Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma biasa tidur sejenak (qailulah) di al-Batha' (al-Muhassab) sebelum masuk ke kota Makkah, dan beliau menyangka bahwa Rasulullah ﷺ juga melakukan hal itu. Para ulama menjelaskan bahwa tidur sejenak di al-Muhassab ini adalah perbuatan yang boleh (mubah), bukan termasuk manasik haji yang wajib atau sunnah yang ditekankan. Ini adalah bagian dari kebiasaan Nabi ﷺ yang bersifat fi'liyah (perbuatan) yang tidak selalu harus ditiru secara kaku, karena tujuannya sekadar istirahat, bukan ibadah ritual.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab at-Tahsil, no. 2012. Juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalam riwayat lain yang lebih lengkap, dari Nafi' bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma apabila keluar menuju Makkah pada musim haji, beliau berhenti di Dzu Thuwa, bermalam di sana hingga pagi, lalu masuk ke Makkah. Apabila kembali dari haji, beliau singgah di al-Batha' (al-Muhassab) dan tidur sejenak di sana, lalu masuk ke Makkah. Beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ juga melakukan hal itu. (HR. al-Bukhari no. 1767, Muslim no. 1310)
Adapun dalil dari Al-Qur'an yang relevan dengan pembahasan bahwa ibadah haji memiliki manasik yang jelas dan tidak boleh menambah-nambah, firman Allah Ta'ala:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
"Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (QS. Ali 'Imran [3]: 97)
Ayat ini menunjukkan bahwa haji adalah ibadah yang telah ditetapkan tata caranya oleh syariat, dan tidak ada tambahan manasik kecuali yang dicontohkan Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum singgah dan tidur di al-Muhassab (Batha') setelah selesai melontar jumrah di Mina sebelum masuk ke Makkah. Namun perlu dipahami bahwa perbedaan ini bukanlah dalam hal wajib atau tidaknya, melainkan dalam hal sunnah atau sekadar mubah.
Pendapat pertama: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa singgah di al-Muhassab adalah sunnah, karena Nabi ﷺ melakukannya. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar di atas dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ singgah di al-Muhassab.
Pendapat kedua: Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa singgah di al-Muhassab bukanlah sunnah yang ditekankan, melainkan sekadar tempat istirahat yang kebetulan Nabi ﷺ singgah di sana. Mereka berdalil bahwa ketika ditanya tentang hal ini, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Bukanlah al-Muhassab itu sesuatu (sunnah), melainkan hanyalah tempat singgah yang kebetulan Rasulullah ﷺ singgah di sana." (HR. al-Bukhari no. 1768, Muslim no. 1311)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang bersifat kebiasaan (seperti tidur, makan, dan istirahat) tidak termasuk manasik haji. Beliau berkata: "Adapun al-Muhassab, maka Nabi ﷺ singgah di sana bukan karena ia termasuk manasik, tetapi karena itu adalah tempat yang memudahkan beliau untuk masuk ke Makkah." Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang tidak singgah di sana, tidak ada dosa baginya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa tidur sejenak di al-Muhassab sebelum masuk Makkah adalah perkara yang mubah. Beliau berkata: "Yang benar, singgah di al-Muhassab itu tidak termasuk manasik haji. Ia hanyalah tempat istirahat. Jika seseorang singgah di sana, itu baik. Jika tidak, tidak mengapa."
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan bahwa perbuatan Ibnu Umar ini menunjukkan bolehnya istirahat di al-Muhassab, namun tidak wajib dan tidak termasuk manasik yang harus dijaga.
Dari penjelasan para ulama ini, kita memahami bahwa hadits Ibnu Umar di atas menunjukkan kebolehan dan bukan kewajiban. Ini adalah contoh bagaimana para sahabat sangat bersemangat meniru Nabi ﷺ dalam segala hal, bahkan dalam hal istirahat sekalipun, namun para ulama menjelaskan bahwa tidak semua perbuatan Nabi ﷺ bersifat ibadah yang harus ditiru secara kaku.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Nafi' — maula (budak yang dimerdekakan) Ibnu Umar — menceritakan bagaimana Ibnu Umar sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau apabila berada di al-Muhassab, beliau tidur sejenak di sana, lalu masuk ke Makkah. Nafi' berkata: "Ibnu Umar biasa tidur sejenak di Batha' kemudian masuk ke Makkah, dan beliau menyangka bahwa Rasulullah ﷺ melakukan hal itu."
Kecintaan Ibnu Umar kepada sunnah Nabi ﷺ sangatlah luar biasa. Beliau bahkan berusaha meniru Nabi ﷺ dalam hal-hal yang bersifat kebiasaan, seperti tempat singgah dan waktu istirahat. Namun para ulama setelahnya — dengan ilmu yang dalam — menjelaskan bahwa tidak semua perbuatan Nabi ﷺ adalah syariat yang harus diikuti secara mutlak. Ada perbuatan Nabi ﷺ yang bersifat jibilli (kebiasaan manusiawi), seperti tidur, makan, dan cara duduk yang tidak terkait dengan ibadah.
Dari sini kita belajar bahwa semangat mengikuti sunnah harus dibarengi dengan pemahaman yang benar dari para ulama. Kita tidak boleh berlebihan dalam meniru perbuatan Nabi ﷺ yang bersifat kebiasaan, karena yang terpenting adalah mengikuti petunjuk beliau dalam hal ibadah dan muamalah yang telah dijelaskan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Singgah dan tidur sejenak di al-Muhassab (Batha') sebelum masuk Makkah adalah perkara yang boleh dilakukan, karena Nabi ﷺ melakukannya sebagai tempat istirahat.
- Perbuatan ini bukan termasuk manasik haji yang wajib atau sunnah yang ditekankan. Jika seseorang tidak melakukannya, hajinya tetap sah dan sempurna.
- Kita harus membedakan antara perbuatan Nabi ﷺ yang bersifat ibadah dengan yang bersifat kebiasaan. Yang pertama harus diikuti dengan sungguh-sungguh, sedangkan yang kedua tidak mengapa jika tidak dilakukan.
- Semangat meniru Nabi ﷺ adalah akhlak mulia, namun harus dibarengi dengan pemahaman ulama agar tidak terjatuh pada sikap berlebihan (ghuluw).
- Dalam beribadah, kita berpegang pada dalil dan pemahaman ulama yang benar, bukan sekadar meniru bentuk lahiriah tanpa memahami hakikatnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.