Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa keluarga Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma biasa menyajikan nabidh (minuman dari kurma atau anggur yang direndam air, selama tidak memabukkan) kepada para tamu. Mereka melakukan hal ini semata-mata karena mengikuti contoh yang pernah dilakukan Rasulullah ﷺ di rumah mereka, bukan karena pelit atau terpaksa. Hadits ini menunjukkan bolehnya membuat dan menyajikan nabidh selama tidak memabukkan, serta menunjukkan kecintaan para sahabat dalam meneladani sunnah Nabi ﷺ dalam perkara adab dan kebiasaan sehari-hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab al-Asyribah (Minuman), Bab Ma Ja'a fi an-Nabidh, no. 3725 (bukan 2021, karena nomor 2021 dalam Sunan Abu Dawud adalah hadits tentang shalat). Sanadnya: 'Amr bin 'Aun → Khalid (bin 'Abdillah ath-Thahhan) → Humaid (bin Hirab) → Bakr bin 'Abdillah al-Muzani. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Asyribah, Bab Ibahah an-Nabidh alladzi lam yasytadd, no. 2001, dari jalur lain.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Terkait larangan minuman memabukkan, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar (minuman memabukkan), judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Ayat ini menjadi dasar bahwa yang diharamkan adalah khamr (segala yang memabukkan). Adapun nabidh yang tidak memabukkan, hukumnya boleh berdasarkan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang shahih.
Penjelasan Ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/118) menjelaskan bahwa nabidh yang halal adalah yang belum memabukkan, yaitu perasan kurma atau anggur yang belum berubah menjadi keras (memabukkan). Adapun jika telah memabukkan, maka haram berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama).
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Makna Nabidh dan Hukumnya
Nabidh secara bahasa adalah air yang direndam dengannya kurma, anggur, atau yang sejenisnya hingga rasanya berubah manis, tetapi belum sampai memabukkan. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in membolehkan minum nabidh selama tidak memabukkan. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (4/334) menyebutkan bahwa Nabi ﷺ biasa minum nabidh yang dibuat dari kurma, dan ini adalah sunnah yang diikuti para sahabat.
2. Sikap Ibnu Abbas dan Keluarganya
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menjelaskan bahwa kebiasaan keluarganya menyajikan nabidh bukan karena pelit memberikan susu, madu, atau sawiq (makanan dari gandum/jelai yang dicampur air). Tetapi murni karena ingin mengikuti apa yang pernah dilakukan Rasulullah ﷺ di rumah mereka. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga sunnah, bahkan dalam hal adab dan kebiasaan sehari-hari.
3. Pujian Nabi ﷺ
Ucapan Nabi ﷺ: "أَحْسَنْتُمْ وَأَجْمَلْتُمْ كَذَلِكَ فَافْعَلُوا" ("Kalian telah berbuat baik dan indah, maka lakukanlah seperti ini") adalah pujian dan anjuran untuk terus melakukan kebaikan. Para ulama menjelaskan bahwa pujian ini bukanlah perintah wajib, tetapi anjuran untuk istiqamah dalam kebaikan.
4. Perbedaan dengan Khamr
Yang perlu digarisbawahi: nabidh yang diminum Nabi ﷺ adalah yang tidak memabukkan. Adapun jika nabidh telah berubah menjadi memabukkan (setelah disimpan lama), maka ia menjadi khamr yang haram. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm (6/417) menegaskan bahwa segala minuman yang memabukkan adalah haram, baik disebut nabidh maupun khamr.
5. Pelajaran Adab
Hadits ini juga mengajarkan adab bertamu dan menjamu tamu. Keluarga Ibnu Abbas menyiapkan minuman yang biasa diminum Nabi ﷺ sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan kepada sunnah. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya berusaha menghidupkan sunnah dalam kehidupan sehari-hari.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu hari seorang laki-laki datang ke rumah Ibnu Abbas dan melihat keluarga beliau menyajikan nabidh kepada orang-orang yang datang. Orang itu heran, karena di tempat lain orang-orang menyajikan susu, madu, atau sawiq yang lebih nikmat. Maka ia bertanya dengan nada heran, "Mengapa kalian menyajikan nabidh? Apakah kalian pelit atau tidak punya?"
Ibnu Abbas tersenyum dan menjawab dengan tenang, "Tidak, kami tidak pelit dan kami punya banyak. Tetapi suatu hari Rasulullah ﷺ datang ke rumah kami dengan menunggang hewan tunggangannya, dan di belakang beliau ada Usamah bin Zaid. Beliau meminta minuman, lalu kami bawakan nabidh. Beliau meminumnya dan memberikan sisa kepada Usamah. Kemudian beliau bersabda, 'Kalian telah berbuat baik dan indah, maka lakukanlah seperti ini.' Maka kami terus melakukan hal ini karena kami tidak ingin mengubah apa yang telah Rasulullah ﷺ katakan."
Kisah ini menunjukkan betapa besar kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ. Mereka rela meninggalkan hal yang lebih nikmat demi menjaga sunnah yang pernah beliau contohkan. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita: kecintaan kepada Nabi ﷺ bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan mengikuti jejak beliau dalam setiap aspek kehidupan.
Kesimpulan Praktis
- Nabidh (rendaman kurma/anggur yang tidak memabukkan) hukumnya boleh diminum, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya.
- Yang haram adalah segala minuman yang memabukkan, baik disebut nabidh, khamr, atau nama lainnya. Jika nabidh telah berubah menjadi memabukkan, maka haram.
- Meneladani sunnah dalam hal kebiasaan sehari-hari adalah bentuk kecintaan kepada Nabi ﷺ, selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Bersikap bijak dalam menjamu tamu: berikan yang terbaik dan halal, serta niatkan untuk menghidupkan sunnah.
- Jangan mengubah sunnah yang telah diajarkan Nabi ﷺ hanya karena mengikuti selera atau kebiasaan orang banyak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.