Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2009 tentang Tidak ada perintah khusus turun di Al Abtah saat haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa ketika Rasulullah ﷺ berhenti di Al-Abtah (suatu tempat di dekat Makkah) saat hendak meninggalkan kota itu, beliau tidak memerintahkan secara khusus untuk singgah di sana. Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu hanya mendirikan tenda beliau di tempat itu, lalu beliau pun turun dan beristirahat. Ini menunjukkan bahwa singgah di Al-Abtah bukanlah perintah wajib, melainkan sekadar tempat yang kebetulan dipakai untuk beristirahat sebelum berangkat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Tahshib, nomor 2009, dari jalur Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu, dengan perawi Sufyan (yaitu Sufyan bin 'Uyainah) dari Shalih bin Kaisan dari Sulaiman bin Yasar.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan tema haji dan tempat-tempat manasik secara umum:

QS. Al-Hajj [22]: 27

وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Terjemahan: "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh."

Ayat ini menunjukkan bahwa haji adalah ibadah yang telah disyariatkan sejak Nabi Ibrahim 'alaihissalam, dan tata caranya dijelaskan oleh Nabi ﷺ melalui sunnah beliau, termasuk dalam hal tempat-tempat berhenti (mabit) dan tahshib.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menjelaskan peristiwa ketika Nabi ﷺ hendak meninggalkan Makkah setelah menunaikan haji (Haji Wada'). Beliau singgah di sebuah tempat bernama Al-Abtah (juga disebut Al-Muhashshab), yaitu suatu lembah di antara Makkah dan Mina. Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu, yang bertugas menjaga barang-barang dan perlengkapan Nabi ﷺ, mendirikan tenda beliau di tempat itu. Ketika tenda sudah berdiri, Nabi ﷺ pun turun dan beristirahat di sana.

Poin pentingnya: Nabi ﷺ tidak memerintahkan secara khusus untuk singgah di Al-Abtah. Ini menunjukkan bahwa singgah (tahshib) di tempat tersebut bukanlah sunnah yang diperintahkan, melainkan hanya kebetulan beliau berhenti di sana karena tenda sudah didirikan.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum tahshib (singgah di Al-Abtah). Sebagian berpendapat bahwa itu sunnah karena Nabi ﷺ melakukannya, namun hadits Abu Rafi' ini menunjukkan bahwa beliau tidak memerintahkannya secara khusus. Imam an-Nawawi menyimpulkan bahwa tahshib hukumnya boleh dan tidak wajib, serta bukan termasuk manasik haji yang harus dilakukan.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tahshib bukanlah bagian dari rangkaian manasik yang disyariatkan secara khusus. Beliau mengutip pendapat para ulama yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ singgah di Al-Abtah karena tenda sudah didirikan di sana, bukan karena perintah ibadah tertentu.

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ hendak meninggalkan Makkah, beliau singgah di Al-Abtah. Namun beliau tidak memerintahkan secara tegas untuk melakukannya, sehingga para ulama memahami bahwa ini termasuk perkara yang mubah (boleh), bukan sunnah yang ditekankan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam penjelasan manasik menyebutkan bahwa tempat-tempat yang dilalui Nabi ﷺ dalam haji ada yang menjadi syiar ibadah dan ada yang hanya kebetulan tempat berhenti. Al-Abtah termasuk yang kedua.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa tahshib adalah sunnah, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ. Namun hadits Abu Rafi' ini memperkuat pendapat bahwa itu tidak wajib dan tidak termasuk manasik yang ditekankan. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan Ibnul Qayyim — adalah bahwa tahshib bukan sunnah yang diperintahkan, melainkan hanya tempat beristirahat yang kebetulan dipakai Nabi ﷺ.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang dipercaya menjaga barang-barang dan perlengkapan Rasulullah ﷺ. Ketika rombongan haji Wada' hendak meninggalkan Makkah menuju Madinah, Abu Rafi' dengan sigap mendirikan tenda beliau di sebuah tempat bernama Al-Abtah. Ia melakukannya bukan karena ada perintah khusus dari Nabi ﷺ, melainkan karena kebiasaan beliau beristirahat sebelum perjalanan jauh.

Ketika tenda sudah berdiri, Nabi ﷺ pun turun dan beristirahat di sana. Peristiwa ini kemudian diriwayatkan oleh Abu Rafi' untuk menjelaskan bahwa singgah di Al-Abtah bukanlah perintah agama, melainkan hanya kebetulan tempat yang dipakai untuk beristirahat. Dari kisah ini, para sahabat dan ulama setelahnya memahami bahwa tidak semua yang dilakukan Nabi ﷺ dalam haji merupakan manasik yang harus diikuti secara khusus — ada yang termasuk ibadah, ada yang hanya kebiasaan perjalanan.

Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya memahami perbedaan antara sunnah ibadah dan perbuatan biasa Nabi ﷺ, sehingga tidak berlebihan (ghuluw) dalam mengamalkan sesuatu yang tidak diperintahkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Tahshib (singgah di Al-Abtah) bukanlah manasik haji yang wajib atau sunnah yang ditekankan. Ia hanya tempat beristirahat yang kebetulan dipakai Nabi ﷺ.
  2. Tidak ada tuntutan khusus bagi jamaah haji untuk singgah di Al-Abtah, kecuali jika memang jalur perjalanan melewatinya.
  3. Penting membedakan antara perbuatan Nabi ﷺ yang bersifat ibadah (manasik) dan yang bersifat kebiasaan perjalanan (muamalah).
  4. Hindari ghuluw dengan menganggap sesuatu sebagai sunnah padahal tidak ada perintah tegas dari Nabi ﷺ.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam memahami detail manasik haji, sebagaimana para sahabat merujuk langsung kepada Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?