Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Rasulullah ﷺ masuk ke dalam Ka'bah, beliau mengerjakan shalat dua raka'at di dalamnya. Ini menunjukkan bahwa shalat di dalam Ka'bah adalah perkara yang disyariatkan dan pernah dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ. Para ulama memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya shalat di dalam Ka'bah, meskipun ada perbedaan pendapat tentang hukum shalat fardhu di dalamnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan Abu Dawud no. 2026, Kitab Manasik, Bab Shalat di Ka'bah):
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَفْوَانَ، قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ كَيْفَ صَنَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ حِينَ دَخَلَ الْكَعْبَةَ قَالَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
Terjemahan: 'Abdurrahman bin Shafwan berkata, "Aku bertanya kepada 'Umar bin Al-Khaththab: Bagaimana Rasulullah ﷺ berbuat ketika masuk ke Ka'bah? Ia menjawab: Beliau shalat dua raka'at."
Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim (dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma): bahwa Nabi ﷺ masuk Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Utsman bin Thalhah, lalu beliau shalat di dalamnya. Ibnu 'Umar berkata, "Aku lupa bertanya berapa raka'at beliau shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain dari Bilal, beliau shalat dua raka'at.
Ayat terkait — perintah mengerjakan shalat:
QS. Al-Baqarah [2]: 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Kaitan dengan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits ini ketika menjelaskan bab masuknya Nabi ﷺ ke Ka'bah, dan menyimpulkan bahwa shalat di dalam Ka'bah disyariatkan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menyebutkan bolehnya shalat di dalam Ka'bah. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat dua raka'at di dalam Ka'bah pada hari penaklukan Makkah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berisi pertanyaan 'Abdurrahman bin Shafwan kepada Khalifah 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tentang apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ saat masuk ke dalam Ka'bah. Jawaban 'Umar sangat ringkas: "Beliau shalat dua raka'at." Ini menunjukkan bahwa 'Umar mengetahui perbuatan Nabi ﷺ tersebut, dan menyampaikannya dengan yakin.
Pemahaman para ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani (Fathul Bari) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat di dalam Ka'bah. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah shalat tersebut sunnah dilakukan di dalam Ka'bah atau cukup di Hijr Isma'il. Pendapat yang kuat: shalat di dalam Ka'bah hukumnya boleh dan pernah dicontohkan Nabi ﷺ.
- Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim) menyatakan bahwa hadits-hadits tentang shalat Nabi ﷺ di dalam Ka'bah menunjukkan bolehnya shalat di dalamnya, baik shalat sunnah maupun fardhu menurut sebagian ulama. Namun jumhur ulama berpendapat shalat fardhu lebih utama tidak dilakukan di dalam Ka'bah karena adanya larangan tersendiri, sedangkan shalat sunnah boleh.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (Zadul Ma'ad) mencatat bahwa Nabi ﷺ masuk Ka'bah pada hari Fathu Makkah, dan beliau shalat dua raka'at di dalamnya. Ini menjadi dasar bahwa masuk ke dalam Ka'bah dan shalat di dalamnya adalah perkara yang pernah dilakukan Nabi ﷺ.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya shalat dua raka'at bagi orang yang masuk ke dalam Ka'bah, dan ini berlaku khusus bagi yang diberi kesempatan masuk ke dalamnya.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama (seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam satu riwayat) berpendapat boleh shalat fardhu maupun sunnah di dalam Ka'bah.
- Sebagian lain (seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik) berpendapat shalat fardhu tidak boleh dilakukan di dalam Ka'bah, karena ada larangan shalat di tempat yang menjadi kiblat itu sendiri, namun shalat sunnah boleh.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil: shalat sunnah di dalam Ka'bah disyariatkan berdasarkan hadits ini, sedangkan shalat fardhu lebih utama dilakukan di luar karena kehati-hatian dan mengikuti jumhur.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada hari penaklukan Makkah (Fathu Makkah), Rasulullah ﷺ masuk ke dalam Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal bin Rabah, dan Utsman bin Thalhah. Beliau menutup pintu Ka'bah dari dalam, lalu mengerjakan shalat. Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma yang berada di luar bertanya kepada Bilal tentang apa yang dilakukan Nabi ﷺ, dan Bilal menjawab bahwa beliau shalat dua raka'at. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmahnya: Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya bahwa Ka'bah bukan sekadar bangunan yang dihormati, tetapi juga tempat yang mulia untuk beribadah kepada Allah. Namun beliau juga tidak menjadikan shalat di dalamnya sebagai kewajiban, melainkan sebagai sunnah yang dikerjakan pada kesempatan tertentu.
Kesimpulan Praktis
- Shalat di dalam Ka'bah adalah sunnah yang pernah dicontohkan Rasulullah ﷺ, khususnya shalat dua raka'at.
- Bagi yang diberi kesempatan masuk ke dalam Ka'bah, disunnahkan mengerjakan shalat dua raka'at di dalamnya.
- Shalat fardhu menurut jumhur ulama lebih utama dilakukan di luar Ka'bah, sedangkan shalat sunnah boleh di dalamnya.
- Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah harus mengikuti contoh Nabi ﷺ, tidak boleh menambah atau mengurangi.
- Bagi yang tidak bisa masuk Ka'bah, shalat di area Masjidil Haram tetap memiliki keutamaan yang besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.