Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah menjamak (menggabung) shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu iqamah, yaitu saat haji. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengamalkan hal itu dan mengajarkannya kepada orang lain. Ini menjadi dalil bagi para ulama bahwa menjamak shalat di Muzdalifah adalah sunnah yang ditetapkan, dan tata caranya adalah Maghrib tiga rakaat lalu Isya dua rakaat dengan satu iqamah, tanpa shalat sunnah di antara keduanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Shalat di Jamak, nomor 1929, dari jalur Sufyan (yaitu Sufyan ats-Tsauri) dari Abu Ishaq dari Abdullah bin Malik.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ ابْنِ عُمَرَ الْمَغْرِبَ ثَلاَثًا وَالْعِشَاءَ رَكْعَتَيْنِ فَقَالَ لَهُ مَالِكُ بْنُ الْحَارِثِ مَا هَذِهِ الصَّلاَةُ قَالَ صَلَّيْتُهُمَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي هَذَا الْمَكَانِ بِإِقَامَةٍ وَاحِدَةٍ
Terjemahan: Abdullah bin Malik berkata: "Saya shalat Maghrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat bersama Ibnu Umar." Lalu Malik bin Al-Harits bertanya kepadanya: "Shalat apa ini?" Ibnu Umar menjawab: "Saya shalat keduanya bersama Rasulullah ﷺ di tempat ini dengan satu iqamah."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar jamak di Muzdalifah secara umum adalah firman Allah:
فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
QS. Al-Baqarah [2]: 198
Terjemahan: "Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah)..."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menjamak shalat di Muzdalifah adalah ijma' (kesepakatan) para ulama, dan tidak ada khilaf bahwa Nabi ﷺ melakukannya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal ini ketika menjelaskan hadits-hadits haji.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan salah satu sunnah haji yang sangat penting, yaitu menjamak shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah. Muzdalifah adalah tempat berhenti (mabit) setelah bertolak dari Arafah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Ketika beliau shalat Maghrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat di Muzdalifah dengan satu iqamah, ada orang yang bertanya karena merasa heran — mungkin karena biasanya shalat dikerjakan dengan dua iqamah terpisah, atau karena mengira ada shalat sunnah di antara keduanya. Ibnu Umar menjawab dengan dalil yang jelas: beliau melakukannya bersama Rasulullah ﷺ di tempat yang sama.
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Manasik, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bagian dari manasik haji. Sufyan ats-Tsauri sebagai perawi dalam sanad ini adalah ulama tabi'ut tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits.
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang selaras tentang hadits ini:
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sunnahnya adalah menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah dengan satu iqamah, tanpa shalat sunnah di antara keduanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika sampai di Muzdalifah, beliau shalat Maghrib dan Isya dengan satu iqamah, dan tidak ada shalat sunnah di antara keduanya. Ini menunjukkan bahwa menjamak di Muzdalifah berbeda dengan jamak di tempat lain yang biasanya ada shalat sunnah di antara keduanya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa menjamak di Muzdalifah dilakukan dengan satu iqamah, dan ini adalah pendapat yang kuat.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa menjamak di Muzdalifah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), dan barang siapa yang meninggalkannya tanpa udzur, maka ia telah meninggalkan sunnah yang besar.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa menjamak di Muzdalifah adalah sunnah, sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa menjamak di Muzdalifah hanya boleh bagi orang yang memiliki udzur. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur yang mengatakan bahwa menjamak di Muzdalifah adalah sunnah yang ditetapkan, karena Nabi ﷺ melakukannya dan Ibnu Umar mengamalkannya secara terbuka.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan pernah menangis ketika mendengar hadits tentang Nabi ﷺ, karena rindu kepada beliau. Dalam peristiwa haji, beliau selalu berusaha meneladani setiap gerakan Nabi ﷺ, termasuk dalam hal menjamak shalat di Muzdalifah.
Suatu ketika, setelah beliau shalat Maghrib dan Isya dengan satu iqamah di Muzdalifah, Malik bin Al-Harits bertanya karena merasa ada yang berbeda dari kebiasaan. Ibnu Umar tidak marah, tetapi dengan tenang menjelaskan bahwa itulah yang beliau lihat dan lakukan bersama Rasulullah ﷺ di tempat yang sama. Ini menunjukkan adab seorang sahabat dalam mengajarkan sunnah: lembut, jelas, dan berdasarkan dalil.
Imam an-Nawawi dalam kitabnya menyebutkan bahwa para salafus shalih sangat memperhatikan tata cara ibadah haji, termasuk masalah jamak di Muzdalifah, karena ini adalah bagian dari manasik yang harus diikuti dengan tepat.
Kesimpulan Praktis
- Menjamak shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah adalah sunnah yang ditetapkan berdasarkan hadits Nabi ﷺ dan pengamalan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
- Tata caranya: Shalat Maghrib tiga rakaat, lalu Isya dua rakaat, dengan satu iqamah, tanpa shalat sunnah di antara keduanya.
- Bagi jamaah haji, hendaknya mengikuti sunnah ini dengan penuh kesadaran, karena ini adalah bagian dari manasik yang telah dicontohkan Nabi ﷺ.
- Bagi yang tidak haji, hadits ini mengajarkan pentingnya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan bertanya kepada ahlinya dengan adab yang baik, seperti yang dilakukan Malik bin Al-Harits.
- Hendaknya kita tidak menganggap remeh sunnah-sunnah dalam ibadah, karena para salafus shalih sangat menjaga hal-hal seperti ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.