Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1997 tentang Umrah qada Rasulullah selama tiga hari di Mekkah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika melaksanakan Umratul Qadha (umrah penebusan/ganti pada tahun ke-7 Hijriyah setelah Perjanjian Hudaibiyah), beliau tinggal di Mekkah selama tiga hari sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Ini menunjukkan bahwa tinggal di Mekkah bagi seorang muhrim (yang sedang berihram) setelah selesai umrah adalah boleh, selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang disepakati, dan ini juga menjadi dalil tentang batas waktu tinggalnya orang yang berihram di tanah haram dalam konteks tertentu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1997:

Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai periwayatan):

حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ رُشَيْدٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، عَنْ أَبَانَ بْنِ صَالِحٍ، وَعَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَقَامَ فِي عُمْرَةِ الْقَضَاءِ ثَلَاثًا.

Makna: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ tinggal (di Mekkah) pada umrah qadha (penebusan) selama tiga hari.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma dengan redaksi yang lebih panjang, bahwa Nabi ﷺ tinggal di Mekkah selama tiga hari ketika Umratul Qadha.

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan penetapan batas waktu dan pemenuhan janji:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

QS. Al-Ma'idah [5]: 1

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (akad-akad) kalian."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam Kitab Manasik, Bab Tinggal di Umrah, untuk menunjukkan bahwa tinggal di Mekkah setelah umrah adalah hal yang diperbolehkan dan pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa tinggalnya Nabi ﷺ selama tiga hari itu adalah karena ketentuan perjanjian Hudaibiyah dengan kaum Quraisy, bukan karena larangan tinggal lebih lama bagi muhrim.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits ini dan menjelaskan konteks historisnya bahwa kaum Quraisy mensyaratkan agar Nabi ﷺ dan kaum muslimin tidak tinggal lebih dari tiga hari di Mekkah.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa Umratul Qadha terjadi pada bulan Dzulqa'dah tahun ke-7 Hijriyah. Ini adalah umrah yang dilakukan Nabi ﷺ sebagai penebusan atas terhalangnya beliau dan para sahabat dari memasuki Mekkah pada tahun ke-6 Hijriyah (ketika terjadi Perjanjian Hudaibiyah).

Dalam perjanjian Hudaibiyah, salah satu syarat yang diajukan kaum Quraisy adalah:

> "Muhammad dan pengikutnya boleh masuk ke Mekkah tahun depan untuk umrah, tetapi tidak boleh tinggal lebih dari tiga hari."

Maka ketika Nabi ﷺ datang untuk Umratul Qadha, beliau menghormati perjanjian tersebut dan tinggal di Mekkah selama tiga hari saja, lalu keluar menuju tempat di luar Mekkah.

Beberapa faedah penting dari hadits ini menurut para ulama:

  1. Kewajiban memenuhi janji dan perjanjian, sebagaimana dipahami oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dari sikap Nabi ﷺ yang menghormati batas waktu yang disepakati.
  2. Bolehnya seorang muhrim tinggal di Mekkah setelah selesai ibadah umrahnya, selama tidak ada hal yang menghalangi. Imam Malik dan ulama lainnya berpendapat bahwa tinggal di Mekkah bagi yang sudah bertahalul adalah boleh, bahkan dianjurkan untuk memperbanyak ibadah di sana.
  3. Sikap Nabi ﷺ yang tidak memaksakan diri untuk melanggar kesepakatan meskipun beliau mampu, karena beliau ingin mengajarkan kepada umatnya tentang pentingnya menepati janji dan menjaga keharmonisan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seseorang yang telah selesai umrah untuk tinggal di Mekkah, dan tidak ada dalil yang melarangnya. Yang terlarang hanyalah jika seseorang berniat untuk tinggal menetap tanpa ada keperluan yang dibenarkan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan dalam Majmu' Fatawa-nya bahwa tinggal di Mekkah setelah umrah adalah boleh, baik untuk beribadah, menuntut ilmu, atau keperluan lainnya, selama tidak mengganggu ibadah orang lain dan tidak melakukan hal-hal yang diharamkan di tanah haram.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ tinggal di Mekkah selama tiga hari pada Umratul Qadha, beliau dan para sahabat sangat memperhatikan adab dan kesucian tanah haram. Kaum muslimin saat itu sangat merindukan Ka'bah, sehingga mereka memanfaatkan waktu tiga hari tersebut dengan penuh ibadah.

Diceritakan bahwa ketika Nabi ﷺ masuk ke Ka'bah, beliau melihat gambar-gambar yang tidak pantas di dindingnya. Beliau memerintahkan untuk menghapusnya, namun beliau tetap menjaga kelembutan dan tidak menimbulkan permusuhan dengan kaum Quraisy yang saat itu masih menguasai Mekkah.

Yang lebih indah, ketika masa tiga hari itu berakhir, kaum Quraisy meminta Nabi ﷺ untuk keluar dari Mekkah. Nabi ﷺ memenuhi permintaan tersebut dengan tenang dan tanpa protes, karena beliau telah berjanji. Ini menunjukkan bahwa seorang mukmin sejati adalah yang menepati janjinya meskipun terhadap orang yang belum seiman dengannya.

Hikmah: Ketenangan dan kepatuhan Nabi ﷺ terhadap kesepakatan mengajarkan kita bahwa ibadah tidak hanya soal ritual, tetapi juga tentang akhlak mulia dalam bermuamalah dengan sesama.

Kesimpulan Praktis

  1. Tinggal di Mekkah setelah umrah adalah boleh, baik untuk beribadah, belajar, atau keperluan lainnya, selama tidak ada larangan syar'i yang menghalangi.
  2. Menepati janji adalah bagian dari keimanan. Nabi ﷺ mengajarkan kita untuk menghormati kesepakatan meskipun dengan pihak yang berbeda keyakinan.
  3. Manfaatkan waktu di tanah haram dengan ibadah, karena tinggal di sana adalah kesempatan emas untuk memperbanyak doa, shalat, dan amal shalih.
  4. Jangan memaksakan diri dalam hal yang bisa menimbulkan permusuhan, selama tidak melanggar syariat. Nabi ﷺ memilih keluar dari Mekkah setelah tiga hari demi menjaga perjanjian, bukan karena tidak mampu bertahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?