Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1985 tentang Wanita tidak wajib mencukur rambut saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa dalam ibadah haji atau umrah, wanita tidak diperintahkan mencukur habis rambutnya (halq), melainkan cukup memotong sebagian rambutnya (taqshir). Ini adalah keringanan dan kehormatan yang Allah berikan kepada wanita, karena rambut bagi wanita adalah perhiasan dan menutup aurat. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa wanita tidak mencukur habis rambutnya, tetapi memotong seukuran ujung jari.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama adalah hadits ini sendiri, yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Mencukur dan Memotong Rambut, nomor 1985. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan jalur yang serupa. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan sebagian ulama menilainya shahih karena adanya penguat dari jalur lain.

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum larangan mencukur bagi wanita dalam ihram:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

"Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya."

Ayat ini berbicara dalam konteks ihram secara umum, dan hadits di atas mengkhususkan bahwa bagi wanita, yang disyariatkan adalah taqshir (memotong), bukan halq (mencukur habis).

Hadits pendukung dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

Dalam riwayat lain yang disebutkan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, Nabi ﷺ bersabda:

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ الْحَلْقُ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ

"Tidak ada kewajiban mencukur bagi wanita; sesungguhnya wanita hanya memotong (rambutnya)."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

  • الْحَلْقُ (al-halq) : mencukur habis rambut kepala hingga licin.
  • التَّقْصِيرُ (at-taqshir) : memotong sebagian rambut, tidak sampai habis.

Hadits ini secara tegas melarang wanita mencukur habis rambutnya dalam rangka tahallul (menyelesaikan ihram) haji atau umrah. Yang disyariatkan bagi mereka adalah memotong rambut seukuran ujung jari (sekitar 1–2 cm) dari seluruh sisi rambut, atau menurut sebagian ulama cukup memotong sebagian rambutnya.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa wanita tidak mencukur habis rambutnya, baik dalam haji maupun umrah, dan ini adalah kesepakatan (ijma') para ulama. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah rambut wanita adalah perhiasan dan aurat yang harus ditutup, sehingga mencukur habis akan membuka aurat dan menimbulkan mafsadah (kerusakan).

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa halq khusus bagi pria, sedangkan wanita hanya taqshir. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan wanita memotong rambutnya seukuran ujung jari, dan inilah yang diamalkan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat pria untuk mencukur atau memotong rambut mereka, dan beliau mendoakan orang yang mencukur tiga kali dan yang memotong satu kali. Adapun untuk wanita, beliau ﷺ mengkhususkan dengan taqshir saja, karena menjaga kehormatan dan aurat wanita.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa wanita memotong rambutnya seukuran ujung jari (sekitar 1–2 cm) dari seluruh sisi rambutnya. Jika rambutnya panjang, maka diambil dari bagian belakang atau seluruh sisi secara merata. Beliau juga menegaskan bahwa tidak boleh bagi wanita mencukur habis rambutnya, baik dalam ihram maupun di luar ihram, kecuali karena kebutuhan medis yang dibenarkan syariat.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa wanita dalam tahallul haji dan umrah cukup memotong rambutnya seukuran ujung jari, dan tidak boleh mencukur habis. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari empat madzhab.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) : Wanita hanya taqshir, tidak halq. Ini pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits di atas.
  • Sebagian ulama Syafi'iyah : Membolehkan wanita mencukur habis jika suaminya mengizinkan atau jika ada kebutuhan, namun ini pendapat yang lemah dan tidak diamalkan.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu wanita hanya memotong rambutnya, tidak mencukur habis, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang shahih ini.

Hikmah larangan mencukur bagi wanita:

  1. Rambut wanita adalah perhiasan dan aurat yang harus ditutup, sehingga mencukur habis akan membuka aurat dan menimbulkan fitnah.
  2. Mencukur habis rambut wanita menyerupai laki-laki, dan Nabi ﷺ melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan sebaliknya.
  3. Islam menjaga kehormatan dan kemuliaan wanita, sehingga memberikan keringanan dalam tahallul dengan hanya memotong sebagian rambut.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ummu Utsman binti Abi Sufyan radhiyallahu 'anha, yang menjadi perawi hadits ini, mendengar langsung dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang larangan mencukur bagi wanita. Ibnu Abbas adalah sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, dan beliau dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (penerjemah Al-Qur'an). Hadits ini kemudian diriwayatkan oleh Safiyyah binti Syaibah dan Abdul Hamid bin Jubair bin Syaibah , yang keduanya berasal dari keluarga Bani Syaibah, penjaga Ka'bah.

Imam Abu Dawud rahimahullah, penulis Sunan, ketika menyebutkan hadits ini dalam Kitab Manasik, beliau menunjukkan betapa pentingnya bab ini dalam ibadah haji, karena tahallul adalah bagian dari rangkaian ibadah haji yang harus dilakukan dengan benar sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Imam an-Nawawi rahimahullah menceritakan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini, karena menyangkut kehormatan wanita dan kesempurnaan ibadah haji. Mereka tidak membolehkan wanita mencukur habis rambutnya, bahkan dalam keadaan ihram sekalipun, karena menjaga aurat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi wanita yang berhaji atau berumrah : Cukup memotong rambutnya seukuran ujung jari (sekitar 1–2 cm) dari seluruh sisi rambutnya, atau sebagiannya menurut sebagian ulama.
  2. Tidak boleh mencukur habis rambut bagi wanita, baik dalam ihram maupun di luar ihram, kecuali karena kebutuhan medis yang dibenarkan syariat.
  3. Bagi pria : Disyariatkan mencukur habis (halq) atau memotong (taqshir), dan mencukur lebih utama berdasarkan doa Nabi ﷺ.
  4. Hendaknya seorang muslim mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam setiap ibadah, termasuk dalam masalah tahallul, karena ibadah itu bersifat tauqifiyyah (harus berdasarkan dalil).
  5. Bagi yang belum memahami , hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya dan tidak mengikuti pendapat yang menyelisihi dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?