Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1984 tentang Wanita tidak wajib mencukur rambut saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa dalam ibadah haji atau umrah, wanita tidak diperintahkan mencukur habis rambutnya (halq), tetapi cukup memendekkannya (taqshir). Ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada wanita, sekaligus menjaga kehormatan dan fitrah mereka. Mayoritas ulama Ahlus Sunnah berpegang pada hadits ini, meskipun sebagian ulama membahas kekuatan sanadnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan Abu Dawud no. 1984, Kitab Manasik, Bab Mencukur dan Memendekkan Rambut):

Teks Arab hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ الْعَتَكِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، قَالَ بَلَغَنِي عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ بْنِ عُثْمَانَ، قَالَتْ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ عُثْمَانَ بِنْتُ أَبِي سُفْيَانَ، أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيرُ"

Terjemahan: "Dari Abdullah bin Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Tidak ada kewajiban mencukur (habis) atas para wanita; sesungguhnya yang menjadi kewajiban atas para wanita adalah memendekkan.'"

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan mencukur bagi wanita dalam ihram secara umum:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan ringkas: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah... dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya..."

Ayat ini berbicara dalam konteks umum, dan hadits di atas mengkhususkan bahwa bagi wanita, yang disyariatkan adalah taqshir (memendekkan), bukan halq (mencukur habis).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud (penyusun Sunan) meriwayatkan hadits ini dalam Kitab Manasik.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah ini dan menyebutkan bahwa jumhur ulama berpendapat wanita tidak mencukur habis rambutnya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan sunnah Nabi ﷺ dalam manasik, termasuk perbedaan perlakuan antara pria dan wanita dalam tahallul.
  • Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menilai hadits ini memiliki kelemahan sanad karena adanya irsal (terputus) — Ibnu Juraij mengatakan "balaghani" (telah sampai kepadaku), sehingga tidak mendengar langsung. Namun maknanya didukung oleh hadits-hadits lain dan pendapat jumhur.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berbicara tentang salah satu rangkaian ibadah haji dan umrah, yaitu tahallul — keluar dari keadaan ihram dengan memotong rambut. Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196 agar tidak mencukur kepala sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Namun, bagaimana dengan wanita?

Pemahaman para ulama:

  1. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa wanita tidak mencukur habis rambutnya, tetapi cukup memendekkannya. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  2. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa wanita memendekkan rambutnya sepanjang ujung jari (sekitar satu ruas jari). Ini adalah pendapat yang dipegang mayoritas ulama Syafi'iyah.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk mencukur atau memendekkan rambut saat tahallul, dan wanita diberi keringanan dengan hanya memendekkan. Ini menunjukkan kasih sayang syariat dan menjaga kehormatan wanita.
  4. Syeikh al-Albani meskipun menilai sanad hadits ini lemah secara teknis, beliau tetap berpendapat bahwa maknanya shahih karena didukung oleh praktik dan fatwa para ulama serta hadits-hadits lain yang semakna. Beliau menegaskan bahwa wanita tidak mencukur habis rambutnya.
  5. Syeikh Ibn Baz dan Syeikh al-Utsaimin juga berpendapat demikian, bahwa wanita cukup memendekkan rambutnya sepanjang ujung jari, tidak boleh mencukur habis, karena itu bukan sunnah bagi wanita dan bisa mengurangi kehormatan serta fitrah yang Allah berikan.

Hikmah:

  • Menjaga kehormatan dan fitrah wanita, karena rambut adalah mahkota dan keindahan yang Allah berikan kepada wanita.
  • Membedakan antara pria dan wanita dalam syariat, karena masing-masing memiliki karakter dan peran yang berbeda.
  • Mencukur habis bagi wanita bisa menyerupai laki-laki, yang dilarang dalam Islam.

Catatan tentang sanad:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dengan lafaz "balaghani" (telah sampai kepadaku), yang menunjukkan kemungkinan terputus. Namun, para ulama seperti Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil membahasnya secara rinci. Meskipun ada kelemahan sanad, maknanya didukung oleh hadits-hadits lain dan menjadi kesepakatan jumhur ulama dalam praktik.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, seorang sahabat yang sangat faqih dalam ilmu tafsir dan manasik, meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang haji dan umrah. Suatu ketika, seorang wanita bertanya kepada beliau tentang apa yang harus dilakukan dengan rambutnya saat tahallul. Ibnu Abbas menjawab dengan hadits ini, bahwa wanita tidak mencukur habis, tetapi cukup memendekkan.

Ummu Utsman binti Abu Sufyan, yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas, adalah seorang wanita dari kalangan sahabat yang mulia. Ini menunjukkan bahwa para wanita sahabat juga memperhatikan hukum-hukum khusus wanita dalam ibadah, dan mereka bertanya langsung kepada para ulama di antara sahabat.

Hikmah: Islam sangat memperhatikan kebutuhan dan fitrah wanita, bahkan dalam ibadah yang paling agung seperti haji. Syariat tidak membebani wanita dengan hal-hal yang bisa merusak kehormatan atau fitrahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi wanita yang berhaji atau umrah: Saat tahallul, cukup memendekkan rambut sepanjang ujung jari (sekitar satu ruas), tidak perlu mencukur habis.
  2. Bagi pria: Disunnahkan mencukur habis (halq) atau memendekkan (taqshir), dengan mencukur habis lebih utama.
  3. Bagi yang belum berhaji: Pahami bahwa syariat Islam selalu menjaga kehormatan dan fitrah setiap hamba, termasuk dalam detail ibadah.
  4. Bagi penuntut ilmu: Pelajari sanad dan matan hadits dengan bimbingan ulama terpercaya, dan jangan mudah menolak hadits hanya karena kelemahan sanad jika maknanya didukung oleh dalil lain dan kesepakatan ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?