Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mendoakan rahmat bagi jamaah haji yang mencukur rambut (halq), dan setelah para sahabat meminta doa yang sama untuk yang memendekkan rambut (taqshir), beliau pun menyebutkan mereka. Ini menunjukkan keutamaan halq, namun tetap dibolehkannya taqshir sebagai rukhshah (keringanan) dalam ibadah haji/umrah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Mencukur dan Memendekkan Rambut, dari jalur Imam Malik bin Anas dari Nafi' dari Abdullah bin Umar. Imam Malik juga meriwayatkannya dalam Al-Muwaththa'. Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam kitab shahih mereka.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ "اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِينَ" . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ . قَالَ "اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِينَ" . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ . قَالَ "وَالْمُقَصِّرِينَ"
Terjemahan: "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambut mereka." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, dan orang-orang yang memendekkan rambut?" Beliau kembali berkata: "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur rambut mereka." Mereka berkata: "Wahai Rasulullah, dan orang-orang yang memendekkan rambut?" Beliau berkata: "Dan orang-orang yang memendekkan rambut."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Fath [48]: 27
لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ ۖ لَتَدْخُلُنَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ آمِنِينَ مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ لَا تَخَافُونَ ۖ فَعَلِمَ مَا لَمْ تَعْلَمُوا فَجَعَلَ مِنْ دُونِ ذَٰلِكَ فَتْحًا قَرِيبًا
Terjemahan: "Sungguh, Allah telah membenarkan mimpi Rasul-Nya dengan sebenar-benarnya, bahwa kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya, tanpa rasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tidak kamu ketahui, dan Dia memberikan kemenangan yang dekat sebelum itu."
Ayat ini menunjukkan bahwa kedua praktik (halq dan taqshir) disebutkan oleh Allah, namun halq disebut lebih dahulu, menunjukkan keutamaannya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan tentang salah satu manasik haji/umrah, yaitu tahallul dengan mencukur rambut. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan sebagai berikut:
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan halq (mencukur habis) atas taqshir (memendekkan). Beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mendoakan rahmat khusus untuk orang yang halq, dan ketika para sahabat meminta doa untuk yang taqshir, beliau menyebutkan mereka setelahnya. Ini menunjukkan bahwa halq lebih utama, namun taqshir tetap sah dan dibolehkan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pengulangan doa untuk halq sebanyak dua kali menunjukkan penekanan keutamaannya. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama: halq atau taqshir. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat halq lebih utama karena doa Nabi ﷺ yang khusus dan karena halq lebih menunjukkan ketaatan dan kerendahan diri. Namun, bagi yang baru pertama kali haji atau yang rambutnya baru tumbuh, taqshir bisa lebih baik dalam kondisi tertentu.
Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menyebutkan hadits ini dalam bab yang sama, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai dalil disyariatkannya kedua praktik tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa halq dan taqshir keduanya merupakan tahallul yang sah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah di balik keutamaan halq: karena halq lebih menunjukkan keikhlasan dan kerendahan diri kepada Allah, serta lebih membedakan antara orang yang berihram dengan yang tidak. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mendoakan rahmat bagi yang halq karena mereka lebih bersungguh-sungguh dalam melaksanakan perintah.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya taqshir, namun halq lebih afdhal. Beliau menambahkan bahwa bagi wanita, tidak ada halq, tetapi hanya taqshir (memotong seujung rambut), berdasarkan hadits lain yang shahih.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat berpendapat bahwa taqshir lebih utama bagi orang yang baru pertama kali haji, karena Nabi ﷺ pada awalnya hanya mendoakan halq, lalu setelah diminta, beliau menyebut taqshir. Namun, pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah halq lebih utama, karena doa Nabi ﷺ yang khusus dan pengulangan doa untuk halq. Ini juga pendapat Imam asy-Syafi'i dan jumhur ulama.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Dalam sebuah riwayat, beliau pernah melihat seorang pria yang berihram dan mencukur rambutnya sebelum menyembelih hadyu. Ibnu Umar lalu mengingatkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda tentang urutan manasik. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat memperhatikan detail ibadah haji, termasuk masalah halq dan taqshir.
Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ melakukan haji Wada', beliau mencukur rambutnya dan membagikannya kepada para sahabat. Ini menunjukkan bahwa halq adalah sunnah yang beliau praktikkan sendiri. Para sahabat yang tidak mencukur habis, mereka memendekkan rambut, dan Nabi ﷺ tetap mendoakan mereka. Hikmahnya adalah bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, namun tetap menunjukkan keutamaan bagi yang bersungguh-sungguh.
Kesimpulan Praktis
- Halq (mencukur habis) lebih utama daripada taqshir (memendekkan) dalam tahallul haji/umrah, berdasarkan doa khusus Nabi ﷺ.
- Taqshir tetap sah dan dibolehkan, terutama bagi yang memiliki udzur atau kondisi tertentu.
- Bagi wanita, tahallul dilakukan dengan memotong seujung rambut (taqshir), tidak boleh halq.
- Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam manasik, tanpa berlebihan atau meremehkan.
- Perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini adalah rahmat, namun pendapat yang paling kuat adalah keutamaan halq.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.