Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ memulai ihram untuk umrah dari al-Ji'ranah (bukan dari Miqat biasa), setelah sebelumnya shalat di masjid di sana. Ini menunjukkan bahwa orang yang berada di dalam atau dekat tanah haram (seperti orang yang sedang haid lalu ingin umrah) boleh memulai ihram dari tempat yang bukan miqat biasa, yaitu dari tanah halal terdekat (seperti al-Ji'ranah atau Tan'im). Inilah yang dipahami para ulama sebagai dasar bagi wanita haid yang ingin berumrah agar ihram dari tempat di luar tanah haram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, no. 1996, dari sahabat Muharrish al-Ka'bi (radhiyallahu 'anhu).
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan miqat dan ihram:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
QS. Al-Baqarah [2]: 189
وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ
"Dan bukanlah kebajikan itu dengan mendatangi rumah-rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Dan datangilah rumah-rumah itu dari pintu-pintunya."
Ayat ini dipahami oleh sebagian ulama — termasuk Ibn Katsir dalam tafsirnya — bahwa syariat Islam mengajarkan untuk menempuh jalan yang telah ditetapkan, termasuk dalam urusan manasik.
Hadits terkait dari Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang Aisyah (radhiyallahu 'anha) ketika haid: Nabi ﷺ memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakr untuk membawanya keluar ke Tan'im agar ia berihram umrah dari sana. Ini menjadi dalil utama dalam bab ini.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa orang yang berada di tanah haram dan ingin umrah, maka miqat-nya adalah al-Hill (tanah halal) terdekat, seperti Tan'im atau al-Ji'ranah.
Penjelasan Rinci
Hadits Muharrish al-Ka'bi ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan para ulama:
Pertama: Al-Ji'ranah sebagai miqat bagi yang berada di tanah haram.
Nabi ﷺ saat itu berada di al-Ji'ranah — sebuah tempat yang terletak di antara Mekah dan Taif, berada di luar tanah haram. Beliau masuk ke masjid di sana, shalat, lalu berihram untuk umrah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa orang yang berada di tanah haram (baik penduduk Mekah maupun pendatang yang sudah berada di dalamnya) jika ingin melakukan umrah, maka ia harus keluar ke tanah halal (al-Hill) dan berihram dari sana. Ini berlaku bagi orang yang sudah berada di dalam tanah haram.
Kedua: Kaitan dengan wanita haid.
Judul bab yang dipilih Imam Abu Dawud — "Bab Mihlalah di Umrah yang Menstruasi dan Dapat Mengikuti Haji" — menunjukkan bahwa beliau ingin menjelaskan bahwa wanita yang sedang haid tetap bisa melakukan umrah, dengan cara keluar ke tanah halal (seperti Tan'im atau al-Ji'ranah) dan berihram dari sana. Ini berdasarkan hadits Aisyah yang disebutkan di atas.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Aisyah untuk keluar ke Tan'im dan berihram dari sana, dan ini menjadi dasar bagi siapa saja yang berada di tanah haram lalu ingin umrah.
Ketiga: Perbedaan pendapat ulama.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang berada di tanah haram dan ingin umrah, miqat-nya adalah tanah halal terdekat. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa penduduk Mekah yang ingin umrah cukup berihram dari Mekah itu sendiri (dari Masjidil Haram atau dari rumahnya), karena mereka tidak perlu keluar ke tanah halal. Namun, pendapat yang lebih kuat — berdasarkan hadits Aisyah dan hadits Muharrish ini — adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa orang yang berada di tanah haram harus keluar ke tanah halal untuk berihram umrah. Ini juga ditegaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam penjelasannya.
Keempat: Hikmah shalat sebelum ihram.
Nabi ﷺ shalat terlebih dahulu di masjid al-Ji'ranah sebelum berihram. Ini menunjukkan sunnahnya shalat dua rakaat sebelum berihram, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain tentang miqat. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa disunnahkan bagi orang yang berihram untuk mandi, memakai wangi-wangian (sebelum ihram), dan shalat dua rakaat sebelum berniat ihram.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Aisyah (radhiyallahu 'anha) ketika melakukan haji bersama Nabi ﷺ, ia mengalami haid. Ia pun menangis karena tidak bisa melakukan umrah. Nabi ﷺ bertanya, "Apa yang membuatmu menangis?" Aisyah menjawab, "Aku haid, sehingga aku tidak bisa melakukan umrah." Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan bagi wanita." Kemudian Nabi ﷺ memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakr untuk membawa Aisyah keluar ke Tan'im, dan di sana Aisyah berihram untuk umrah. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim)
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wanita haid tetap bisa melakukan umrah, dengan cara keluar ke tanah halal dan berihram dari sana. Ini juga menjadi dasar bagi hadits Muharrish al-Ka'bi yang sedang kita bahas, karena al-Ji'ranah dan Tan'im sama-sama berada di tanah halal.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berada di tanah haram dan ingin umrah, hendaknya keluar ke tanah halal terdekat (seperti Tan'im, al-Ji'ranah, atau tempat lain di luar batas tanah haram) dan berihram dari sana.
- Bagi wanita yang sedang haid, ia tetap bisa melakukan umrah dengan cara keluar ke tanah halal dan berihram dari sana, lalu melaksanakan thawaf setelah suci. Jika tidak memungkinkan menunggu suci, maka ia mengikuti pendapat ulama yang membolehkan thawaf dalam keadaan haid karena darurat — namun ini masalah lain yang dibahas terpisah.
- Disunnahkan shalat dua rakaat sebelum ihram, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ di al-Ji'ranah.
- Mengikuti pemahaman ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi dalam masalah miqat ini, karena mereka telah menjelaskan dalil-dalilnya secara rinci.
- Bagi yang ragu, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya atau muthawwif yang berpengalaman, agar ibadahnya sah dan sesuai sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.