Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1978 tentang Lemahnya hadits tentang halalnya segala hal kecuali wanita

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan beliau sendiri menilai hadits ini lemah (dha'if). Kelemahannya terletak pada seorang perawi bernama Al-Hajjaj yang tidak pernah bertemu atau mendengar langsung dari Az-Zuhri, sehingga sanadnya terputus (munqathi'). Meskipun makna hadits ini—bahwa setelah melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr, seorang jamaah haji telah halal melakukan segala hal kecuali berhubungan dengan istri—sesuai dengan ajaran yang masyhur, namun sanadnya tidak kuat. Dalam masalah ibadah, kita tetap berpegang pada dalil yang shahih, dan para ulama menjelaskan bahwa larangan berhubungan suami istri baru hilang setelah thawaf ifadhah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang dimaksud:

Teks Arab (sebagaimana dalam riwayat Abu Dawud):

> إِذَا رَمَى أَحَدُكُمْ جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ فَقَدْ حَلَّ لَهُ كُلُّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّسَاءَ

Artinya: "Apabila salah seorang dari kalian melempar Jumrah Aqabah, maka telah halal baginya segala sesuatu kecuali wanita (yakni hubungan suami istri)."

Catatan penting: Imam Abu Dawud setelah meriwayatkan hadits ini menyatakan:

> هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفٌ الْحَجَّاجُ لَمْ يَرَ الزُّهْرِيَّ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ

Artinya: "Ini adalah hadits yang lemah. Al-Hajjaj tidak pernah melihat Az-Zuhri dan tidak mendengar darinya."

Dalil penguat dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

> ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

(QS. Al-Hajj [22]: 29)

Artinya: "Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan thawaf sekeliling rumah tua (Baitullah)."

Ayat ini menunjukkan bahwa thawaf ifadhah adalah bagian dari rangkaian haji yang harus diselesaikan, dan para ulama menjelaskan bahwa larangan berhubungan suami istri baru hilang setelah thawaf ifadhah.

Hadits shahih yang menjelaskan hal ini:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Kami keluar bersama Nabi ﷺ dengan niat haji. Ketika kami tiba di Makkah, beliau bersabda: 'Barangsiapa yang ingin menjadikan ihramnya sebagai umrah, maka silakan. Adapun aku, karena aku membawa hadyu (hewan kurban), maka aku tidak bertahallul.' ... Kemudian pada malam Nahar (10 Dzulhijjah), sebelum beliau thawaf ifadhah, beliau telah halal dari segala sesuatu kecuali wanita." (HR. Bukhari no. 1562, Muslim no. 1211)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa tahallul dalam haji ada dua tingkatan: tahallul awal (setelah melempar Jumrah Aqabah dan mencukur rambut) yang menghalalkan segala sesuatu kecuali hubungan suami istri, dan tahallul tsani (setelah thawaf ifadhah) yang menghalalkan segala sesuatu termasuk hubungan suami istri. Ini adalah pemahaman yang masyhur di kalangan ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa dalam ibadah haji, seorang jamaah yang berihram terikat dengan berbagai larangan, di antaranya larangan berhubungan suami istri. Allah Ta'ala berfirman:

> فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

(QS. Al-Baqarah [2]: 197)

Artinya: "Barangsiapa yang menetapkan niatnya untuk berhaji, maka tidak boleh berkata kotor (rafats), berbuat fasik, dan bertengkar selama dalam ihram."

Para ulama menafsirkan rafats di sini mencakup hubungan suami istri dan hal-hal yang mengarah kepadanya.

Imam Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan haramnya hubungan suami istri bagi orang yang berihram haji atau umrah, dan ini adalah kesepakatan para ulama.

Adapun mengenai hadits yang Anda tanyakan, Imam Abu Dawud sendiri menilainya lemah karena sanadnya terputus. Al-Hajjaj—yang dimaksud adalah Al-Hajjaj bin Arthah—tidak pernah bertemu dengan Az-Zuhri (Imam Muhammad bin Shihab az-Zuhri), sehingga riwayatnya dari Az-Zuhri tidak bersambung. Ini adalah kritik sanad yang sangat penting dalam ilmu hadits.

Namun, makna hadits ini tetap benar dan didukung oleh dalil-dalil lain yang shahih. Para ulama seperti Imam Ibn Qayyim, Imam Ibn Rajab, dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa setelah melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan mencukur/memendekkan rambut, seorang jamaah haji telah memasuki tahallul awal, yaitu bolehnya segala hal yang sebelumnya dilarang karena ihram, kecuali hubungan suami istri. Adapun hubungan suami istri baru halal setelah melakukan thawaf ifadhah, yang merupakan tahallul tsani.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa urutan yang disunnahkan pada hari Nahr adalah: melempar Jumrah Aqabah, kemudian menyembelih hewan kurban (bagi yang memiliki), kemudian mencukur atau memendekkan rambut, kemudian thawaf ifadhah. Setelah melempar dan mencukur rambut, seseorang telah halal dari pakaian ihram, wewangian, dan memotong kuku, tetapi belum halal berhubungan dengan istri hingga ia thawaf ifadhah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

"Kami berangkat bersama Nabi ﷺ pada haji wada'. Kami berniat ihram untuk umrah. Kemudian Nabi ﷺ bersabda: 'Barangsiapa yang membawa hadyu, maka hendaklah ia berihram untuk haji dan umrah (qiran), kemudian ia tidak boleh bertahallul hingga selesai keduanya.' Aisyah berkata: 'Aku tiba di Makkah dalam keadaan haid, sehingga aku tidak bisa thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah. Aku mengadu kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau bersabda: "Tinggalkanlah apa yang biasa dilakukan orang yang berhaji, tetapi jangan engkau thawaf di Ka'bah hingga engkau suci."'"

Aisyah melanjutkan: "Ketika malam Nahar (10 Dzulhijjah), aku telah suci. Maka Nabi ﷺ mengutusku bersama Abdurrahman bin Abu Bakar ke tempat melempar jumrah. Kemudian beliau bersabda kepadaku: 'Sesungguhnya thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah telah cukup bagimu untuk haji dan umrahmu.'"

Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: "Kami tidak bertahallul kecuali pada hari Nahar, dan kami tidak melakukan thawaf ifadhah kecuali setelah kami melempar jumrah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami urutan manasik haji dan pentingnya thawaf ifadhah sebagai syarat untuk bertahallul penuh. Hikmahnya: ibadah haji mengajarkan kita kesabaran dan ketaatan pada aturan Allah, termasuk dalam hal yang paling pribadi sekalipun, hingga Allah memberikan kelapangan pada waktu yang telah ditentukan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits yang diriwayatkan Abu Dawud ini lemah karena sanadnya terputus, sebagaimana dinyatakan langsung oleh Imam Abu Dawud.
  2. Maknanya tetap benar dan didukung dalil shahih lainnya, yaitu setelah melempar Jumrah Aqabah dan mencukur rambut, jamaah haji telah halal dari larangan-larangan ihram kecuali hubungan suami istri.
  3. Hubungan suami istri baru halal setelah thawaf ifadhah, berdasarkan hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
  4. Bagi yang sedang berhaji, hendaknya mengikuti urutan manasik yang diajarkan Nabi ﷺ dengan tertib dan sabar.
  5. Bagi yang belajar hadits, penting untuk memperhatikan kualitas sanad sebelum mengamalkan suatu hadits, sebagaimana dilakukan para ulama hadits.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.