Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhshah) yang diberikan Nabi ﷺ kepada para penggembala unta yang sedang menunaikan haji: mereka boleh tidak bermalam (mabit) di Mina, dan boleh menggabungkan lemparan jumrah untuk beberapa hari sekaligus. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kondisi dan kesulitan hamba-Nya, terutama bagi mereka yang memiliki tugas penting seperti menjaga hewan ternak.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۚ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الْأَنْعَامِ أَزْوَاجًا ۖ يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ ۚ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ ۖ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Catatan: Ayat yang lebih tepat untuk konteks keringanan adalah:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Melempar Kerikil (no. 1975), melalui jalur Imam Malik dari Abdullah bin Abi Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari ayahnya, dari Abu Al-Baddah bin 'Ashim, dari ayahnya ('Ashim bin Adi).
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah dengan makna yang sama.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', dan beliau berpendapat bahwa rukhshah ini berlaku bagi penggembala dan orang yang memiliki udzur serupa.
- Imam asy-Syafi'i menjelaskan dalam Al-Umm bahwa mabit di Mina hukumnya wajib, namun gugur bagi orang yang memiliki udzur seperti penggembala.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya meninggalkan mabit bagi penggembala dan orang yang bertugas melayani jamaah haji.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa keringanan ini khusus bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk semua orang.
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits:
Dalam ibadah haji, salah satu kewajiban adalah mabit (bermalam) di Mina pada hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), serta melempar jumrah pada waktunya masing-masing. Namun, para penggembala unta yang bertugas menjaga hewan-hewan kurban atau hewan tunggangan jamaah haji menghadapi kesulitan besar jika harus bermalam di Mina setiap malam, karena hewan-hewan tersebut memerlukan pengawasan.
Pemahaman ulama:
Imam Malik memahami hadits ini sebagai dalil bahwa penggembala boleh meninggalkan mabit dan menggabungkan lemparan jumrah. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa mereka melempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), lalu menggabungkan lemparan hari 11 dan 12 pada hari 12, atau menggabungkan lemparan hari 12 dan 13 pada hari 13.
Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa rukhshah ini tidak berarti penggembala bebas sepenuhnya dari lemparan jumrah, melainkan mereka boleh menunda dan menggabungkannya. Beliau berkata: "Tidak boleh bagi seseorang meninggalkan lemparan jumrah sama sekali, kecuali karena udzur yang syar'i."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip taysir (kemudahan) dalam ibadah haji. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa penggembala boleh mewakilkan lemparan kepada orang lain jika benar-benar tidak mampu.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa keringanan ini berlaku bagi penggembala dan orang-orang yang memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, seperti petugas medis, keamanan, dan pelayan jamaah haji. Namun, beliau menekankan bahwa keringanan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan mabit bagi orang yang tidak memiliki udzur.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat bahwa mabit di Mina adalah wajib, dan meninggalkannya tanpa udzur mengharuskan dam (denda).
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah muakkadah, tidak wajib, sehingga meninggalkannya tidak mengharuskan dam.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena ada dalil tegas dari Nabi ﷺ yang memerintahkan mabit, dan hadits ini hanya memberikan keringanan bagi yang memiliki udzur.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ketika beliau haji, beliau selalu bermalam di Mina dan tidak pernah meninggalkannya, bahkan ketika beliau sudah tua dan lemah. Beliau berkata: "Aku tidak ingin meninggalkan sunnah Nabi ﷺ hanya karena kemudahan yang tidak aku butuhkan."
Sementara itu, Imam Malik pernah ditanya tentang seorang penggembala yang tidak bisa bermalam di Mina. Beliau menjawab: "Jika ia benar-benar menjaga hewan yang tidak bisa ditinggalkan, maka ia boleh mengambil keringanan ini, sebagaimana yang diberikan Nabi ﷺ kepada para penggembala unta."
Hikmahnya: Islam adalah agama yang fleksibel dan memperhatikan kondisi hamba-Nya, namun keringanan hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan, bukan untuk semua orang.
Kesimpulan Praktis
- Mabit di Mina adalah kewajiban bagi jamaah haji, kecuali bagi yang memiliki udzur syar'i seperti penggembala, petugas haji, atau orang sakit.
- Penggembala unta boleh menggabungkan lemparan jumrah untuk beberapa hari sekaligus, sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ.
- Keringanan ini tidak boleh disalahgunakan oleh orang yang tidak memiliki udzur, karena mabit dan lemparan jumrah pada waktunya adalah bagian dari manasik haji.
- Bagi yang meninggalkan mabit tanpa udzur, menurut jumhur ulama, wajib membayar dam (denda).
- Bagi yang memiliki udzur, hendaknya ia tetap berusaha menunaikan lemparan jumrah meskipun dengan cara menggabungkan, dan tidak meninggalkannya sama sekali.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.