Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2008 tentang Turun di Muhassab bukan bagian ritual haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa turun (mabit) di al-Muhassab (sebuah lembah dekat Mekah, juga disebut al-Abtah) setelah selesai rangkaian manasik haji bukanlah sunnah yang disyariatkan sebagai bagian dari ibadah haji. Rasulullah ﷺ turun di sana semata-mata karena letaknya strategis untuk mempermudah keberangkatan beliau menuju Madinah. Karena itu, jamaah haji boleh memilih: turun di sana atau langsung melanjutkan perjalanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Abu Dawud no. 2008, Kitab Manasik, Bab Thahshib):

Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

إِنَّمَا نَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْمُحَصَّبَ لِيَكُونَ أَسْمَحَ لِخُرُوجِهِ وَلَيْسَ بِسُنَّةٍ، فَمَنْ شَاءَ نَزَلَهُ وَمَنْ شَاءَ لَمْ يَنْزِلْهُ

"Sesungguhnya Rasulullah ﷺ turun di al-Muhassab agar lebih mudah bagi beliau untuk keluar (menuju Madinah), dan itu bukanlah sunnah. Siapa yang ingin, silakan turun di sana; dan siapa yang tidak ingin, tidak perlu turun."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan penyempurnaan manasik:

QS. Al-Baqarah [2]: 203

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

"Dan berzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang terbilang. Barangsiapa yang ingin cepat (meninggalkan Mina) dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya; dan barangsiapa yang ingin menangguhkan, juga tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mabit di al-Muhassab bukan bagian dari manasik yang dituntut, melainkan hanya kebetulan tempat persinggahan Nabi ﷺ.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa 'Aisyah menegaskan hal ini untuk membantah anggapan bahwa turun di al-Muhassab adalah sunnah haji.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ turun di al-Abtah karena kemudahan perjalanan, bukan karena ritual khusus.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Kata "الْمُحَصَّب" (al-Muhassab) merujuk pada lembah berbatu antara Mekah dan Mina, dikenal juga sebagai al-Abtah atau Batha' Mekah. Setelah menyelesaikan rangkaian haji (tawaf ifadah, mabit di Mina, dan melempar jumrah), Nabi ﷺ singgah sebentar di tempat ini sebelum bertolak ke Madinah.

'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling memahami kebiasaan beliau di rumah dan dalam safar — menegaskan dua hal penting:

  1. Alasan turun: agar perjalanan keluar menuju Madinah lebih mudah (karena posisinya di jalur keluar Mekah).
  2. Status hukumnya: "وَلَيْسَ بِسُنَّةٍ" — bukan sunnah (dalam arti bukan ibadah yang disyariatkan dalam haji).

Pemahaman ulama:

  • Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa pernyataan 'Aisyah ini adalah bantahan terhadap orang yang menganggap mabit di al-Muhassab sebagai bagian dari manasik. Beliau menyimpulkan: hukumnya mubah (boleh), bukan wajib dan bukan sunnah muakkadah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa sebagian sahabat seperti Ibnu 'Umar dan Ibnu Abbas tetap turun di sana, namun itu karena mengikuti jejak Nabi ﷺ secara umum, bukan karena meyakini sebagai syariat khusus.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak melakukan tahshib (mabit di al-Muhassab) sebagai ibadah, melainkan sebagai kemudahan logistik perjalanan.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama (seperti sebagian pengikut mazhab Syafi'i) menganggap turun di al-Muhassab sebagai sunnah ringan karena Nabi ﷺ melakukannya. Namun dalil 'Aisyah ini — yang merupakan istri Nabi dan lebih tahu keadaan beliau — secara tegas menyatakan bahwa itu bukan sunnah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat 'Aisyah: hukumnya mubah, bukan ibadah yang dituntut.

Faedah tambahan:

Hadits ini mengajarkan prinsip penting: memisahkan antara perbuatan Nabi ﷺ yang bersifat ibadah (ta'abbudi) dan yang bersifat kebiasaan/perjalanan (jibilli/urfi). Ini kaidah ushul yang ditekankan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim: tidak semua yang dilakukan Nabi ﷺ menjadi syariat yang dituntut, terutama jika ada qarinah (indikasi) bahwa itu dilakukan karena kebutuhan tertentu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa setelah selesai menunaikan haji Wada', Nabi ﷺ bersiap meninggalkan Mekah menuju Madinah. Beliau singgah di lembah al-Muhassab — sebuah tempat terbuka di jalur keluar kota. Sebagian sahabat mengikuti beliau turun di sana, mengira itu bagian dari manasik.

Ketika 'Aisyah radhiyallahu 'anha ditanya tentang hal ini, beliau dengan tegas menjelaskan: "Sesungguhnya Nabi ﷺ turun di sana hanya agar lebih mudah keluar (menuju Madinah), dan itu bukan sunnah."

Ucapan ini menunjukkan kedalaman ilmu 'Aisyah — beliau tidak hanya meriwayatkan perbuatan Nabi, tetapi juga menjelaskan maksud dan status hukumnya. Inilah salah satu sebab mengapa para ulama seperti az-Zuhri dan Qatadah banyak merujuk pada penjelasan 'Aisyah dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan kebiasaan Nabi ﷺ di rumah dan dalam safar.

Hikmahnya: seorang Muslim hendaknya memahami mengapa suatu amalan dilakukan, bukan sekadar meniru bentuk luarnya. Inilah jalan para salaf dalam beribadah — dengan ilmu, bukan sekadar ikut-ikutan.

Kesimpulan Praktis

  1. Turun di al-Muhassab bukan bagian dari manasik haji — tidak wajib, tidak sunnah muakkadah, hanya mubah.
  2. Jamaah haji bebas memilih: turun di sana atau langsung melanjutkan perjalanan, tanpa ada dosa atau kekurangan pahala.
  3. Pelajaran ushul penting: bedakan antara perbuatan Nabi ﷺ yang bersifat ibadah dan yang bersifat kebiasaan perjalanan.
  4. Teladan 'Aisyah radhiyallahu 'anha: seorang Muslim hendaknya beribadah dengan ilmu, memahami dalil dan maksudnya, bukan sekadar meniru tanpa pemahaman.
  5. Hindari ghuluw (berlebihan): tidak menganggap amalan yang tidak disyariatkan sebagai ibadah, dan tidak meninggalkan yang disyariatkan karena meremehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?