Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1969 tentang Tata cara melempar kerikil tiga hari setelah kurban

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma biasa mendatangi tempat melempar jumrah (di Mina) pada tiga hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan berjalan kaki, baik saat pergi maupun saat kembali. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ juga melakukan hal tersebut. Jadi intinya: berjalan kaki menuju jumrah pada hari-hari tasyriq adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ dan dipraktikkan oleh Ibnu Umar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Melempar Kerikil (no. 1969), dari jalur Al-Qa'nabi → Abdullah bin Umar (al-'Umari) → Nafi' → Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum ibadah haji dan dzikir pada hari tasyriq:

QS. Al-Baqarah [2]: 203

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

Terjemahan: "Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (hari tasyriq). Maka barangsiapa yang ingin cepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya; dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (ke hari ketiga), tidak ada dosa baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa "ayyam ma'dudat" (hari-hari yang ditentukan) adalah hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, dan disunnahkan berdzikir (takbir) serta melempar jumrah pada hari-hari tersebut.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini mengandung beberapa faedah penting:

  1. Waktu melempar jumrah pada hari tasyriq — yaitu tiga hari setelah hari Nahr (10 Dzulhijjah), yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari ini jamaah haji melempar ketiga jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah).
  2. Berjalan kaki menuju dan kembali dari jumrah — Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma melakukannya dengan berjalan kaki, dan beliau mengabarkan bahwa Nabi ﷺ juga melakukannya. Ini menunjukkan keutamaan berjalan kaki dalam rangkaian ibadah haji, khususnya saat menuju tempat melempar jumrah.
  3. Itba' (mengikuti sunnah) — Ibnu Umar dikenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang dianggap "kecil" oleh sebagian orang. Ini adalah pelajaran tentang semangat ittiba' kepada Rasulullah ﷺ.

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa berjalan kaki menuju jumrah adalah sunnah, dan tidak mengapa jika seseorang menaiki kendaraan karena adanya uzur (sakit, lemah, atau jarak yang jauh). Namun yang lebih utama adalah berjalan kaki jika mampu, karena itulah yang dicontohkan Nabi ﷺ dan para sahabat.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada hari tasyriq melempar jumrah dengan berjalan kaki dari tempat beliau menginap di Mina. Beliau tidak menaiki kendaraan kecuali dalam kondisi tertentu. Ini menunjukkan bahwa berjalan kaki adalah sunnah yang ditekankan.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits-hadits tentang jumrah menjelaskan bahwa hadits Ibnu Umar ini menunjukkan disyariatkannya berjalan kaki menuju jumrah, dan bahwa hal itu termasuk sunnah yang harus dijaga. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "berjalan kaki" di sini sebagai bentuk kerendahan diri (tawadhu') kepada Allah ﷻ saat melaksanakan syiar haji.

Catatan tentang sanad:

Hadits ini memiliki sanad yang kuat: Al-Qa'nabi (Abdullah bin Maslamah) → Abdullah bin Umar al-'Umari → Nafi' → Ibnu Umar. Rantai ini dikenal sebagai salah satu rantai terkuat dalam riwayat dari Ibnu Umar, dan Nafi' adalah murid utama Ibnu Umar yang riwayatnya sangat dipercaya. Imam Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits-hadits serupa dari jalur ini.

Perbedaan pendapat:

Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik — sepakat bahwa berjalan kaki menuju jumrah adalah sunnah. Perbedaan hanya pada tingkat keutamaan: apakah lebih utama berjalan kaki secara mutlak, atau boleh menaiki kendaraan jika ada kebutuhan. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan zhahir hadits: berjalan kaki lebih utama bagi yang mampu, karena Nabi ﷺ melakukannya dan Ibnu Umar sangat menjaga hal ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling semangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Imam Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala' menyebutkan bahwa Ibnu Umar sangat teliti dalam meneladani Nabi ﷺ, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil. Beliau pernah berkata: "Aku tidak ingin menyelisihi sunnah Nabi ﷺ dalam satu jengkal pun."

Dalam riwayat lain, Nafi' (murid setia Ibnu Umar) menceritakan bahwa Ibnu Umar selalu berjalan kaki menuju jumrah pada hari tasyriq, tidak menaiki kendaraan, meskipun usianya sudah lanjut. Ketika ditanya mengapa, beliau menjawab bahwa Nabi ﷺ melakukannya, dan beliau ingin mengikuti jejak Nabi ﷺ. Ini adalah contoh nyata dari semangat ittiba' yang seharusnya menjadi teladan bagi kita semua.

Kesimpulan Praktis

  1. Berjalan kaki menuju jumrah pada hari tasyriq adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ dan dipraktikkan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
  2. Jika mampu, utamakan berjalan kaki saat pergi dan kembali dari melempar jumrah, karena itu lebih utama dan lebih mendekati sunnah.
  3. Jika ada uzur seperti sakit, lemah, atau jarak yang sangat jauh, boleh menaiki kendaraan, dan tidak ada dosa.
  4. Jaga semangat ittiba' kepada Nabi ﷺ dalam setiap detail ibadah haji, sebagaimana yang dicontohkan para sahabat.
  5. Hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) adalah waktu melempar ketiga jumrah, dan disunnahkan memperbanyak dzikir serta takbir pada hari-hari tersebut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?