Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan kepada orang-orang lemah dari keluarganya — seperti wanita, anak-anak, dan orang tua — untuk bertolak lebih awal dari Muzdalifah menuju Mina sebelum waktu yang biasa, demi menghindari kesulitan dan kepadatan massa. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ dan keluasan syariat dalam memberi kemudahan bagi yang memiliki uzur.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab "Ta'jil min Jam'" (Mempercepat keberangkatan dari Muzdalifah). Sanadnya: Ahmad bin Hanbal ← Sufyan (ats-Tsauri) ← Ubaidullah bin Abu Yazid ← Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
Ibnu Abbas berkata:
> أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَيْلَةَ الْمُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ
"Aku termasuk orang-orang yang dikirim oleh Rasulullah ﷺ pada malam Muzdalifah di antara orang-orang lemah keluarganya."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bab ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 198
> لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya orang-orang lemah bertolak lebih awal dari Muzdalifah setelah lewat tengah malam, sementara yang kuat tetap menunggu hingga subuh.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara tegas menunjukkan rukhshah (keringanan) dalam ibadah haji. Nabi ﷺ mengirim sebagian keluarganya yang lemah — menurut penjelasan Ibnu Hajar dan an-Nawawi, mereka adalah kaum wanita, anak-anak kecil, dan orang-orang tua — pada malam Muzdalifah, yaitu setelah pertengahan malam, agar mereka bisa lebih dahulu sampai Mina dan tidak terjepit dalam kerumunan besar.
Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmahnya adalah:
- Menjaga keselamatan orang lemah dari bahaya berdesakan.
- Memberi kemudahan (taysir) sesuai kaidah syariat.
- Menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan kondisi setiap anggota keluarganya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengutus mereka bersama Ummu Salamah, dan beliau sendiri tetap berada di Muzdalifah hingga subuh, lalu bertolak setelah matahari terbit. Ini menunjukkan bahwa yang kuat disunnahkan menunggu, sedangkan yang lemah diberi keringanan bertolak lebih awal.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa ini termasuk bab "taqdim al-adh'an" — mendahulukan yang lemah dalam urusan yang memberatkan mereka — sebagai bentuk rahmat.
Perbedaan pendapat ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat: orang lemah boleh bertolak setelah lewat tengah malam, dan tidak perlu menunggu subuh.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat: boleh bertolak setelah terbit fajar bagi yang lemah, namun sebagian riwayat dari Malik membolehkan setelah tengah malam.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat asy-Syafi'i dan Ahmad, karena hadits Ibnu Abbas ini shahih dan tidak menyebutkan syarat menunggu fajar bagi orang lemah. Ini juga dikuatkan oleh hadits serupa dari Asma' binti Abu Bakar dan Ummu Salamah dalam Shahihain.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas رضي الله عنهما — yang saat itu masih kecil — termasuk di antara yang dikirim Nabi ﷺ malam itu. Ia menceritakan hal ini sebagai kebanggaan tersendiri, karena ia merasakan langsung kasih sayang Nabi ﷺ kepada anak-anak dan orang lemah. Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ mengutus mereka bersama Ummu Salamah رضي الله عنها, dan beliau berpesan agar mereka tidak melontar jumrah hingga waktu yang ditentukan.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa termasuk tanda kelembutan syariat adalah adanya keringanan bagi yang lemah, agar ibadah tidak menjadi beban yang memberatkan. Ini sejalan dengan firman Allah:
> يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Kesimpulan Praktis
- Bagi jamaah haji yang lemah (wanita, anak, orang tua, sakit): boleh bertolak dari Muzdalifah lebih awal setelah lewat tengah malam.
- Bagi yang kuat: disunnahkan menunggu hingga subuh dan bertolak setelah matahari terbit, mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Bagi yang mengantar/mengurus orang lemah: hendaknya memudahkan dan tidak memaksakan mereka menunggu dalam kerumunan.
- Bagi semua: syariat Islam penuh rahmat; jangan ghuluw (berlebihan) dengan memaksakan diri di luar kemampuan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.