Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2014 tentang Keringanan jika urutan manasik haji tertukar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa luasnya kemudahan (rukhshah) dalam ibadah haji ketika seseorang melakukan larangan atau meninggalkan kewajiban karena lupa, tidak tahu, atau tidak sengaja. Nabi ﷺ tidak menghukum mereka, tetapi memerintahkan menyempurnakan amalan yang tertinggal dan menegaskan "tidak ada dosa/tidak mengapa". Ini adalah dalil pokok dalam bab "mendahulukan atau mengakhirkan" manasik karena keliru.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهِ ۖ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا ۚ أَنتَ مَوْلَانَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ

Terjemahan: "Dan janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, no. 2014, dari jalur Imam Malik (dalam Al-Muwaththa'), dari Ibnu Syihab az-Zuhri, dari Isa bin Thalhah bin Ubaidillah, dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash رضي الله عنهما.

Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amr, serta dari Jabir bin Abdillah dalam riwayat Muslim — semuanya menegaskan kaidah "lakukanlah, tidak ada dosa" (اصْنَعْ وَلَا حَرَجَ).

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjadikan hadits ini sebagai dalil utama bab "kelembutan syariat dalam manasik".
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutnya sebagai pokok dalam bab dam (denda) haji karena jahil atau lupa.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad membahasnya panjang dalam bab fiqih haji Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Pada Haji Wada' (haji perpisahan, 10 H), Nabi ﷺ berdiri di Mina pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Orang-orang datang bertanya tentang kesalahan urutan manasik. Dua contoh disebutkan:

  1. Seseorang mencukur rambut sebelum menyembelih hadyu.
  2. Seseorang menyembelih sebelum melempar jumrah.

Nabi ﷺ menjawab keduanya dengan: "Lakukan (yang tertinggal), tidak ada dosa." Bahkan secara umum: setiap pertanyaan tentang mendahulukan atau mengakhirkan dijawab dengan "lakukanlah, tidak ada dosa."

Pemahaman ulama:

Ibnu Syihab az-Zuhri (perawi hadits ini) memandangnya sebagai dalil bahwa urutan manasik bukan syarat sah, melainkan sunnah tertib yang bisa gugur karena udzur.

Imam Malik dalam Al-Muwaththa' berpendapat bahwa siapa yang mendahulukan atau mengakhirkan karena lupa atau tidak tahu, tidak wajib dam, dan cukup menyempurnakan yang tertinggal. Ini adalah pendapat yang beliau pegang dari hadits ini langsung.

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: jika dilakukan karena jahil (tidak tahu) atau nasiyan (lupa), tidak ada dam. Jika sengaja, menurut Syafi'i ada dam, menurut Ahmad ada rincian. Namun keduanya sepakat bahwa hadits ini menjadi dasar keringanan bagi orang yang tidak tahu.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak membedakan antara yang mendahulukan dengan yang mengakhirkan, dan tidak memerintahkan dam, tidak juga mengulang. Ini menunjukkan bahwa tartib (urutan) manasik bukan syarat, dan bahwa kejahilan (ketidaktahuan) adalah udzur syar'i.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan dua kaidah besar:

  1. رفع الحرج (menghilangkan kesulitan) dalam ibadah haji.
  2. العفو عن الخطأ والنسيان (dimaafkannya kesalahan dan kelupaan), sesuai firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286 dan QS. Al-Ahzab [33]: 5.

Perbedaan pendapat:

  • Malik, Syafi'i, Ahmad: tidak ada dam bagi yang jahil/lupa.
  • Abu Hanifah: dalam sebagian riwayat, tetap ada dam pada beberapa kasus tertentu meski jahil, namun riwayat lain menyebut gugur. Pendapat yang lebih kuat — sesuai zhahir hadits dan kesepakatan jumhur — adalah tidak ada dam bagi yang jahil atau lupa, karena Nabi ﷺ secara tegas menafikan "haraj" (dosa).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada Haji Wada', seorang Arab badui datang kepada Nabi ﷺ dengan wajah panik karena telah mencukur sebelum menyembelih. Nabi ﷺ dengan tenang menjawab: "Sembelihlah, tidak ada masalah." Lalu datang yang lain, "Aku menyembelih sebelum melempar." Nabi ﷺ menjawab: "Lemparlah, tidak ada masalah." Begitu seterusnya, sampai Abdullah bin Amr berkata: "Aku tidak melihat Nabi ﷺ ditanya tentang sesuatu yang didahulukan atau diakhirkan pada hari itu, kecuali beliau menjawab: 'Lakukanlah, tidak ada dosa.'"

Hikmah: Nabi ﷺ tidak mencela, tidak menghardik, tidak mempersulit. Beliau membuka pintu kemudahan bagi umat. Ini mengajarkan kepada kita adab dalam berfatwa dan bermuamalah: dahulukan kemudahan, jangan mencari-cari kesalahan orang yang jahil, dan bimbinglah dengan lembut.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi jamaah haji: Jika karena lupa atau tidak tahu Anda mendahulukan/mengakhirkan manasik (cukur, sembelih, lempar, thawaf, sai), maka tidak ada dosa dan tidak ada dam menurut pendapat jumhur. Sempurnakan yang tertinggal.
  2. Bagi yang sengaja: Hendaklah bertaubat dan merujuk kepada ulama terpercaya untuk kasus spesifik, karena sebagian ulama mewajibkan dam pada kesengajaan.
  3. Bagi penuntut ilmu: Jadikan hadits ini sebagai dalil bahwa syariat Islam dibangun atas raf'ul haraj (menghilangkan kesulitan), khususnya dalam ibadah haji.
  4. Bagi pemberi fatwa: Teladani kelembutan Nabi ﷺ — jangan memperberat orang yang sudah dalam kesulitan, dan jawablah dengan tenang serta jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?