Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1971 tentang Tata cara melempar kerikil saat haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) melempar jumrah di waktu pagi (dhuha), yaitu setelah terbit matahari, dan beliau melakukannya sambil menunggangi hewan. Adapun setelah hari itu (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah), beliau melempar setelah matahari tergelincir (zawal). Ini menjadi dalil sunnahnya melempar jumrah pada hari Nahr di waktu dhuha, dan pada hari-hari tasyriq setelah zawal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Melempar Kerikil, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya: Ahmad bin Hanbal → Yahya bin Sa'id → Ibnu Juraij → Abu az-Zubair → Jabir bin Abdullah.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَرْمِي عَلَى رَاحِلَتِهِ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى فَأَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَبَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ

Terjemahan: "Saya melihat Rasulullah ﷺ melempar (jumrah) di atas hewan tunggangannya pada hari Nahr di waktu dhuha. Adapun setelah itu, maka setelah matahari tergelincir."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban menyebut nama Allah pada hari-hari tertentu:

وَالْفَجْرِ ۝ وَلَيَالٍ عَشْرٍ

(QS. Al-Fajr [89]: 1-2)

Makna ringkas: "Demi fajar, dan malam-malam yang sepuluh." Sepuluh malam ini menurut jumhur mufassir termasuk Ibn Katsir adalah sepuluh hari pertama Dzulhijjah, yang di dalamnya termasuk hari Nahr dan hari-hari tasyriq.

Juga firman Allah:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ

(QS. Al-Baqarah [2]: 203)

Makna ringkas: "Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah pada hari-hari yang telah ditentukan." Ibn Katsir menjelaskan hari-hari yang ditentukan itu mencakup hari-hari tasyriq, dan di antaranya adalah takbir serta amalan-amalan manasik termasuk melempar jumrah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam bab waktu melempar jumrah. Imam Abu Dawud menempatkannya dalam Kitab Manasik, menunjukkan bahwa ini termasuk pembahasan fiqih haji yang diamalkan.

Pertama: Waktu melempar pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).

Nabi ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr di waktu dhuha. Ini dipahami oleh para ulama bahwa waktu afdhal (utama) untuk melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr adalah setelah terbit matahari hingga zawal. Imam Ahmad bin Hanbal — yang juga merupakan guru dari Imam Abu Dawud dan disebut sebagai perawi pertama dalam sanad hadits ini — berpendapat bahwa tidak boleh melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr sebelum terbit matahari (yakni setelah fajar shadiq tetapi sebelum syuruq). Ini sebagaimana dipahami dari hadits Jabir ini dan hadits-hadits lain.

Kedua: Melempar sambil menunggangi hewan.

Nabi ﷺ melempar sambil berada di atas rahilatihi (hewan tunggangannya). Ini menunjukkan bolehnya melempar jumrah sambil berkendara, dan tidak harus turun dan berjalan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr sambil menunggangi untanya, dan ini adalah sunnah yang boleh diikuti, terutama bagi yang lemah atau memiliki udzur. Adapun Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari-hari tasyriq, Nabi ﷺ melemparnya dengan berjalan kaki menurut riwayat lain, namun hadits Jabir ini menunjukkan bolehnya berkendara secara umum.

Ketiga: Waktu melempar pada hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Sabda Nabi "فَأَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَبَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ" — "Adapun setelah itu, maka setelah matahari tergelincir" — menjadi dalil bahwa untuk hari-hari setelah hari Nahr, waktu melempar adalah setelah zawal (matahari tergelincir dari titik tengah langit, yaitu masuk waktu Dzuhur). Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa waktu melempar jumrah pada hari-hari tasyriq dimulai setelah zawal berdasarkan hadits Jabir ini dan hadits-hadits lain.

Keempat: Perbedaan pendapat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa melempar pada hari Nahr boleh dilakukan sebelum zawal, dan ini disepakati. Perbedaan muncul pada apakah boleh melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahr sebelum terbit matahari. Imam Ahmad melarangnya, sedangkan sebagian ulama lain membolehkan dengan syarat setelah fajar. Namun yang paling kuat dan sesuai zhahir hadits Jabir adalah bahwa Nabi ﷺ melempar pada hari Nahr di waktu dhuha (setelah terbit matahari), dan ini yang menjadi sunnah yang diikuti. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Jabir ini menjadi dalil utama dalam masalah ini.

Kelima: Hikmah.

Melempar jumrah adalah syiar haji yang mengandung makna tauhid, ketaatan, dan permusuhan terhadap syaitan. Waktu-waktunya telah ditentukan syariat, dan seorang muslim hendaknya mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam hal ini, tidak mendahului atau mengakhirkan tanpa dalil.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal kedekatannya dengan Nabi ﷺ — memperhatikan dengan seksama gerakan-gerakan Nabi ﷺ dalam haji. Beliau mengatakan, "Saya melihat Rasulullah ﷺ melempar di atas hewan tunggangannya pada hari Nahr di waktu dhuha." Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat teliti dalam mencatat sunnah Nabi ﷺ, sampai-sampai waktu dan keadaan beliau saat melempar pun mereka perhatikan. Dari perhatian inilah umat Islam hingga hari ini mengetahui tata cara dan waktu melempar jumrah. Imam Ahmad bin Hanbal, yang meriwayatkan hadits ini dari gurunya Yahya bin Sa'id, adalah salah satu imam yang paling gigih menjaga sunnah Nabi ﷺ, bahkan beliau rela diuji dan dipenjara demi mempertahankan aqidah dan sunnah. Semoga Allah merahmati mereka semua.

Kesimpulan Praktis

  1. Pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), lemparlah Jumrah Aqabah pada waktu dhuha, yaitu setelah terbit matahari hingga zawal.
  2. Pada hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), lemparlah jumrah setelah matahari tergelincir (setelah masuk waktu Dzuhur).
  3. Boleh melempar sambil menunggangi kendaraan, terutama jika ada kebutuhan atau udzur.
  4. Ikutilah sunnah Nabi ﷺ dalam waktu dan tata cara melempar, dan hindari mendahului atau mengakhirkan tanpa dalil.
  5. Bagi yang belum memahami secara rinci, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?