Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tiga perkara besar: (1) keutamaan dan kehormatan kota Madinah sebagai tanah haram, (2) larangan membuat perkara baru dalam agama (bid'ah) atau melindungi pelakunya, dan (3) kewajiban menjaga persatuan kaum muslimin serta tidak melanggar perjanjian dan kesetiaan yang sah. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa yang beliau tulis dari Nabi ﷺ hanyalah Al-Qur'an dan lembaran ini, bukan berarti hadits tidak ditulis sama sekali, tetapi menunjukkan betapa pentingnya isi lembaran tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehormatan tanah haram:
QS. Al-Baqarah [2]: 125
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku', dan yang sujud.'"
Ayat ini menjadi dasar bahwa Allah menjadikan tempat-tempat suci sebagai tempat yang aman dan terhormat, dan Madinah memiliki kehormatan tersendiri sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab tentang Pengharaman Madinah, dari jalur Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang berdekatan, dari jalur Ali bin Abi Thalib.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan Madinah dan keharaman melakukan bid'ah di dalamnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas panjang lebar tentang batas-batas tanah haram Madinah dan makna "A'ir" dan "Tsaur".
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan keutamaan Madinah dan doa Nabi ﷺ untuk keberkahan kota tersebut.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab-kitabnya menekankan pentingnya mengikuti sunnah dan menjauhi bid'ah.
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna "Kami tidak menulis kecuali Al-Qur'an dan apa yang ada dalam lembaran ini"
Ucapan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ini bukan berarti hadits Nabi ﷺ tidak boleh ditulis atau tidak ada hadits yang tertulis. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa maksudnya adalah pada masa awal, Nabi ﷺ melarang menulis hadits secara umum agar tidak tercampur dengan Al-Qur'an. Namun setelah Al-Qur'an terkumpul dan terjaga, penulisan hadits menjadi diperbolehkan bahkan dianjurkan. Yang dimaksud Ali adalah lembaran khusus yang berisi beberapa hukum penting, termasuk pengharaman Madinah ini.
Kedua: Madinah adalah tanah haram
Nabi ﷺ bersabda: "الْمَدِينَةُ حَرَامٌ مَا بَيْنَ عَائِرٍ إِلَى ثَوْرٍ" — "Madinah adalah suci/haram antara A'ir hingga Tsaur."
A'ir dan Tsaur adalah dua gunung atau batas geografis di sekitar Madinah. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah batas-batas tanah haram Madinah, sebagaimana Makkah memiliki batas-batasnya sendiri. Di tanah haram ini berlaku kehormatan khusus, seperti larangan berburu, menebang pohon, dan larangan-larangan lainnya yang disebutkan dalam hadits-hadits lain.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa keharaman Madinah ini adalah keharaman yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, bukan sekadar kesepakatan manusia. Barangsiapa mengingkari atau melanggar kehormatannya, maka ia berdosa.
Ketiga: Laknat bagi pelaku bid'ah dan pelindungnya
Nabi ﷺ bersabda: "فَمَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ"
"Barangsiapa melakukan perkara baru (bid'ah) atau melindungi pelaku bid'ah, maka laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia menimpanya."
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa "hadats" di sini mencakup setiap perkara baru dalam agama yang tidak memiliki dasar dari syariat. Ini adalah peringatan keras terhadap bid'ah, karena bid'ah merusak agama dari dalam.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa bid'ah adalah perkara yang paling berbahaya bagi umat Islam, karena ia menyerupai amal saleh namun sebenarnya tertolak. Nabi ﷺ bersabda dalam hadits lain: "مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ" — "Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada asalnya, maka ia tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat: Perlindungan kaum muslimin adalah satu
Nabi ﷺ bersabda: "وَذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ" — "Dan perlindungan kaum muslimin adalah satu, yang diberikan oleh yang paling rendah di antara mereka."
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa jika seorang muslim memberikan perlindungan kepada seseorang, maka perlindungan itu mengikat seluruh kaum muslimin. Bahkan seorang budak atau orang biasa pun perlindungannya harus dihormati. Ini menunjukkan persatuan dan kekuatan umat Islam.
Kelima: Larangan melanggar perjanjian dan berpindah kesetiaan tanpa izin
Nabi ﷺ bersabda: "فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ..." — "Barangsiapa melanggar perjanjian seorang muslim, maka laknat Allah menimpanya..."
Dan: "وَمَنْ وَالَى قَوْمًا بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ..." — "Barangsiapa bersekutu dengan suatu kaum tanpa izin tuannya..."
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah larangan keras terhadap pengkhianatan dan pelanggaran janji, karena itu merusak tatanan sosial dan keamanan umat.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama sepakat tentang keutamaan Madinah dan keharaman bid'ah. Perbedaan hanya pada rincian batas tanah haram Madinah dan hukum-hukum cabang lainnya. Ibnu Hajar dan an-Nawawi berbeda dalam menentukan secara pasti letak A'ir dan Tsaur, namun keduanya sepakat bahwa batas-batas itu telah ditetapkan oleh Nabi ﷺ dan wajib dihormati.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu suatu ketika ditanya tentang hadits-hadits yang beliau tulis. Beliau menjawab dengan tegas bahwa yang beliau tulis dari Rasulullah ﷺ hanyalah Al-Qur'an dan lembaran khusus ini. Lembaran ini berisi beberapa hukum penting yang tidak boleh dilupakan, termasuk pengharaman Madinah, kewajiban menjaga persatuan, dan larangan berkhianat.
Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya meriwayatkan bahwa Ali radhiyallahu 'anhu sangat menjaga lembaran ini dan mengajarkannya kepada orang-orang. Ini menunjukkan bahwa meskipun hadits tidak semuanya ditulis pada masa awal, namun hukum-hukum penting tetap dijaga dan disampaikan.
Hikmah: Seorang muslim harus menjaga amanah ilmu, menyampaikan yang benar, dan tidak menyembunyikan kebenaran. Ali radhiyallahu 'anhu adalah teladan dalam menjaga sunnah dan menyampaikan ilmu kepada umat.
Kesimpulan Praktis
- Hormati Madinah sebagai tanah haram dengan menjaga adab, tidak melakukan kemaksiatan, dan tidak melanggar aturan syariat di dalamnya.
- Jauhi bid'ah dalam ibadah dan agama. Ikuti sunnah Nabi ﷺ sebagaimana dipahami para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah.
- Jangan melindungi pelaku bid'ah atau membantu mereka menyebarkan perkara baru dalam agama.
- Jaga persatuan kaum muslimin. Perlindungan seorang muslim mengikat seluruh umat, bahkan dari yang paling rendah statusnya.
- Tunaikan janji dan kesetiaan dengan benar. Jangan berkhianat atau berpindah kesetiaan tanpa izin yang sah.
- Takutlah kepada laknat Allah dengan menjauhi dosa-dosa besar yang disebutkan dalam hadits ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.