Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Dawud no. 1968 ini berisi tambahan redaksi (ziyadah) dari jalur Yazid bin Abu Ziyad atas hadits sebelumnya, yaitu bahwa Nabi ﷺ tidak berdiri (tidak berhenti lama) di dekat jumrah setelah melempar. Ini menunjukkan bahwa melempar jumrah dilakukan dengan cepat, tidak berlama-lama di tempat, dan langsung berpindah — sebagaimana dipahami para ulama dalam bab manasik haji.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini merupakan ziyadah (tambahan) pada hadits yang diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Melempar Jumrah. Redaksi tambahannya:
وَلَمْ يَقُمْ عِنْدَهَا
"Dan beliau tidak berdiri (berhenti) di dekatnya."
Hadits ini berkaitan erat dengan hadits yang lebih panjang dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu tentang tata cara Nabi ﷺ melempar jumrah 'Aqabah, yang diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari dan Muslim. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
فَانْتَهَيْتُ إِلَى الْجَمْرَةِ الْكُبْرَى، فَرَمَاهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ، يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حَصَاةٍ، ثُمَّ مَضَى
"Maka aku sampai di jumrah kubra (Aqabah), lalu beliau melemparnya dengan tujuh kerikil, bertakbir bersama setiap kerikil, kemudian beliau berlalu." (HR. Al-Bukhari)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa berhenti (berdiri) setelah melempar jumrah hanya dilakukan pada jumrah Ula dan Wustha, bukan pada jumrah Aqabah. Adapun pada jumrah Aqabah, Nabi ﷺ langsung berlalu tanpa berhenti — sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa sunnahnya adalah berhenti berdoa setelah jumrah Ula dan Wustha, sedangkan pada jumrah Aqabah tidak berhenti.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara sanad memiliki kelemahan karena Yazid bin Abu Ziyad (seorang perawi Kufah) dinilai dha'if oleh sebagian ulama hadits seperti Yahya bin Ma'in dan Abu Hatim ar-Razi. Namun makna yang dikandungnya sahih dan didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya, sehingga para ulama menerima maknanya.
Makna hadits ini adalah:
- Melempar jumrah dilakukan dengan cepat — tidak berlama-lama, tidak berhenti berdoa panjang di dekat jumrah Aqabah.
- Perbedaan antara jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah:
- Pada jumrah Ula dan Wustha: setelah melempar, disunnahkan berhenti dan berdoa menghadap kiblat.
- Pada jumrah Aqabah: setelah melempar, langsung berlalu tanpa berhenti — inilah yang ditegaskan dalam hadits ini.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika melempar jumrah Aqabah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), beliau langsung pergi ke Mina untuk menyembelih dan mencukur, tanpa berhenti di dekat jumrah. Adapun pada hari-hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah), beliau melempar tiga jumrah, dan berhenti berdoa setelah jumrah Ula dan Wustha, tetapi tidak berhenti setelah jumrah Aqabah.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa hikmah tidak berhenti di jumrah Aqabah adalah karena setelahnya ada rangkaian ibadah lain (menyembelih, mencukur, thawaf ifadhah) yang harus segera ditunaikan, sehingga tidak ada waktu untuk berlama-lama.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa yang sesuai sunnah adalah tidak berhenti di jumrah Aqabah, baik pada hari Nahr maupun hari-hari Tasyriq, karena tidak ada dalil yang menetapkan berhenti di sana.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu pernah mendampingi Nabi ﷺ dalam ibadah haji. Beliau menceritakan:
"Aku melihat Nabi ﷺ melempar jumrah Aqabah dengan tujuh kerikil, bertakbir pada setiap lemparan, lalu beliau langsung pergi tanpa berhenti."
Seorang tabi'in, Mujahid bin Jabr, pernah bertanya kepada Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu tentang hikmah tidak berhentinya Nabi ﷺ di jumrah Aqabah. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa itu adalah bagian dari tata cara yang diajarkan Nabi ﷺ, dan umat Islam hendaknya mengikuti sunnah tersebut tanpa menambah atau mengurangi.
Hikmahnya: Islam mengajarkan kemudahan dan tidak memberatkan. Berhenti berdoa di setiap jumrah tanpa dalil justru bisa menyelisihi sunnah. Maka seorang hamba hendaknya mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dengan tepat, tidak berlebihan (ghuluw) dan tidak mengurangi.
Kesimpulan Praktis
- Saat melempar jumrah Aqabah, tidak disunnahkan berhenti atau berdiri lama di dekatnya — langsung berpindah setelah selesai melempar.
- Saat melempar jumrah Ula dan Wustha, disunnahkan berhenti sejenak dan berdoa menghadap kiblat.
- Ikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam manasik haji, karena beliau bersabda: "Ambillah dariku manasik hajimu." (HR. Muslim)
- Jangan berlebihan dalam ibadah dengan menambah amalan yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi ﷺ.
- Bagi yang belum mampu berhaji, pelajari ilmunya agar ketika berkesempatan, dapat menunaikan sesuai sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.