Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara Nabi ﷺ melempar jumrah pada hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah): beliau melempar setelah matahari condong (zawal), setiap jumrah dengan tujuh kerikil sambil bertakbir, lalu berhenti lama berdoa di jumrah Ula dan Wustha, tetapi tidak berhenti di jumrah Aqabah. Ini menjadi dalil sunnahnya berdoa setelah lemparan pertama dan kedua, serta waktu lempar setelah zawal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Melempar Jumrah, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Sanadnya: Ali bin Bahr dan Abdullah bin Sa'id → Abu Khalid al-Ahmar → Muhammad bin Ishaq → Abdurrahman bin al-Qasim → ayahnya (al-Qasim bin Muhammad) → Aisyah.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan dzikir dan takbir saat manasik:
QS. Al-Hajj [22]: 28
وَلِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ
"Dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan."
QS. Al-Baqarah [2]: 203
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
"Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah pada hari-hari yang berbilang."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "hari-hari yang berbilang" adalah hari-hari Tasyriq, dan "hari-hari yang telah ditentukan" mencakup hari Nahr dan hari Tasyriq. Beliau menukil dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa takbir dan dzikir diperintahkan pada hari-hari tersebut, termasuk saat melempar jumrah.
Penjelasan Rinci
Pertama: Waktu melempar jumrah. Aisyah menyebut "idza zālat asy-syams" — ketika matahari telah condong dari titik tengahnya (masuk waktu Zhuhur). Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa waktu melempar jumrah pada hari Tasyriq dimulai setelah zawal, dan inilah pendapat jumhur. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits Aisyah ini menjadi dalil kuat bagi jumhur yang melarang melempar sebelum zawal pada hari Tasyriq, berbeda dengan sebagian ulama yang membolehkan.
Kedua: Jumlah kerikil. Tujuh kerikil untuk setiap jumrah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa jumlah tujuh ini mengikuti teladan Nabi ﷺ dan tidak boleh ditambah atau dikurangi, karena ia bersifat ta'abbudi (ibadah yang mengikuti ketentuan).
Ketiga: Takbir pada setiap lemparan. Ini menunjukkan disyariatkannya takbir bersamaan dengan melempar. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyatakan bahwa takbir saat melempar jumrah termasuk dzikir yang disyariatkan, dan tidak ada riwayat shahih yang menetapkan dzikir tertentu selain takbir pada setiap lemparan.
Keempat: Berhenti dan berdoa di jumrah Ula dan Wustha. Ini adalah sunnah yang ditegaskan. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm dan Imam Ahmad (sebagaimana dinukil Al-Khallal dalam al-Jami') berpendapat bahwa berhenti berdoa di jumrah pertama dan kedua adalah sunnah, sedangkan di jumrah Aqabah tidak. Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmahnya: karena setelah jumrah Ula dan Wustha masih ada kelanjutan manasik, sehingga doa di situ lebih panjang; sedangkan jumrah Aqabah adalah penutup, sehingga tidak ada lagi yang menunggu.
Kelima: Perbedaan pendapat. Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah (dari kalangan Tabi'in) membolehkan melempar sebelum zawal pada hari Tasyriq berdasarkan keumuman perintah. Namun jumhur — termasuk Imam Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad — berpegang pada hadits Aisyah ini dan menetapkan setelah zawal. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits Aisyah ini shahih dan tegas.
Story Telling
Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr — ayah dari perawi hadits ini — adalah salah satu fuqaha Madinah yang terpercaya. Beliau meriwayatkan langsung dari bibinya, Aisyah radhiyallahu 'anha. Suatu ketika beliau ditanya tentang tata cara melempar jumrah, maka beliau menyebutkan apa yang beliau dengar dari Aisyah tentang perbuatan Nabi ﷺ. Imam az-Zuhri pernah memuji al-Qasim sebagai salah satu dari tujuh fuqaha Madinah yang menjadi rujukan fatwa pada masanya. Hikmahnya: ilmu manasik yang benar bersumber dari praktik langsung Nabi ﷺ yang disaksikan para istri beliau, lalu diwariskan oleh para Tabi'in dengan sanad yang terpercaya.
Kesimpulan Praktis
- Lempar jumrah pada hari Tasyriq dilakukan setelah matahari condong (masuk waktu Zhuhur).
- Setiap jumrah dilempar dengan tujuh kerikil, disertai takbir pada setiap lemparan.
- Setelah melempar jumrah Ula dan Wustha, disunnahkan berhenti lama berdoa dengan penuh kerendahan hati.
- Setelah melempar jumrah Aqabah, tidak berhenti berdoa di tempat.
- Ikutilah pendapat jumhur (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad) yang berpegang pada hadits Aisyah ini, karena lebih kuat dalilnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.