera bertaubat dengan taubat yang benar (menyesal, meninggalkan, dan bertekad tidak mengulangi). Taubat menghapus dosa dan mengembalikan kehormatan.
- Hindari menikahi pezina yang belum bertaubat, karena ini adalah larangan yang tegas dalam Al-Qur'an dan hadits, dan dikhawatirkan merusak kehormatan keluarga dan keturunan.
- Jika terjadi pernikahan seperti ini, akadnya tetap sah secara fiqih, tetapi pelakunya berdosa jika mengetahui keadaan pasangannya dan tidak ada taubat. Hendaknya segera bertaubat dan memperbaiki keadaan.
- Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam masalah fiqih pernikahan yang rumit, karena perbedaan pendapat di kalangan ulama memerlukan pemahaman yang mendalam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.