Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan kewajiban bagi orang yang telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji untuk melakukan tawaf perpisahan (thawaf al-wada') sebagai amalan terakhir sebelum meninggalkan kota Mekah. Tujuannya adalah agar hati tetap terikat dengan Ka'bah dan ibadah, serta menutup rangkaian manasik dengan ketaatan. Para ulama menjelaskan bahwa hukumnya wajib menurut jumhur, dan jika ditinggalkan tanpa uzur maka harus membayar dam (denda).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Wada', dari jalur Sufyan (bin 'Uyainah) dari Sulaiman al-Ahwal dari Thawus dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سُلَيْمَانَ الأَحْوَلِ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ كَانَ النَّاسُ يَنْصَرِفُونَ فِي كُلِّ وَجْهٍ فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ "لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ الطَّوَافَ بِالْبَيْتِ"
Terjemahan:
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: "Orang-orang dahulu pergi meninggalkan (Mekah) dari segala arah. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Janganlah seseorang pergi (meninggalkan Mekah) hingga akhir perjanjiannya adalah tawaf di Rumah (Ka'bah).'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
(QS. Al-Hajj [22]: 29)
"Dan hendaklah mereka melakukan tawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Ka'bah)."
Keterangan ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya thawaf al-wada' bagi orang yang hendak meninggalkan Mekah setelah haji.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) berpendapat thawaf al-wada' hukumnya wajib, kecuali bagi wanita yang sedang haid.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak meninggalkan Mekah kecuali setelah thawaf al-wada', dan ini menjadi sunnah yang harus diikuti.
Penjelasan Rinci
Hadits ini muncul dalam konteks ketika Nabi ﷺ dan para sahabat menyelesaikan haji. Sebelumnya, orang-orang biasa meninggalkan Mekah begitu saja dari berbagai arah tanpa amalan penutup. Maka Nabi ﷺ menetapkan aturan: jangan ada yang pergi sebelum melakukan tawaf terakhir di Ka'bah.
Makna "آخِرُ عَهْدِهِ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ" berarti bahwa tawaf tersebut menjadi amalan terakhir yang dilakukan seseorang di Mekah sebelum ia keluar. Ini menunjukkan bahwa seorang hamba hendaknya menutup kunjungannya ke Baitullah dengan ibadah, bukan dengan urusan dunia.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa thawaf al-wada' adalah wajib bagi orang yang telah menyelesaikan haji dan ingin meninggalkan Mekah. Jika ditinggalkan, wajib membayar dam (menyembelih kambing).
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur juga berpendapat wajib, berdasarkan zhahir perintah Nabi ﷺ "لا ينفرن أحد" (janganlah seseorang pergi).
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' berpendapat bahwa thawaf al-wada' adalah sunnah muakkadah, dan jika ditinggalkan tidak ada dam. Namun jumhur berbeda dengan beliau.
- Imam Abu Hanifah berpendapat wajib, kecuali bagi penduduk Mekah sendiri.
- Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, menegaskan bahwa thawaf al-wada' tidak boleh ditinggalkan kecuali bagi wanita haid, berdasarkan hadits lain yang shahih.
Pengecualian:
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak wajib melakukan thawaf al-wada'. Ini berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, ketika Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat, lalu ada yang bertanya tentang wanita haid, maka beliau bersabda: "Tunggu sampai ia suci" — namun dalam riwayat lain beliau memberi keringanan bagi wanita haid untuk tidak thawaf wada'.
Hikmah:
- Menutup ibadah dengan ibadah.
- Menguatkan ikatan hati dengan Ka'bah.
- Meneladani Nabi ﷺ secara langsung.
- Menjaga adab seorang tamu Allah sebelum pulang.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim, ketika Nabi ﷺ hendak meninggalkan Mekah setelah haji wada', beliau melakukan thawaf di Ka'bah, lalu shalat dua rakaat di Maqam Ibrahim, kemudian minum air zamzam. Setelah itu beliau berkata kepada para sahabat: "Ambillah dariku manasik kalian, karena aku tidak tahu apakah aku akan berhaji lagi setelah tahun ini."
Kemudian beliau memerintahkan agar tidak ada yang meninggalkan Mekah sebelum thawaf terakhir. Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma yang saat itu masih muda, meriwayatkan hadits ini dengan penuh perhatian, sehingga menjadi pegangan umat setelahnya.
Imam Thawus bin Kaysan, salah satu tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Ibnu 'Abbas, dikenal sangat teliti dalam menjaga sunnah. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih menjaga thawaf wada' daripada Ibnu 'Abbas." Ini menunjukkan betapa para salaf sangat memperhatikan amalan ini.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berhaji: Wajib melakukan thawaf al-wada' sebelum meninggalkan Mekah, kecuali wanita haid/nifas.
- Waktu pelaksanaan: Setelah selesai semua rangkaian haji, dan menjadi amalan terakhir di Mekah.
- Jika ditinggalkan tanpa uzur: Menurut jumhur ulama, wajib membayar dam (menyembelih kambing) dan dibagikan kepada fakir miskin di Mekah.
- Adab: Hendaknya thawaf dilakukan dengan khusyuk, berdoa, dan menjadikannya penutup yang baik.
- Bagi yang umrah: Thawaf wada' juga disunnahkan, meskipun tidak wajib menurut sebagian ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.