Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1967 tentang Tata cara melempar jumrah Aqabah

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan lemparan Jamrat al-Aqabah (jamrah ketiga) dalam keadaan menunggang unta, dan kerikil yang beliau lempar berada di antara jari-jari beliau. Ini menunjukkan bahwa ibadah melempar jamrah adalah ibadah yang disyariatkan, boleh dilakukan sambil berkendara jika ada kebutuhan, dan kerikil yang digunakan cukup kecil seukuran kerikil yang dijepit di antara jari.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Melempar Jamar, nomor 1967. Perawi dari kalangan sahabat adalah Ummu Sulaiman (ibu dari Sulaiman bin 'Amr bin Ahwas), dan jalur periwayatannya melalui Yazid bin Abi Ziyad, dari Sulaiman bin 'Amr bin Ahwas, dari ibunya.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو ثَوْرٍ، إِبْرَاهِيمُ بْنُ خَالِدٍ وَوَهْبُ بْنُ بَيَانٍ قَالاَ حَدَّثَنَا عَبِيدَةُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الأَحْوَصِ، عَنْ أُمِّهِ، قَالَتْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ عِنْدَ جَمْرَةِ الْعَقَبَةِ رَاكِبًا وَرَأَيْتُ بَيْنَ أَصَابِعِهِ حَجَرًا فَرَمَى وَرَمَى النَّاسُ

Terjemahan: "Sulaiman bin 'Amr bin Ahwas melaporkan dari ibunya: Saya melihat Rasulullah ﷺ di dekat Jamrat al-Aqabah sedang menunggang (unta) dan saya melihat kerikil di antara jarinya. Ia melempar kerikil dan orang-orang juga melempar (batu ke Jamrah)."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum ibadah haji dan manasik, termasuk melempar jamrah sebagai bagian dari rangkaian manasik:

QS. Al-Hajj [22]: 27

وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Terjemahan: "Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh."

Ayat ini menunjukkan bahwa haji boleh dilakukan dengan berjalan kaki maupun berkendara, dan ini menjadi dasar umum bahwa sebagian manasik boleh dilakukan sambil berkendara, sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Bolehnya melempar jamrah sambil menunggang kendaraan.

Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab melempar jamar, yang menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil disyariatkannya melempar jamrah dan bolehnya dilakukan sambil berkendara. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melempar Jamrat al-Aqabah sambil menunggang unta pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan ini menunjukkan bolehnya melempar sambil berkendara, terutama jika ada kebutuhan seperti sakit, lemah, atau untuk memberi contoh kepada manusia. Namun, bagi yang mampu berjalan kaki, berjalan kaki lebih utama, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.

Kedua: Ukuran kerikil yang digunakan.

Dalam hadits ini disebutkan "وَرَأَيْتُ بَيْنَ أَصَابِعِهِ حَجَرًا" — "saya melihat kerikil di antara jari-jarinya." Ini menunjukkan bahwa kerikil yang digunakan Nabi ﷺ berukuran kecil, yaitu seukuran kerikil yang dapat dijepit di antara jari. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kerikil yang disyariatkan adalah seukuran kerikil (حَصَى الْخَذْفِ), yaitu kerikil kecil sebesar biji kacang atau seukuran ujung jari. Tidak boleh menggunakan batu besar yang bisa melukai atau menyakiti.

Ketiga: Jumlah lemparan dan waktunya.

Hadits ini secara khusus menyebutkan Jamrat al-Aqabah, yaitu jamrah yang terletak paling dekat dengan Makkah dan dilempar pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melempar Jamrat al-Aqabah pada hari Nahr dengan tujuh kerikil, dan beliau melakukannya sambil menunggang. Ini adalah sunnah yang harus diikuti.

Keempat: Perbedaan pendapat di antara ulama.

Para ulama dalam daftar rujukan berbeda pendapat tentang hukum melempar sambil berkendara. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa melempar sambil berkendara boleh, terutama bagi yang sakit atau lemah, dan tidak ada dosa baginya. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa yang mampu berjalan kaki sebaiknya berjalan kaki, karena Nabi ﷺ pada hari Nahr melempar sambil menunggang, tetapi pada hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) beliau melempar dengan berjalan kaki. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa melempar sambil berkendara boleh, dan yang lebih utama adalah berjalan kaki bagi yang mampu, berdasarkan riwayat-riwayat yang ada.

Kelima: Hikmah dan pelajaran.

Hadits ini mengajarkan kepada kita bahwa ibadah haji adalah ibadah yang penuh dengan kemudahan dan tidak memberatkan. Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."

Ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kemampuan hamba-Nya. Melempar sambil berkendara adalah salah satu bentuk kemudahan yang Allah berikan kepada umat Nabi Muhammad ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada saat haji Wada' (haji perpisahan), Nabi ﷺ melakukan manasik haji dengan penuh perhatian kepada umatnya. Beliau melempar Jamrat al-Aqabah pada hari Nahr sambil menunggang untanya yang bernama Al-Qashwa'. Ummu Sulaiman, seorang sahabat perempuan, melihat langsung peristiwa itu dan meriwayatkannya kepada putranya, Sulaiman bin 'Amr bin Ahwas. Ini menunjukkan bahwa para sahabat perempuan pun turut serta dalam meriwayatkan hadits-hadits manasik, dan menjadi bukti bahwa ilmu agama tidak hanya milik kaum laki-laki.

Imam Abu Dawud, dalam Sunan-nya, menempatkan hadits ini dalam bab melempar jamar, yang menunjukkan betapa beliau sangat memperhatikan detail-detail manasik haji. Imam Abu Dawud dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits-hadits ahkam (hukum), dan beliau sering menyebutkan perbedaan pendapat di antara para ulama dalam kitabnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Melempar jamrah adalah ibadah yang disyariatkan dalam haji, dan boleh dilakukan sambil berkendara jika ada kebutuhan atau kesulitan untuk berjalan kaki.
  2. Kerikil yang digunakan hendaknya kecil, seukuran kerikil yang dapat dijepit di antara jari, bukan batu besar yang bisa melukai.
  3. Bagi yang mampu, berjalan kaki saat melempar lebih utama, terutama pada hari-hari tasyriq, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  4. Hendaknya kita tidak memberatkan diri dalam beribadah, karena Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat.
  5. Marilah kita meneladani Nabi ﷺ dalam setiap detail ibadah, termasuk dalam manasik haji, dengan merujuk kepada penjelasan para ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?