Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 2 tentang Bab Menghindari Pandangan Saat Berhajat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting saat buang hajat, yaitu menjauh dari pandangan manusia dan menutup diri. Nabi ﷺ tidak suka terlihat saat membuang hajat, bahkan beliau pergi hingga tidak terlihat seorang pun. Ini menunjukkan bahwa menutup aurat dan menjaga kehormatan diri adalah bagian dari akhlak Islam yang luhur, bahkan dalam urusan yang dianggap pribadi sekalipun.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an (Terkait Menutup Aurat dan Menjaga Pandangan)

Allah berfirman:

QS. An-Nur [24]: 30

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَـٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."

QS. Al-A‘rāf [7]: 31 (sebagian)

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍۢ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (Ayat ini menunjukkan perintah menutup aurat dan berhias dengan yang baik, termasuk saat buang hajat hendaknya menutup diri.)

Hadits yang Dijelaskan

Teks Arab dengan Harakat Lengkap:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدُ بْنُ مُسَرْهَدٍ، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، أَخْبَرَنَا إِسْمَـٰعِيلُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ إِذَا أَرَادَ الْبَرَازَ انْطَلَقَ حَتَّىٰ لَا يَرَاهُ أَحَدٌ.

Terjemahan:

Dari Jābir bin ‘Abdillāh (raḍiyallāhu ‘anhu), bahwa Nabi ﷺ jika hendak buang air besar, beliau pergi jauh hingga tidak terlihat oleh seorang pun.

Keterangan:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan nya, Kitāb aṭ-Ṭahārah, Bāb fī Tajarruzi ‘inda al-Ḥājah. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahīh -nya (no. 375) dengan lafaz yang semakna. Al-Imam al-Albānī (dalam daftar ulama abad 14 H) menshahihkannya dalam Shahīh Sunan Abī Dāwud (no. 2). Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī dalam Fatḥ al-Bārī (1/251) dan Imam an-Nawawī dalam Syarḥ Muslim (4/88) juga membahasnya sebagai dalil adab buang hajat.

Ulama yang Menjelaskan

  • Imam Abu Dawud (w. 275 H) – perawi hadits ini.
  • Imam Muslim (w. 261 H) – meriwayatkan hadits serupa.
  • Al-Imam al-Albānī (w. 1420 H) – menshahihkan dan menjelaskan faedahnya.
  • Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī (w. 852 H) – menjelaskan hikmah menjauh saat buang hajat (lihat Fatḥ al-Bārī, 1/251).
  • Imam an-Nawawī (w. 676 H) – dalam Syarḥ Muslim menekankan sunnahnya menjauh dari pandangan.
  • Syaikh ‘Abdul ‘Azīz bin Bāz (w. 1420 H) – dalam fatwanya menganjurkan menutup diri saat buang hajat.

---

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengajarkan adab al-khalā’ (buang hajat) yang sangat agung. Beberapa poin dari penjelasan ulama:

  1. Makna al-barāz

Kata الْبَرَازَ (al-barāz) berarti tanah lapang atau tempat yang tidak tertutup, yang biasanya digunakan untuk buang hajat di masa lalu. Maka, “arāda al-barāz” artinya ingin menunaikan hajat (besar).

  1. Tujuan Nabi ﷺ menjauh

Beliau pergi hingga tidak terlihat oleh seorang pun. Ini menunjukkan:

  • Menutup aurat dan menjaga kehormatan meski dalam keadaan sendiri.
  • Menghindari pandangan orang lain karena buang hajat adalah perkara yang sangat pribadi.
  • Adab terhadap makhluk – tidak mengganggu dengan pemandangan atau bau.
  • Tawāḍu‘ – Nabi ﷺ tidak merasa terlalu mulia untuk menjauh.
  1. Pendapat ulama tentang menjauh

Imam an-Nawawī dalam Syarḥ Muslim (4/88) mengatakan:

> “Disunnahkan bagi orang yang hendak buang hajat untuk menjauh dari manusia agar tidak terlihat auratnya dan tidak terdengar atau tercium hal yang tidak menyenangkan.”

Ibnu Ḥajar dalam Fatḥ al-Bārī menambahkan bahwa menjauh lebih utama jika di tempat terbuka, dan jika di rumah, hendaknya memilih tempat tertutup. Syaikh al-Albānī dalam Ādāb az-Zifāf juga menekankan bahwa kebiasaan sebagian orang yang buang hajat di tempat terbuka tanpa penutup adalah melanggar sunnah dan rasa malu.

  1. Hubungan dengan ayat

Firman Allah “Dan jagalah kemaluanmu” (QS. An-Nur: 30) mencakup menutupnya saat buang hajat. Oleh karena itu, menjauh dan menutup diri termasuk ḥifẓ al-furūj (menjaga kemaluan) secara lahir dan batin.

  1. Kesimpulan hukum

Hukum menjauh saat buang hajat adalah sunnah (dianjurkan), bukan wajib, karena ada hadits shahih lain yang membolehkan buang hajat di tempat tertutup seperti kakus. Namun, jika di tempat terbuka, menjauh adalah bentuk kesempurnaan iman dan rasa malu yang merupakan cabang iman.

---

Story Telling

Dari sahabat Jābir bin ‘Abdillāh – perawi hadits ini

Beliau menceritakan bahwa para sahabat jika hendak buang hajat, mereka pergi ke tempat yang jauh, tidak di dekat orang atau di tengah jalan. Diriwayatkan oleh Imam Muslim (no. 375) dari Jābir:

> “Kami pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan. Apabila beliau hendak buang hajat, beliau pergi hingga tidak terlihat oleh kami.”

Kisah ini menunjukkan betapa tingginya rasa malu dan kehormatan diri para salaf. Mereka tidak ingin menjadi tontonan atau mengganggu orang lain dengan urusan pribadi. Imam al-Ḥasan al-Baṣrī (w. 110 H) berkata:

> “Seorang mukmin jika duduk untuk buang hajat, ia merasa Allah melihatnya, maka ia pun menutup diri dengan sebaik-baiknya.” (disebutkan oleh Ibnu Abī Syaibah dalam al-Muṣannaf)

Hikmah:

  • Rasa malu (al-ḥayā’) adalah akhlak Islam yang mulia, bahkan dalam keadaan yang paling pribadi.
  • Nabi ﷺ adalah teladan dalam segala hal, termasuk adab buang hajat.
  • Menjaga pandangan dan tidak terlihat aurat adalah bentuk takwa kepada Allah.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Berusaha menutup diri saat buang hajat, baik di tempat terbuka maupun di dalam ruangan, agar tidak terlihat orang lain.
  2. Pergi ke tempat yang jauh jika di tanah lapang, atau gunakan pintu tertutup di toilet modern.
  3. Jangan buang hajat di tempat umum seperti pinggir jalan atau tempat yang bisa dilihat orang – ini termasuk dosa karena mengganggu dan menghilangkan rasa malu.
  4. Ingatlah bahwa Allah Maha Melihat, maka jagalah adab meskipun sendirian.
  5. Amalkan sunnah ini sebagai bentuk cinta kepada Nabi ﷺ dan mengikuti petunjuknya dalam setiap aspek kehidupan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.