Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2027 tentang Nabi menolak masuk Ka'bah karena ada berhala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ menaklukkan Makkah (Fathu Makkah), beliau menolak masuk Ka'bah sebelum berhala-berhala dikeluarkan karena kemuliaan Ka'bah tidak boleh dicampuri kesyirikan. Setelah berhala dibersihkan, beliau masuk, bertakbir di setiap sudut, lalu keluar tanpa shalat di dalamnya. Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat di dalam Ka'bah tidak wajib, dan sebagian ulama memahami bahwa beliau meninggalkannya karena hikmah tertentu, bukan karena larangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 125

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka'bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim sebagai tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Isma'il: 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku', dan yang sujud.'"

Ayat ini menjadi dasar bahwa Ka'bah harus dibersihkan dari segala bentuk kesyirikan dan kotoran, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Shalat di Ka'bah, dari jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Hadits lain yang mendukung: Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhuma, ia berkata tentang masuknya Nabi ﷺ ke Ka'bah:

صَلَّى فِي قِبْلِ الْبَيْتِ

"Beliau shalat di dalam Ka'bah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits ini saling melengkapi: Nabi ﷺ pernah shalat di dalam Ka'bah pada hari Fathu Makkah, dan hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa beliau juga keluar tanpa shalat pada kesempatan tertentu.

Penjelasan Rinci

Pertama: Penolakan Nabi ﷺ masuk Ka'bah sebelum dibersihkan

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa Nabi ﷺ menolak masuk Ka'bah karena di dalamnya terdapat berhala-berhala. Ini menunjukkan kemuliaan Ka'bah dan kewajiban menjaganya dari najis syirik. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penolakan ini adalah bentuk pengagungan terhadap Baitullah, karena kehadiran berhala di dalamnya adalah penghinaan terhadap rumah Allah.

Kedua: Gambar Ibrahim dan Isma'il dengan panah undian

Nabi ﷺ sangat marah ketika melihat gambar Ibrahim dan Isma'il 'alaihima as-salam memegang panah undian (azlam). Beliau bersabda, "Semoga Allah membinasakan mereka! Demi Allah, mereka tahu bahwa Ibrahim dan Isma'il tidak pernah mengundi dengan panah." Ini menunjukkan bahwa orang-orang Quraisy sengaja berdusta atas nama para nabi. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kedustaan yang nyata terhadap para nabi, dan Nabi ﷺ membantahnya dengan tegas.

Ketiga: Takbir di sudut-sudut Ka'bah

Setelah berhala dikeluarkan, Nabi ﷺ masuk dan bertakbir di setiap sisi dan sudut Ka'bah. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa takbir di sini adalah bentuk dzikir dan pengagungan kepada Allah, bukan shalat. Ini menunjukkan bahwa berdzikir di dalam Ka'bah disyariatkan.

Keempat: Tidak shalat di dalam Ka'bah

Hadits ini secara zahir menunjukkan bahwa Nabi ﷺ keluar tanpa shalat di dalam Ka'bah. Namun, hadits lain dari Usamah bin Zaid, Bilal, dan lainnya menunjukkan bahwa beliau pernah shalat di dalam Ka'bah. Para ulama menggabungkan dua riwayat ini:

  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini mungkin terjadi pada kesempatan yang berbeda, atau beliau meninggalkan shalat karena adanya orang banyak, atau karena waktu yang sempit.
  • Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh (jaiz), dan tidak ada larangan. Bahkan, sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa shalat di dalam Ka'bah adalah sah.

Kelima: Perbedaan pendapat ulama

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat di dalam Ka'bah hukumnya makruh atau tidak sah secara berjamaah, karena menghadap ke arah Ka'bah dari dalam berarti tidak menghadap kiblat yang jelas.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa shalat di dalam Ka'bah sah, baik wajib maupun sunnah, karena Nabi ﷺ pernah melakukannya.
  • Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan pendapat yang membolehkan shalat di dalam Ka'bah, dengan dalil hadits Usamah bin Zaid.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena adanya hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah. Adapun hadits Ibnu Abbas ini, tidak menunjukkan larangan, hanya menunjukkan bahwa pada kesempatan itu beliau tidak shalat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ memasuki Makkah pada hari Fathu Makkah, beliau masuk dengan penuh tawadhu, kepala beliau menunduk di atas untanya sebagai tanda syukur kepada Allah. Ka'bah saat itu penuh dengan berhala-berhala, dan Nabi ﷺ memerintahkan untuk menghancurkan semuanya. Beliau sendiri menghancurkan berhala-berhala itu dengan tongkatnya sambil membaca:

جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ إِنَّ الْبَاطِلَ كَانَ زَهُوقًا

"Kebenaran telah datang dan kebatilan telah lenyap. Sesungguhnya kebatilan itu pasti lenyap." (QS. Al-Isra' [17]: 81)

Ketika beliau melihat gambar Ibrahim dan Isma'il dengan panah undian, beliau marah dan bersabda, "Semoga Allah membinasakan mereka! Demi Allah, mereka tahu bahwa Ibrahim dan Isma'il tidak pernah mengundi dengan panah." Kemudian beliau masuk ke dalam Ka'bah, bertakbir di setiap sudutnya, dan keluar. Hikmahnya: kebenaran harus ditegakkan, dan kemuliaan rumah Allah harus dijaga dari segala bentuk kesyirikan. (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah dan Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad)

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib menjaga kemuliaan Ka'bah dan tempat-tempat ibadah dari segala bentuk kesyirikan dan gambar-gambar yang melanggar syariat.
  2. Berdzikir dan bertakbir di dalam Ka'bah adalah amalan yang disyariatkan, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
  3. Shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh menurut pendapat yang kuat (Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad), meskipun Nabi ﷺ pada suatu kesempatan tidak melakukannya.
  4. Tidak boleh berdusta atas nama para nabi dan menisbatkan kepada mereka amalan yang tidak mereka lakukan, seperti mengundi dengan panah.
  5. Mengagungkan syiar-syiar Allah adalah tanda ketakwaan hati, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 32.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?