Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2024 tentang Shalat di dalam Ka'bah dan jarak ke kiblat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 2024 ini masih berkaitan dengan peristiwa Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah. Dalam riwayat ini, Imam Malik (melalui Abdurrahman bin Mahdi) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah dengan jarak sekitar tiga hasta antara beliau dan arah kiblat (yakni dinding Ka'bah di hadapannya). Hadits ini menjadi dalil bahwa shalat di dalam Ka'bah itu sah dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Shalat di Ka'bah, dari jalur Abdullah bin Muhammad bin Ishaq Al-Azrami ← Abdurrahman bin Mahdi ← Imam Malik bin Anas. Keduanya (Abdurrahman bin Mahdi dan Imam Malik) termasuk ulama dalam daftar rujukan.

Hadits ini merupakan bagian dari hadits yang lebih panjang — yaitu kisah Nabi ﷺ masuk ke Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal, dan Utsman bin Thalhah. Dalam riwayat lain (dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim), disebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat di dalam Ka'bah. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa shalat Nabi ﷺ di dalam Ka'bah menjadi dalil bolehnya shalat di dalamnya, dan inilah yang dipegang jumhur ulama.

Dalil umum tentang sahnya shalat menghadap kiblat:

QS. Al-Baqarah [2]: 144

وَقَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ ۗ

Terjemahan ringkas: "Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang engkau sukai. Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana pun kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya."

QS. Al-Baqarah [2]: 115

وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Terjemahan ringkas: "Dan milik Allah-lah timur dan barat; maka ke arah mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama, Nabi ﷺ benar-benar shalat di dalam Ka'bah. Ini dikuatkan oleh riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ masuk Ka'bah bersama Usamah, Bilal, dan Utsman bin Thalhah, lalu menutup pintu, kemudian shalat. Ibnu Umar bertanya kepada Bilal: "Apa yang dilakukan Nabi ﷺ?" Bilal menjawab: "Beliau shalat dua rakaat, dan antara beliau dengan dinding di hadapannya sekitar tiga hasta." Inilah yang disebutkan dalam riwayat Abu Dawud ini.

Kedua, jarak "tiga hasta" menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak menempel ke dinding, tetapi berdiri agak ke belakang, sehingga masih ada ruang antara beliau dan dinding Ka'bah di arah kiblat. Ini menunjukkan adab dalam shalat — tidak menempel ke dinding tanpa keperluan.

Ketiga, tentang hukum shalat di dalam Ka'bah. Para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) berpendapat shalat di dalam Ka'bah itu sah, baik shalat fardhu maupun sunnah, karena Nabi ﷺ melakukannya. Ini yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat shalat fardhu tidak sah di dalam Ka'bah, tetapi shalat sunnah boleh. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena adanya dalil perbuatan Nabi ﷺ secara langsung.

Keempat, hadits ini juga menunjukkan bahwa Imam Malik meriwayatkan hadits ini, dan Abdurrahman bin Mahdi — seorang ulama besar ahli hadits — meriwayatkan dari beliau. Ini menunjukkan betapa para ulama salaf saling mengambil ilmu dan meriwayatkan hadits dengan sanad yang terpercaya.

Kelima, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ shalat di dalam Ka'bah menunjukkan keutamaan tempat tersebut dan bolehnya shalat di dalamnya, meskipun tidak ada kewajiban khusus untuk shalat di dalamnya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ menaklukkan Mekkah (Fathu Makkah), beliau masuk ke dalam Ka'bah bersama Usamah bin Zaid, Bilal bin Rabah, dan Utsman bin Thalhah radhiyallahu 'anhum. Beliau menutup pintu Ka'bah dari dalam, lalu shalat dua rakaat. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — yang sangat bersemangat meneladani Nabi ﷺ — ketika mendengar hal ini, langsung bertanya kepada Bilal tentang detail shalat tersebut. Bilal menjawab: "Beliau shalat dua rakaat, dan antara beliau dengan dinding di hadapannya sekitar tiga hasta."

Ibnu Umar kemudian menjadikan ini sebagai dalil dan beliau sendiri pernah shalat di dalam Ka'bah. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam meneladani sunnah Nabi ﷺ hingga ke detail terkecil. Imam Malik meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', dan Abdurrahman bin Mahdi — yang dikenal sebagai salah satu ulama hadits paling teliti pada masanya — meriwayatkannya dari beliau. Kisah ini mengajarkan kepada kita pentingnya meneladani Nabi ﷺ dengan ilmu dan amal, bukan sekadar klaim.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat di dalam Ka'bah adalah sah menurut pendapat yang lebih kuat (jumhur ulama), karena Nabi ﷺ pernah melakukannya.
  2. Jarak tiga hasta menunjukkan adab dalam shalat — tidak menempel ke dinding tanpa keperluan.
  3. Meneladani Nabi ﷺ harus dengan ilmu, sebagaimana para sahabat bertanya dan memastikan detail ibadah.
  4. Sanad hadits ini terpercaya, melalui Imam Malik dan Abdurrahman bin Mahdi, dua ulama besar dalam daftar rujukan.
  5. Bagi yang ingin shalat di dalam Ka'bah (jika memungkinkan), hendaknya memperhatikan adab dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?