Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1970 tentang Tata cara melempar kerikil saat haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) sambil menunggangi hewan, lalu bersabda: "Ambillah (pelajarilah) manasik kalian, karena aku tidak tahu apakah aku akan berhaji lagi setelah haji ini." Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ dalam haji adalah sumber hukum manasik, dan bahwa beliau mengajarkan umat secara langsung agar tidak salah dalam beribadah haji.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud no. 1970, kitab Manasik, bab tentang melempar jumrah. Perawi: Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu. Imam Abu Dawud meriwayatkannya melalui jalur Ahmad bin Hanbal → Yahya bin Sa'id → Ibnu Juraij → Abu az-Zubair → Jabir.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1297) dengan lafaz yang semakna, dan oleh Imam an-Nasa'i serta Ibnu Majah. Imam al-Albani menghukuminya shahih dalam Shahih Sunan Abi Dawud.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah mengikuti manasik Nabi ﷺ:

QS. Al-Hajj [22]: 78

وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ

Terjemahan: "Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang Muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al-Qur'an) ini, agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atasmu dan kamu menjadi saksi atas manusia. Maka laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan berpegangteguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong."

Ayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ adalah saksi dan teladan bagi umat, sehingga manasik beliau wajib diikuti.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Anjuran mempelajari manasik haji secara langsung dari sunnah Nabi ﷺ.

Sabda beliau "لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ" ("ambillah manasik kalian") adalah perintah tegas agar umat mengambil tata cara haji dari perbuatan dan ucapan Nabi ﷺ. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa manasik haji harus diambil dari sunnah Nabi ﷺ, bukan dari pendapat atau tradisi semata. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya mengikuti perbuatan Nabi ﷺ dalam haji, karena beliau adalah satu-satunya sumber manasik yang sah.

Kedua: Nabi ﷺ melempar jumrah sambil menunggangi hewan.

Jabir menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melempar pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) sambil berada di atas hewan tunggangannya. Ini menunjukkan bolehnya melempar jumrah sambil menunggangi hewan, terutama jika ada kebutuhan seperti lemah, sakit, atau kerumunan. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melempar jumrah 'Aqabah pada hari Nahr sambil menunggangi untanya, dan ini menjadi dalil bolehnya melempar dari atas kendaraan. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menambahkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan kemudahan dalam beribadah haji, karena Islam tidak memberatkan umatnya.

Ketiga: Sabda "aku tidak tahu apakah aku akan berhaji lagi."

Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengisyaratkan bahwa haji beliau kemungkinan adalah haji terakhir, sehingga umat harus benar-benar memperhatikan manasik beliau. Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ini adalah isyarat bahwa Nabi ﷺ telah menyempurnakan syariat, dan umat harus mengambil pelajaran dari haji beliau. Imam as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa perintah "ambillah manasik kalian" mengandung makna bahwa seluruh tata cara haji telah diajarkan secara sempurna, dan tidak ada lagi tambahan setelahnya.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang hukum melempar sambil menunggangi hewan.

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa melempar sambil menunggangi hewan diperbolehkan, baik karena udzur maupun tidak, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ ini. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang lebih utama adalah melempar dengan berjalan kaki jika mampu, namun tetap boleh menunggangi jika ada kebutuhan. Imam Malik juga membolehkan menunggangi jika ada udzur. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang membolehkan menunggangi secara mutlak, karena Nabi ﷺ melakukannya tanpa disebutkan adanya udzur, dan ini menunjukkan bolehnya secara umum.

Kelima: Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan manasik secara praktis.

Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ" ("Ambillah dariku manasik kalian"). Ini menegaskan bahwa sumber manasik adalah Nabi ﷺ, bukan yang lain. Imam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa tidak boleh menambah atau mengurangi manasik haji dari apa yang telah diajarkan Nabi ﷺ, karena ibadah haji adalah tauqifiyyah (terbatas pada dalil).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang haji, menceritakan bahwa ia melihat Nabi ﷺ pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) melempar jumrah 'Aqabah sambil menunggangi untanya. Ketika itu, Nabi ﷺ bersabda dengan suara yang jelas: "Ambillah manasik kalian, karena aku tidak tahu apakah aku akan berhaji lagi setelah haji ini." Jabir, yang saat itu masih muda, memperhatikan dengan seksama setiap gerakan Nabi ﷺ, dan kemudian menyampaikan kepada umat apa yang ia lihat dan dengar. Hikmahnya: seorang Muslim harus bersungguh-sungguh dalam mempelajari manasik haji, karena haji adalah ibadah yang hanya dilakukan sekali seumur hidup bagi banyak orang, dan kesalahan dalam manasik bisa mengurangi pahala atau bahkan membatalkan haji. (Sumber: Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, dan penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim).

Kesimpulan Praktis

  1. Pelajari manasik haji dari sumber yang sahih, yaitu Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah.
  2. Ikuti perbuatan Nabi ﷺ dalam haji, termasuk melempar jumrah, karena beliau adalah teladan utama.
  3. Boleh melempar jumrah sambil menunggangi hewan jika diperlukan, dan ini adalah kemudahan dari Allah.
  4. Jangan menambah atau mengurangi manasik dari apa yang telah diajarkan Nabi ﷺ, karena ibadah haji bersifat tauqifiyyah.
  5. Bersungguh-sungguhlah dalam beribadah haji, karena mungkin itu adalah haji terakhir bagi kita, sebagaimana Nabi ﷺ mengisyaratkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?