Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa salah satu kehormatan tanah haram Mekkah adalah larangan memotong rumput atau tumbuhan yang tumbuh liar di sana. Larangan ini disebutkan Nabi ﷺ dalam khutbah beliau di hari penaklukan Mekkah, sebagai bagian dari penjelasan tentang kesucian tanah haram. Para ulama memahami larangan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kehormatan tanah haram, dan sebagian besar ulama menyatakan larangan ini berlaku umum, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang dibolehkan syariat seperti rumput untuk pakan hewan atau obat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Larangan Memotong Rumput di Tanah Haram Mekkah, dari jalur Utsman bin Abi Syaibah → Jarir → Mansur → Mujahid → Tawus → Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
Hadits ini merupakan potongan dari khutbah Nabi ﷺ pada hari Fathu Makkah (penaklukan Mekkah). Redaksi lengkapnya juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, dengan lafaz yang lebih panjang, di antaranya:
Teks hadits (riwayat Al-Bukhari):
إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَإِنَّهُ لَمْ يَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي، وَلَمْ يَحِلَّ لِي إِلَّا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، وَإِنَّهُ سَيَعُودُ حَرَامًا كَحُرْمَتِهِ أَمْسِ، فَلَا يُعْضَدُ شَوْكُهُ، وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهُ، وَلَا يُلْتَقَطُ لُقَطَتُهُ إِلَّا لِمُعَرِّفٍ، وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهَا
Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya negeri ini telah Allah haramkan sejak hari Dia menciptakan langit dan bumi. Ia haram dengan keharaman dari Allah sampai hari kiamat. Tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku, dan tidak dihalalkan bagiku kecuali sesaat di siang hari. Dan sungguh ia akan kembali haram sebagaimana keharamannya kemarin. Maka tidak boleh duri-durinya dipotong, tidak boleh binatang buruannya diusir, tidak boleh barang temuannya diambil kecuali oleh orang yang mengumumkannya, dan tidak boleh rumputnya dipotong."
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehormatan tanah haram:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ
QS. Ali 'Imran [3]: 96
"Terjemahan: Sesungguhnya rumah ibadah pertama yang dibangun untuk manusia adalah Baitullah di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan kehormatan tanah haram, dan hukumnya adalah haram memotong rumput yang tumbuh sendiri (bukan yang ditanam manusia).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup rumput yang tumbuh liar, adapun tanaman yang ditanam manusia untuk keperluan tertentu, para ulama berbeda pendapat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa kehormatan tanah haram mencakup larangan berburu, memotong pohon, dan memotong rumput, sebagai bentuk pengagungan terhadap syiar Allah.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini merupakan bagian dari khutbah Nabi ﷺ di hari penaklukan Mekkah. Dalam khutbah tersebut, Nabi ﷺ menetapkan beberapa larangan yang berkaitan dengan kehormatan tanah haram Mekkah, yaitu:
- Tidak boleh memotong duri/pohonnya
- Tidak boleh mengusir binatang buruannya
- Tidak boleh mengambil barang temuannya kecuali untuk diumumkan
- Tidak boleh memotong rumputnya
Larangan-larangan ini bukanlah larangan yang baru ditetapkan Nabi ﷺ, melainkan penetapan kembali atas kehormatan yang telah Allah tetapkan sejak penciptaan langit dan bumi, sebagaimana disebutkan dalam redaksi lengkap hadits.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "خَلَاهَا" adalah rumput yang tumbuh sendiri di tanah haram, bukan yang ditanam oleh manusia. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya memotong rumput liar di tanah haram, kecuali untuk kebutuhan yang dibolehkan syariat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari merinci bahwa larangan ini mencakup:
- Rumput yang tumbuh liar: haram dipotong secara mutlak
- Rumput yang ditanam manusia: sebagian ulama membolehkan untuk keperluan tertentu
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu:
- Menjaga kehormatan tanah haram sebagai tempat ibadah
- Menjaga kelestarian lingkungan tanah haram
- Mengagungkan syiar-syiar Allah
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat dalam beberapa hal:
- Cakupan larangan: Apakah larangan ini mencakup semua tumbuhan atau hanya rumput tertentu? Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyatakan larangan mencakup semua rumput yang tumbuh liar.
- Pengecualian: Apakah ada pengecualian untuk kebutuhan darurat? Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat, seperti untuk pakan hewan atau obat, sebagian ulama membolehkan dengan syarat tidak berlebihan.
- Hukum bagi penduduk Mekkah: Apakah larangan ini berlaku bagi penduduk Mekkah sendiri? Imam an-Nawawi menyatakan larangan ini berlaku umum, baik bagi penduduk Mekkah maupun pendatang.
Pendapat yang paling kuat:
Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi, pendapat yang paling kuat adalah bahwa larangan memotong rumput di tanah haram berlaku umum, baik bagi penduduk Mekkah maupun pendatang, kecuali untuk kebutuhan yang dibolehkan syariat seperti rumput untuk pakan hewan atau obat-obatan, dengan syarat tidak berlebihan dan tidak merusak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ menaklukkan Mekkah, beliau masuk ke kota tersebut dengan penuh tawadhu, menundukkan kepala di atas tunggangannya hingga hampir menyentuh pelana, sebagai bentuk syukur kepada Allah. Setelah membersihkan Ka'bah dari berhala-berhala, beliau berkhutbah di hadapan penduduk Mekkah.
Dalam khutbah tersebut, Nabi ﷺ menyampaikan bahwa Mekkah adalah tanah yang Allah haramkan sejak penciptaan langit dan bumi. Beliau menyebutkan bahwa kehormatan tanah haram ini tidak pernah dihalalkan bagi umat sebelum beliau, dan tidak dihalalkan bagi beliau kecuali sesaat di siang hari untuk keperluan penaklukan. Setelah itu, kehormatan tanah haram kembali sebagaimana semula, hingga hari kiamat.
Ibnu Abbas رضي الله عنهما, yang mendengar langsung khutbah ini, meriwayatkan kepada Tawus bin Kaysan, kemudian Mujahid bin Jabr menerimanya dari Tawus, dan Mansur menerimanya dari Mujahid. Sanad ini menunjukkan betapa para tabi'in sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits, memastikan setiap periwayatan bersambung hingga ke sumbernya.
Hikmah: Kehormatan tanah haram adalah ketetapan Allah yang berlaku sejak penciptaan langit dan bumi. Menjaganya adalah bentuk ketaatan dan pengagungan terhadap syiar Allah.
Kesimpulan Praktis
- Haram memotong rumput liar di tanah haram Mekkah, baik bagi penduduk Mekkah maupun pendatang, sebagai bentuk penghormatan terhadap kehormatan tanah haram.
- Pengecualian dibolehkan untuk kebutuhan yang dibolehkan syariat, seperti rumput untuk pakan hewan atau obat-obatan, dengan syarat tidak berlebihan dan tidak merusak.
- Kehormatan tanah haram mencakup larangan memotong pohon, mengusir binatang buruan, dan mengambil barang temuan kecuali untuk diumumkan.
- Hendaknya seorang Muslim yang berada di tanah haram menjaga adab dan kehormatan tempat tersebut, karena ia adalah tanah yang Allah muliakan.
- Mempelajari hukum-hukum tanah haram adalah bagian dari memahami syariat Islam secara menyeluruh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.