Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika berada di Mina (sebagai musafir) pada Haji Wada' mengerjakan shalat berjamaah bersama para sahabat hanya dua rakaat, meskipun jumlah jamaah sangat banyak. Ini menunjukkan bahwa shalat musafir tetap dua rakaat (qashar) dan tidak berubah menjadi empat rakaat karena banyaknya makmum atau karena imamnya penduduk Makkah. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa penduduk Makkah yang bermukim tetap shalat empat rakaat, sedangkan musafir shalat dua rakaat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar shalat qashar:
QS. An-Nisa' [4]: 101
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكَفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا
Terjemahan: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Harithah bin Wahb al-Khuza'i ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Memendekkan Shalat bagi Penduduk Makkah (no. 1965). Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat lain, seperti Ibnu Abbas dan Anas bin Malik, yang menegaskan bahwa Nabi ﷺ shalat di Mina dua rakaat pada Haji Wada'.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat musafir tetap dua rakaat, baik dalam keadaan aman maupun takut.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa banyaknya jamaah tidak mengubah hukum qashar.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah shalat empat rakaat dalam safar kecuali jika menjadi makmum di belakang imam mukim.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
Pertama: Shalat musafir tetap dua rakaat.
Nabi ﷺ sedang dalam keadaan safar (musafir) ketika berada di Mina pada Haji Wada'. Meskipun beliau adalah imam dan jamaahnya sangat banyak, beliau tetap shalat dua rakaat. Ini menunjukkan bahwa qashar bukan karena sedikitnya jamaah atau karena takut, tetapi karena status safar itu sendiri.
Kedua: Banyaknya jamaah tidak mengubah hukum.
Sebagian orang mungkin menyangka bahwa jika jamaah banyak, shalat harus disempurnakan empat rakaat. Hadits ini membantah anggapan tersebut. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat dua rakaat di Mina padahal manusia "aktsaru ma kanu" (paling banyak jumlahnya). Ini menunjukkan bahwa kuantitas jamaah tidak mempengaruhi hukum qashar.
Ketiga: Penduduk Makkah shalat empat rakaat.
Judul bab dalam Sunan Abu Dawud, "Bab Memendekkan Shalat bagi Penduduk Makkah," menunjukkan bahwa penduduk Makkah yang mukim tetap shalat empat rakaat. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa penduduk Makkah yang mukim tidak boleh mengqashar shalat, karena mereka bukan musafir. Adapun musafir yang shalat di belakang imam mukim, maka ia harus menyempurnakan shalatnya menjadi empat rakaat, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain.
Keempat: Perbedaan pendapat tentang batasan safar.
Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat tentang batasan minimal safar yang membolehkan qashar. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa safar yang membolehkan qashar adalah safar yang bukan maksiat, dan jaraknya minimal dua marhalah (sekitar 80 km). Imam Abu Hanifah berpendapat tiga marhalah. Namun, yang paling kuat adalah pendapat yang tidak membatasi dengan jarak tertentu secara kaku, melainkan kembali kepada 'urf (kebiasaan) bahwa seseorang disebut musafir. Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menguatkan bahwa qashar boleh dilakukan pada safar yang secara umum disebut safar, tanpa batasan jarak yang pasti.
Kelima: Hikmah qashar.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa qashar adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Allah mengetahui kelemahan manusia dalam perjalanan, maka Dia meringankan beban shalat. Ini adalah bentuk rahmat, bukan kekurangan.
Story Telling
Diceritakan bahwa Harithah bin Wahb al-Khuza'i adalah seorang sahabat yang ibunya menikah dengan Umar bin al-Khattab dan melahirkan Ubaidullah bin Umar. Harithah sendiri berasal dari kabilah Khuza'ah yang tinggal di Makkah.
Pada Haji Wada', tahun terakhir kehidupan Nabi ﷺ, beliau berangkat menunaikan haji bersama puluhan ribu sahabat. Di Mina, sebuah lembah dekat Makkah, Nabi ﷺ memimpin shalat. Harithah bin Wahb yang saat itu ikut serta, shalat di belakang beliau. Ia menyaksikan sendiri bagaimana Nabi ﷺ shalat dua rakaat, meskipun jamaah sangat banyak dan berdesakan.
Harithah meriwayatkan peristiwa ini kepada generasi setelahnya. Imam Abu Dawud mencatatnya dalam kitabnya, dan beliau memberikan catatan penting bahwa Harithah berasal dari Khuza'ah yang rumahnya di Makkah. Catatan ini menunjukkan bahwa meskipun Harithah penduduk Makkah, ia tetap shalat dua rakaat karena saat itu ia sedang safar bersama Nabi ﷺ.
Hikmahnya: Seorang mukmin hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap keadaan, baik saat mukim maupun safar. Jangan menambah atau mengurangi apa yang telah diajarkan Nabi ﷺ, karena ketaatan kepada beliau adalah jalan keselamatan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat musafir tetap dua rakaat untuk shalat yang empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya), baik dalam keadaan aman maupun takut, baik jamaah sedikit maupun banyak.
- Banyaknya jamaah tidak mengubah hukum qashar. Jika seorang musafir menjadi imam, ia shalat dua rakaat dan makmum mukim menyempurnakan sendiri empat rakaat setelah salam.
- Penduduk Makkah yang mukim shalat empat rakaat, karena mereka bukan musafir. Adapun musafir yang shalat di belakang imam mukim, ia harus menyempurnakan shalatnya.
- Qashar adalah rahmat Allah. Jangan merasa berat atau ragu untuk mengamalkannya, karena itu adalah sunnah Nabi ﷺ yang penuh hikmah.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah, termasuk dalam safar. Jangan menambah atau mengurangi tanpa dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.