Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang kemuliaan dan kehormatan Kota Madinah. Rasulullah ﷺ menetapkan beberapa larangan di kota tersebut sebagai bentuk penghormatan, yaitu: tidak boleh memotong rumput/tumbuhan segar, tidak boleh mengusir binatang buruan, barang temuan hanya boleh diambil oleh orang yang berniat mengumumkannya, tidak boleh membawa senjata untuk tujuan berperang, dan tidak boleh menebang pohon kecuali untuk pakan unta. Ini semua adalah bentuk pengagungan terhadap kota yang menjadi tempat hijrah dan makam Rasulullah ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 2035 dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, sebagaimana yang Anda sebutkan.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan kehormatan kota Madinah:
Allah ﷻ berfirman tentang keamanan dan keberkahan negeri yang suci:
وَقَالُوا إِنْ نَتَّبِعِ الْهُدَىٰ مَعَكَ نُتَخَطَّفْ مِنْ أَرْضِنَا ۚ أَوَلَمْ نُمَكِّنْ لَهُمْ حَرَمًا آمِنًا يُجْبَىٰ إِلَيْهِ ثَمَرَاتُ كُلِّ شَيْءٍ رِزْقًا مِنْ لَدُنَّا وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
"Dan mereka berkata: 'Jika kami mengikuti petunjuk bersama engkau (Muhammad), niscaya kami akan diusir dari negeri kami.' Bukankah Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam tanah haram (tanah suci) yang aman, yang ke berbagai macam buah-buahan dibawa kepadanya sebagai rezeki dari sisi Kami? Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui." (QS. Al-Qashash [28]: 57)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Abu Dawud (pengarang kitab Sunan) menempatkan hadits ini dalam Kitab Manasik, Bab Larangan di Madinah, menunjukkan bahwa para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil tentang kehormatan Madinah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan-larangan ini menunjukkan kehormatan Madinah sebagaimana kehormatan Makkah, namun dengan beberapa perbedaan yang akan dijelaskan.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits tentang kehormatan Madinah dan menjelaskan hikmah di balik larangan-larangan tersebut.
Penjelasan Rinci
1. Makna "لاَ يُخْتَلَى خَلاَهَا" (Tidak boleh dipotong rumput segarnya)
Al-Khala adalah rumput segar yang masih hijau di tanah. Maksudnya, tidak boleh memotong atau mencabut tumbuhan segar yang tumbuh di tanah Madinah.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini khusus untuk tumbuhan yang tumbuh dengan sendirinya (liar), bukan tanaman yang ditanam oleh manusia. Adapun tanaman yang ditanam oleh seseorang, pemiliknya berhak memanennya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan bahwa Madinah memiliki kehormatan yang agung, dan memotong rumputnya termasuk pelanggaran terhadap kehormatan tersebut.
2. Makna "وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهَا" (Tidak boleh diusir binatang buruannya)
Maksudnya, tidak boleh mengusir binatang buruan dari tempat tinggalnya, apalagi memburunya. Ini menunjukkan bahwa binatang-binatang di Madinah merasa aman, sebagaimana binatang-binatang di tanah haram Makkah.
3. Makna "وَلاَ تُلْتَقَطُ لُقَطَتُهَا إِلاَّ لِمَنْ أَشَادَ بِهَا" (Barang temuan tidak boleh diambil kecuali oleh orang yang mengumumkannya)
Luqathah adalah barang berharga yang ditemukan tergeletak di jalan. Di tempat lain, seseorang boleh mengambil barang temuan dengan niat untuk mengumumkannya selama satu tahun, lalu jika tidak ada yang mengaku, ia boleh memilikinya.
Namun di Madinah, Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama menjelaskan bahwa barang temuan di Madinah tidak boleh diambil sama sekali, kecuali oleh orang yang mengambilnya dengan tujuan mengumumkannya dan tidak berniat memilikinya. Ini lebih ketat daripada hukum luqathah di tempat lain.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan bahwa Madinah memiliki kehormatan khusus, dan barang yang jatuh di dalamnya tidak boleh dimiliki oleh siapa pun, karena ia seperti barang yang berada di tanah haram.
4. Makna "وَلاَ يَصْلُحُ لِرَجُلٍ أَنْ يَحْمِلَ فِيهَا السِّلاَحَ لِقِتَالٍ" (Tidak boleh membawa senjata untuk berperang)
Maksudnya, tidak boleh membawa senjata di Madinah dengan niat untuk berperang atau menyerang. Adapun membawa senjata untuk keperluan lain seperti menjaga diri dari binatang buas atau keperluan perjalanan, para ulama berbeda pendapat:
- Imam Malik berpendapat bahwa larangan ini bersifat umum, tidak boleh membawa senjata di Madinah.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa yang dilarang adalah membawa senjata untuk tujuan berperang atau mengganggu orang lain, adapun untuk keperluan menjaga diri maka tidak mengapa.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa larangan ini khusus untuk tujuan berperang, karena Madinah adalah kota yang aman dan tidak boleh dijadikan medan pertempuran.
5. Makna "وَلاَ يَصْلُحُ أَنْ يُقْطَعَ مِنْهَا شَجَرَةٌ إِلاَّ أَنْ يَعْلِفَ رَجُلٌ بَعِيرَهُ" (Tidak boleh menebang pohon kecuali untuk pakan unta)
Larangan menebang pohon di Madinah menunjukkan bahwa pepohonan di Madinah dilindungi. Namun ada pengecualian, yaitu jika seseorang membutuhkan daun atau ranting untuk pakan untanya, maka ia boleh mengambil secukupnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan bahwa pengecualian ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan kebutuhan manusia, namun tetap menjaga kehormatan Madinah dengan membatasi pengambilan hanya untuk kebutuhan darurat.
Perbedaan antara Makkah dan Madinah
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kehormatan Makkah lebih besar daripada Madinah, karena di Makkah tidak boleh memotong rumput sama sekali, tidak boleh menebang pohon, dan tidak boleh mengambil barang temuan kecuali dengan mengumumkannya. Sedangkan di Madinah, ada keringanan untuk mengambil rumput untuk pakan unta.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Malik bin Anas sangat menghormati Madinah. Beliau tidak pernah berkendara di dalam kota Madinah, dengan alasan bahwa beliau tidak ingin menginjak tanah yang pernah diinjak oleh Rasulullah ﷺ dengan telapak kaki beliau. Beliau juga tidak pernah memotong pohon di Madinah dan sangat menjaga kehormatan kota tersebut.
Suatu ketika, ada seorang sahabat yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang keutamaan Madinah. Maka beliau bersabda:
"Madinah adalah kota yang suci, ia akan mengeluarkan kotoran-kotoran (manusia-manusia buruk) sebagaimana api membersihkan kotoran dari besi." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat menjaga kehormatan Madinah, karena mereka memahami bahwa menghormati kota Nabi ﷺ adalah bagian dari menghormati Nabi ﷺ sendiri.
Kesimpulan Praktis
- Menghormati Kota Madinah adalah bagian dari iman dan penghormatan kepada Rasulullah ﷺ.
- Tidak boleh memotong rumput/tumbuhan segar yang tumbuh liar di Madinah.
- Tidak boleh mengusir atau memburu binatang di Madinah.
- Barang temuan di Madinah tidak boleh diambil untuk dimiliki, kecuali dengan niat mengumumkannya.
- Tidak boleh membawa senjata di Madinah untuk tujuan berperang atau menyerang.
- Tidak boleh menebang pohon di Madinah kecuali untuk kebutuhan pakan unta.
- Bagi yang pernah mengunjungi Madinah, hendaknya menjaga adab dan kehormatan kota tersebut. Bagi yang belum, hendaknya mendoakan kebaikan untuk penduduknya dan menghormati kota tersebut dari kejauhan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.