Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu bahwa para sahabat pada masa itu tidak berwudhu hanya karena menginjak sesuatu yang najis (kotoran) di jalan, dan mereka juga tidak menahan rambut atau pakaian saat shalat. Ini menunjukkan bahwa perkara yang diragukan kenajisannya atau yang tidak jelas statusnya tidak serta-merta membatalkan wudhu, dan juga bahwa kekhusyukan shalat tidak terganggu oleh hal-hal kecil seperti rambut atau pakaian yang terjuntai. Namun, perlu dipahami konteksnya dengan dalil-dalil lain yang lebih terperinci.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 204:
Teks hadits yang disebutkan dalam pertanyaan adalah riwayat dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu. Namun perlu diketahui bahwa hadits ini memiliki beberapa jalur periwayatan dengan redaksi yang sedikit berbeda. Dalam riwayat lain yang lebih lengkap, lafaznya adalah:
كُنَّا لَا نَتَوَضَّأُ مِنْ مَوْطِئٍ وَلَا نَكُفُّ شَعْرًا وَلَا ثَوْبًا
Artinya: "Kami dahulu tidak berwudhu karena menginjak sesuatu (yang najis), dan kami tidak menahan rambut dan pakaian (saat shalat)."
Hadits terkait dari Shahih Muslim:
Dalam Shahih Muslim, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ لَا نَتَوَضَّأُ مِنْ مَوْطِئٍ وَلَا نَكُفُّ شَعْرًا وَلَا ثَوْبًا
Artinya: "Kami bersama Nabi ﷺ tidak berwudhu karena menginjak sesuatu (yang najis), dan kami tidak menahan rambut dan pakaian (saat shalat)." (HR. Muslim, no. 555)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini menunjukkan bahwa wudhu diperintahkan ketika hendak shalat, namun tidak menyebutkan secara spesifik bahwa menginjak najis membatalkan wudhu.
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (3/141) menjelaskan bahwa makna "لَا نَتَوَضَّأُ مِنْ مَوْطِئٍ" adalah kami tidak berwudhu karena menginjak najis di jalan. Ini menunjukkan bahwa menginjak najis tidak membatalkan wudhu selama najis tersebut tidak menempel dan menyebar ke bagian tubuh yang wajib dibasuh. Adapun jika najis menempel di kaki, maka wajib membersihkannya, tetapi tidak wajib berwudhu ulang.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/329) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat dengan keadaan kaki yang terkena najis kering yang tidak menyebar, karena para sahabat biasa berjalan tanpa alas kaki di tanah yang mungkin terdapat kotoran, namun mereka tidak berwudhu karenanya.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Hadits ini mengandung dua pelajaran utama:
- Tidak berwudhu karena menginjak najis: Para sahabat radhiyallahu 'anhum tidak membatalkan wudhu mereka hanya karena kaki mereka menginjak sesuatu yang najis di tanah. Ini karena najis yang kering dan tidak menyebar tidak membatalkan wudhu. Yang wajib dilakukan hanyalah membersihkan najis tersebut dari kaki sebelum shalat, bukan berwudhu ulang.
- Tidak menahan rambut dan pakaian saat shalat: Maksudnya, mereka tidak bersusah payah menahan rambut atau pakaian mereka agar tidak terjuntai atau terurai saat shalat, karena hal itu bukan termasuk syarat sah shalat. Ini membantah kebiasaan sebagian orang yang sibuk merapikan rambut atau pakaian saat shalat sehingga mengurangi kekhusyukan.
Pandangan Ulama tentang Hukum Menginjak Najis:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (1/197) menjelaskan bahwa najis yang kering tidak membatalkan wudhu, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau berkata: "Jika seseorang menginjak najis yang kering, maka tidak batal wudhunya, karena wudhu hanya batal dengan sesuatu yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur), atau hilangnya akal, atau menyentuh kulit wanita (menurut sebagian ulama). Adapun najis yang menempel di badan, maka wajib dibersihkan, tetapi tidak membatalkan wudhu."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' (1/342) menjelaskan: "Yang benar, menginjak najis tidak membatalkan wudhu, baik najis itu basah maupun kering. Adapun jika najis itu menempel dan menyebar ke kaki, maka wajib membersihkannya, tetapi wudhunya tetap sah. Ini adalah pendapat yang kuat berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud ini."
Perbedaan Pendapat Ulama:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah najis yang menempel di tubuh membatalkan wudhu:
- Jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad): Najis yang menempel di tubuh tidak membatalkan wudhu, tetapi wajib dibersihkan sebelum shalat.
- Sebagian ulama Hanafiyah: Jika najis itu basah dan menyebar melebihi ukuran yang dimaafkan, maka wajib dibersihkan, dan tidak membatalkan wudhu juga.
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa najis yang menempel tidak membatalkan wudhu, karena wudhu berkaitan dengan hadats (sesuatu yang keluar dari tubuh), bukan dengan najis yang menempel di badan. Ini ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' al-Fatawa (21/230).
Hikmah Hadits:
Hadits ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan dalam masalah kebersihan hingga keluar dari batas syariat. Islam mengajarkan kebersihan, tetapi tidak menyulitkan. Para sahabat yang berjalan di tanah yang mungkin terdapat kotoran tidak serta-merta membatalkan wudhu mereka, karena hal itu akan menyulitkan mereka.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling memahami sunnah Nabi ﷺ. Beliau sering berjalan tanpa alas kaki di jalanan Madinah yang tanahnya mungkin terkena kotoran unta atau kambing. Namun beliau tetap shalat dengan wudhu yang sama, hanya membersihkan kakinya jika ada najis yang terlihat.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 386) bahwa suatu ketika Abdullah bin Mas'ud shalat, lalu datang seorang laki-laki yang bertanya: "Wahai Abu Abdurrahman, bukankah engkau menginjak kotoran?" Beliau menjawab: "Ya, dan tidak ada masalah dalam hal itu, karena najis itu tidak membatalkan wudhu, hanya membersihkannya saja yang wajib."
Kisah ini menunjukkan pemahaman para sahabat yang mendalam tentang syariat, bahwa mereka tidak berlebihan dalam masalah yang tidak diperintahkan, namun tetap menjaga kebersihan sesuai tuntunan.
Kesimpulan Praktis
- Menginjak najis tidak membatalkan wudhu, baik najis itu kering maupun basah, selama tidak menempel dan menyebar ke bagian tubuh yang wajib dibasuh dalam wudhu.
- Jika najis menempel di kaki atau bagian tubuh lain, maka wajib membersihkannya sebelum shalat, tetapi tidak perlu berwudhu ulang.
- Tidak perlu bersusah payah menahan rambut atau pakaian saat shalat, karena hal itu bukan syarat sah shalat. Yang penting adalah menutup aurat dan menjaga kekhusyukan.
- Hindari sikap berlebihan dalam masalah kebersihan yang tidak ada tuntunannya, karena Islam adalah agama yang mudah dan tidak menyulitkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.