Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1948 tentang bulan-bulan haram dalam Islam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 1948 ini adalah pengulangan sanad (jalur periwayatan) dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu yang sudah disebutkan sebelumnya dalam Sunan Abu Dawud, yaitu tentang khutbah Nabi ﷺ di hari Nahr (Idul Adha) di Mina, yang di dalamnya Nabi ﷺ menyebutkan tentang kehormatan bulan-bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab). Hadits ini penting karena menjelaskan keutamaan dan kehormatan bulan-bulan haram serta wasiat Nabi ﷺ untuk menjaga darah, harta, dan kehormatan sesama Muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

QS. At-Taubah [9]: 36

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ ۚ

Terjemahan: "Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu)."

Hadits:

Hadits ini adalah bagian dari hadits Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dengan lafaz yang lebih lengkap. Di antaranya dalam Shahih al-Bukhari, Nabi ﷺ bersabda dalam khutbahnya di Mina:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ، وَذُو الْحِجَّةِ، وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Terjemahan: "Sesungguhnya zaman telah berputar seperti bentuknya pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan, di antaranya empat bulan haram: tiga berurutan — Dzulqa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram — serta Rajab Mudhar yang berada di antara Jumada dan Sya'ban."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud (penyusun Sunan) meriwayatkan hadits ini dalam Kitab Manasik, Bab Bulan-Bulan Haram.
  • Muhammad bin Sirin (tabi'in, perawi dalam sanad ini) dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan terkenal kehati-hatiannya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang keutamaan bulan-bulan haram dan hukum-hukum terkait.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna "bulan haram" dan hikmah di baliknya.
  • Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat At-Taubah [9]: 36 dan kaitannya dengan empat bulan haram.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif membahas keutamaan bulan-bulan haram secara khusus.

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan hadits ini dalam Sunan Abu Dawud

Hadits no. 1948 ini bukan hadits yang berdiri sendiri secara makna, melainkan pengulangan sanad dari hadits sebelumnya (no. 1946–1947) yang berisi khutbah Nabi ﷺ di Mina pada hari Nahr. Imam Abu Dawud menyebutkan bahwa Ibn 'Awn (seorang perawi) menyebutkan nama lengkap perawi yaitu Abdurrahman bin Abi Bakrah dari ayahnya Abu Bakrah. Ini menunjukkan betapa Imam Abu Dawud sangat teliti dalam mencatat perbedaan jalur periwayatan, sebagaimana disebutkan dalam Sunan Abi Dawud.

2. Makna "Bulan-Bulan Haram"

Empat bulan haram yang dimaksud adalah:

  • Dzulqa'dah (bulan ke-11)
  • Dzulhijjah (bulan ke-12)
  • Muharram (bulan ke-1)
  • Rajab (bulan ke-7)

Mujahid bin Jabr dan Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — keduanya dari kalangan tabi'in — menjelaskan bahwa bulan-bulan ini disebut "haram" karena:

  1. Allah memuliakan dan mengharamkan peperangan di dalamnya (kecuali dalam keadaan darurat menurut sebagian ulama).
  2. Amal saleh dilipatgandakan pahalanya.
  3. Kezaliman dan dosa di dalamnya lebih berat akibatnya.

Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat At-Taubah [9]: 36 menunjukkan bahwa penetapan empat bulan haram adalah ketetapan Allah sejak penciptaan langit dan bumi, bukan sesuatu yang diada-adakan manusia.

3. Kandungan khutbah Nabi ﷺ di Mina

Dalam hadits lengkap (yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim), Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا

Terjemahan: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian (untuk dilanggar), seperti kehormatan hari kalian ini, di negeri kalian ini, di bulan kalian ini."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menggabungkan tiga kehormatan: kehormatan waktu (bulan haram), kehormatan tempat (Makkah/Mina), dan kehormatan manusia (darah, harta, kehormatan). Ini menunjukkan betapa besarnya hak seorang Muslim atas Muslim lainnya.

4. Perbedaan pendapat ulama tentang hukum berperang di bulan haram

  • Jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad) berpendapat bahwa keharaman berperang di bulan haram telah dinaskh (dihapus) oleh ayat-ayat yang memerintahkan memerangi orang kafir secara umum, seperti QS. At-Taubah [9]: 5 dan 36. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibn Katsir dan Ibnu Hajar al-Asqalani.
  • Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah berpendapat bahwa keharaman tersebut masih berlaku kecuali dalam keadaan darurat.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena ayat-ayat perang yang datang setelahnya bersifat umum dan tidak mengecualikan bulan haram. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa kehormatan bulan haram tetap berlaku untuk amal saleh dan meninggalkan dosa, meskipun keharaman berperang telah dihapus.

5. Hikmah bulan-bulan haram

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan beberapa hikmah:

  • Sebagai waktu khusus untuk meningkatkan ibadah dan menjauhi maksiat.
  • Sebagai pengingat bahwa waktu memiliki kehormatan di sisi Allah.
  • Sebagai latihan bagi jiwa untuk taat dan menjauhi larangan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang dikenal karena kejujuran dan keteguhannya — mendengar langsung khutbah Nabi ﷺ di Mina pada hari Nahr. Beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ duduk di atas untanya, dan manusia mengelilingi beliau untuk mendengar wasiat terakhir yang sangat penting itu.

Muhammad bin Sirin (tabi'in yang meriwayatkan hadits ini) dikenal sebagai orang yang sangat wara' (hati-hati) dan zuhud. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih hati-hati dalam meriwayatkan hadits daripada Abu Bakrah." Ketelitian inilah yang membuat hadits ini sampai kepada kita dengan sanad yang jelas dan terpercaya.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hadits ini, dan beliau menegaskan bahwa hadits Abu Bakrah tentang khutbah Mina adalah hadits yang sangat agung, karena di dalamnya terkandung wasiat Nabi ﷺ tentang kehormatan sesama Muslim.

Kesimpulan Praktis

  1. Hormati bulan-bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, Rajab) dengan memperbanyak amal saleh dan menjauhi maksiat.
  2. Jaga darah, harta, dan kehormatan sesama Muslim — ini adalah wasiat agung Nabi ﷺ yang berlaku sepanjang zaman.
  3. Jangan menzalimi diri sendiri di bulan-bulan haram, karena dosa di dalamnya lebih berat.
  4. Teladani ketelitian para ulama seperti Muhammad bin Sirin dan Imam Abu Dawud dalam menjaga keotentikan hadits.
  5. Kembalikan pemahaman agama kepada Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah, bukan kepada opini pribadi atau budaya populer.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?