Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2005 tentang Tawaf wada sebagai penutup ibadah haji

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ menunggu Aisyah radhiyallahu ‘anha di al-Abtah (tempat antara Mekah dan Mina) setelah Aisyah menyelesaikan umrahnya dari at-Tan'im. Setelah itu, Nabi ﷺ melakukan thawaf wada' (thawaf perpisahan) di Ka'bah, lalu berangkat meninggalkan Mekah menuju Madinah. Hadits ini menunjukkan bahwa thawaf wada' adalah amalan yang dilakukan saat hendak meninggalkan Mekah, dan ini menjadi dalil bagi ulama tentang disyariatkannya thawaf wada'.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Thawaf Al-Wada', no. 2005. Sanadnya: Wahb bin Baqiyyah dari Khalid dari Aflah dari Al-Qasim dari Aisyah.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-'Umrah, Bab 'Umrah At-Tan'im, no. 1784, dengan lafaz yang serupa.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hajj [22]: 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

"Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan thawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)."

Ayat ini menunjukkan perintah thawaf di Baitullah, dan para ulama menafsirkan bahwa thawaf yang dimaksud dalam konteks haji mencakup thawaf ifadhah dan juga thawaf wada' sebagai penutup ibadah.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa thawaf wada' adalah thawaf yang dilakukan ketika seseorang hendak meninggalkan Mekah, sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada Baitullah. Ini adalah amalan yang disyariatkan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah dan ingin keluar dari Mekah.

Pendapat ulama mengenai hukum thawaf wada':

  1. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa thawaf wada' hukumnya wajib bagi orang yang hendak meninggalkan Mekah setelah menunaikan haji atau umrah. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "Tidaklah seseorang meninggalkan (Mekah) hingga thawaf terakhir di Baitullah." (HR. Muslim no. 1327)

  1. Imam Malik berpendapat bahwa thawaf wada' hukumnya sunnah (bukan wajib), berdasarkan riwayat bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan secara tegas kepada semua orang untuk melakukannya. Namun pendapat yang lebih kuat menurut jumhur ulama adalah wajib, karena perintah Nabi ﷺ dalam hadits Ibnu Abbas bersifat umum.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa thawaf wada' adalah ibadah yang agung dan termasuk penutup manasik. Beliau berkata bahwa orang yang meninggalkannya tanpa udzur (halangan syar'i) dianggap telah meninggalkan kewajiban, dan ia wajib membayar dam (sembelihan) menurut pendapat yang mewajibkannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa thawaf wada' dilakukan setelah selesai semua amalan haji atau umrah, dan sebelum keluar dari batas tanah haram. Jika seseorang telah thawaf wada' lalu masih tinggal di Mekah untuk keperluan lain, maka ia perlu mengulang thawaf wada' ketika hendak keluar, menurut pendapat yang lebih hati-hati.

Hikmah dari hadits ini:

Dalam hadits Aisyah di atas, kita melihat bagaimana Nabi ﷺ sangat memperhatikan kaum muslimin. Beliau menunggu Aisyah di al-Abtah sampai ia selesai dari umrahnya, lalu beliau memerintahkan orang-orang untuk bersiap berangkat. Kemudian beliau sendiri melakukan thawaf wada' di Ka'bah sebagai penutup, lalu keluar menuju Madinah. Ini menunjukkan bahwa thawaf wada' adalah amalan yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ, dan menjadi bagian dari petunjuk beliau dalam manasik.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha bercerita tentang peristiwa ini. Ia berkata: "Aku mengenakan ihram untuk umrah dari at-Tan'im, lalu aku masuk (Mekah) dan menyelesaikan umrahku. Rasulullah ﷺ menungguku di al-Abtah sampai aku selesai."

Peristiwa ini terjadi ketika Aisyah tidak sempat melakukan umrah sebelum haji karena sedang haid, sehingga Nabi ﷺ menyuruhnya untuk berihram umrah dari at-Tan'im setelah selesai thawaf ifadhah. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada istrinya dan juga kepada umatnya, bahwa beliau tidak tergesa-gesa meninggalkan Mekah hingga semua orang menyelesaikan ibadahnya.

Hikmah: Seorang pemimpin atau orang tua hendaknya bersabar dan menunggu orang-orang yang dipimpinnya menyelesaikan ibadah mereka dengan tenang, tanpa terburu-buru, selama tidak melanggar ketentuan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Thawaf wada' adalah amalan yang dicontohkan Nabi ﷺ saat hendak meninggalkan Mekah, dan hukumnya wajib menurut jumhur ulama bagi yang menunaikan haji atau umrah.
  2. Thawaf wada' dilakukan setelah selesai semua amalan dan sebelum keluar dari tanah haram.
  3. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur, ia berdosa dan wajib membayar dam menurut pendapat yang mewajibkannya.
  4. Bagi yang memiliki udzur syar'i seperti sakit, atau wanita yang sedang haid/nifas, maka gugurlah kewajiban ini, dan tidak ada dam menurut pendapat yang kuat.
  5. Hadits ini juga mengajarkan adab kesabaran dan kasih sayang seorang pemimpin terhadap orang yang dipimpinnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.