Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1976 tentang Keringanan melempar jumrah bagi penggembala unta

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhsah) dari Nabi ﷺ bagi para penggembala unta yang berada di luar Mina. Mereka diizinkan untuk melempar jumrah pada satu hari dan meninggalkannya pada hari berikutnya, kemudian menggabungkan (menqadha) lemparan yang tertinggal di hari berikutnya. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam yang memperhatikan kondisi dan kebutuhan umatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ اللهِ، وَمُحَمَّدٍ، ابْنَيْ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ أَبِيهِمَا، عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ بْنِ عَدِيٍّ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَخَّصَ لِلرِّعَاءِ أَنْ يَرْمُوا يَوْمًا وَيَدَعُوا يَوْمًا

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Melempar Jumrah, no. 1976. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dan Imam Ibnu Majah dari jalur yang serupa.

Hadits Pendukung:

Dalam riwayat lain yang lebih lengkap, dari Abdullah bin 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

"Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada para penggembala unta untuk melempar jumrah pada siang hari, dan memberi keringanan untuk tidak bermalam di Mina pada malam hari." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah bentuk rukhsah (keringanan) syar'i yang diberikan khusus bagi para penggembala unta atau hewan ternak yang tugasnya mengharuskan mereka berada di luar Mina. Mereka tidak bisa selalu hadir di Mina setiap hari untuk melempar jumrah karena harus menjaga hewan ternaknya.

Pendapat Ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa keringanan ini berlaku bagi penggembala yang benar-benar membutuhkan. Mereka boleh melempar dua hari sekaligus, misalnya melempar untuk hari kedua dan ketiga di hari ketiga, atau melempar untuk hari ketiga dan keempat di hari keempat.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa keringanan ini khusus bagi penggembala unta, dan tidak untuk selain mereka. Ini berdasarkan zhahir hadits yang menyebutkan "penggembala" secara khusus.
  3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa keringanan ini termasuk dalam kaidah masyaqqah (kesulitan) yang menjadi sebab adanya keringanan dalam syariat. Beliau menegaskan bahwa hukum ini bisa diterapkan pada siapa saja yang memiliki uzur serupa, seperti petugas keamanan, dokter, atau mereka yang memiliki kebutuhan mendesak di luar Mina.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa cara penggabungannya adalah: jika seseorang meninggalkan lemparan pada hari kedua, maka ia melempar pada hari ketiga untuk dua hari sekaligus (hari kedua dan ketiga). Demikian pula jika meninggalkan hari ketiga, ia melempar di hari keempat untuk dua hari sekaligus.

Cara Pengamalan:

  • Penggembala boleh melempar jumrah pada hari pertama (tanggal 10 Dzulhijjah) bersama semua jamaah.
  • Pada hari kedua (tanggal 11), ia boleh tidak melempar dan sibuk dengan tugasnya.
  • Pada hari ketiga (tanggal 12), ia melempar untuk dua hari sekaligus: niat melempar untuk hari kedua dan hari ketiga.
  • Jika ia masih ingin menunda, ia boleh melempar di hari keempat (tanggal 13) untuk hari-hari yang tertinggal.

Catatan Penting: Keringanan ini tidak menghilangkan kewajiban melempar, hanya mengubah waktunya. Ini menunjukkan bahwa syariat tidak pernah menggugurkan kewajiban tanpa alasan, namun memberikan kelonggaran dalam cara pelaksanaannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika para sahabat yang menjadi penggembala unta di sekitar Mina mengadu kepada Rasulullah ﷺ bahwa mereka kesulitan meninggalkan hewan ternaknya setiap hari untuk melempar jumrah. Mereka khawatir hewan-hewan tersebut tersesat atau dimakan serigala jika ditinggal terlalu lama.

Maka Rasulullah ﷺ yang penuh kasih sayang memberikan keringanan kepada mereka. Beliau tidak memaksakan mereka untuk hadir setiap hari, namun memberikan solusi yang tetap menjaga keabsahan ibadah haji mereka. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi nyata umatnya, bukan agama yang kaku dan memberatkan.

Imam Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya Allah memberikan keringanan kepada hamba-Nya karena kasih sayang-Nya, sebagaimana Dia memberikan perintah karena hikmah-Nya. Maka janganlah seorang hamba menolak keringanan yang Allah berikan, sebagaimana ia tidak boleh melanggar perintah yang Allah tetapkan."

Kesimpulan Praktis

  1. Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur, termasuk penggembala unta yang tidak bisa hadir setiap hari di Mina.
  2. Keringanan ini bersifat khusus namun bisa dianalogikan untuk kondisi serupa dengan uzur yang jelas.
  3. Cara mengamalkannya adalah dengan menggabungkan lemparan yang tertinggal di hari berikutnya.
  4. Keringanan tidak berarti menggugurkan kewajiban, hanya memudahkan cara pelaksanaannya.
  5. Kita harus bersyukur atas kemudahan yang Allah berikan dalam beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.