Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa melempar jumrah di malam hari pernah dilakukan pada zaman Nabi ﷺ, dan hal itu tidak diingkari. Ini menunjukkan adanya kelonggaran (rukhshah) bagi orang yang tidak mampu melempar pada siang hari, terutama bagi kaum wanita atau orang yang lemah. Namun para ulama menjelaskan bahwa yang utama tetap melempar pada waktunya, dan malam hari adalah keringanan bagi yang memiliki udzur.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab at-Ta'jil min al-Jamrah (Mempercepat dari Jumrah), dari jalan Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan), dari seorang perawi, dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلاَّدٍ الْبَاهِلِيُّ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ، أَخْبَرَنِي مُخْبِرٌ، عَنْ أَسْمَاءَ، أَنَّهَا رَمَتِ الْجَمْرَةَ، قُلْتُ: إِنَّا رَمَيْنَا الْجَمْرَةَ بِلَيْلٍ. قَالَتْ: إِنَّا كُنَّا نَصْنَعُ هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khallad al-Bahili, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Atha', telah mengabarkan kepadaku seorang perawi, dari Asma', bahwa ia melempar jumrah. Aku (Atha') berkata: "Kami melempar jumrah di malam hari." Asma' berkata: "Kami dahulu melakukan hal ini pada masa Rasulullah ﷺ."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kewajiban menyempurnakan manasik:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
QS. Al-Baqarah [2]: 196
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."
Ayat ini menjadi dasar bahwa seluruh rangkaian manasik haji — termasuk melempar jumrah — harus ditunaikan, dan syariat memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya bagi yang memiliki udzur.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama, hadits ini menjadi dalil bahwa melempar jumrah di malam hari memiliki dasar dari zaman Nabi ﷺ. Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam bab khusus tentang ta'jil (mempercepat) dari jumrah, yang menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil adanya keringanan waktu melempar.
Kedua, Atha' bin Abi Rabah — seorang Tabi'in besar dan mufti Makkah — menyampaikan bahwa dirinya dan orang-orang melempar jumrah di malam hari, lalu Asma' binti Abu Bakar mengonfirmasi bahwa hal itu sudah dipraktikkan pada masa Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut dikenal dan tidak diingkari.
Ketiga, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini dipahami sebagai dalil bolehnya melempar jumrah di malam hari bagi orang yang memiliki udzur, seperti wanita, orang lemah, orang sakit, atau penggembala. Sedangkan bagi yang mampu, yang utama adalah melempar pada waktunya (siang untuk jumrah Aqabah pada hari Nahr, dan siang setelah zawal untuk jumrah-jumrah berikutnya).
Keempat, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad — berpendapat bahwa melempar di malam hari diperbolehkan, terutama bagi yang memiliki udzur. Imam Abu Hanifah juga membolehkan dengan syarat tidak meninggalkan waktu yang ditentukan secara keseluruhan.
Kelima, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hadits Asma' ini menunjukkan bahwa malam hari adalah waktu yang sah untuk melempar jumrah, dan ini adalah keringanan dari Allah. Beliau menegaskan bahwa yang lebih utama adalah melempar pada waktunya, namun jika seseorang melempar di malam hari karena udzur atau kesulitan, maka itu sah dan tidak perlu mengulang.
Keenam, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa prinsip syariat dalam manasik haji adalah at-taisir (memudahkan), sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Prinsip ini menjadi landasan mengapa melempar di malam hari dibolehkan bagi yang membutuhkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha, putri Abu Bakar ash-Shiddiq dan saudari Aisyah radhiyallahu 'anha, adalah seorang wanita yang sangat kuat imannya dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan baik. Ketika Atha' bin Abi Rabah — seorang Tabi'in yang menjadi mufti Makkah — menyampaikan bahwa mereka melempar jumrah di malam hari, Asma' tidak mengingkari, melainkan mengonfirmasi bahwa hal itu sudah dilakukan pada masa Rasulullah ﷺ.
Ini menunjukkan bahwa para sahabat wanita pun turut serta dalam manasik haji, dan syariat memberikan kemudahan bagi mereka. Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa Asma' hidup panjang hingga usia lebih dari 90 tahun, dan beliau selalu menjaga amal ibadahnya. Kisah ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, terutama bagi kaum wanita dan orang-orang lemah.
Kesimpulan Praktis
- Melempar jumrah di malam hari diperbolehkan dalam syariat, terutama bagi yang memiliki udzur seperti wanita, orang sakit, orang lemah, atau yang kesulitan melempar di siang hari.
- Yang utama tetap melempar pada waktunya — yaitu siang hari setelah zawal untuk jumrah-jumrah selain jumrah Aqabah pada hari Nahr.
- Keringanan ini adalah bentuk rahmat Allah dalam manasik haji, sebagaimana prinsip at-taisir yang ditegaskan dalam Al-Qur'an.
- Bagi yang melempar di malam hari karena udzur, tidak perlu mengulang dan hajinya sah, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Syaikh al-Utsaimin.
- Hendaklah seorang muslim mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan tidak berlebihan (ghuluw) dalam beragama, serta tidak memaksakan diri di luar kemampuan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.