Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1928 tentang Shalat jamak tanpa adzan dan tanpa shalat sunnah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tata cara shalat jamak (menggabung dua shalat) yang dilakukan oleh Nabi ﷺ di Arafah dan Muzdalifah. Intinya, ketika menjamak shalat, beliau menggunakan satu adzan dan dua iqamah, atau bahkan tanpa adzan sama sekali. Ini menunjukkan bahwa shalat jamak memiliki kelonggaran dalam hal adzan dan iqamah, yang penting adalah tetap menjaga shalat berjamaah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini adalah riwayat dari Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Shalat di Jamak, nomor 1928. Sanadnya melalui jalur Az-Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Untuk memahami hadits ini secara utuh, kita perlu melihat riwayat-riwayat lain yang semakna. Salah satunya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim:

Teks Arab (HR. Al-Bukhari no. 1673):

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ جَمَعَ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِجَمْعٍ، كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا بِإِقَامَةٍ، وَلَمْ يُسَبِّحْ بَيْنَهُمَا، وَلَا عَلَى إِثْرِ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا

Terjemahan: "Bahwa Rasulullah ﷺ menjamak antara shalat Maghrib dan Isya di Muzdalifah (Jam'), masing-masing dari keduanya dengan iqamah, dan beliau tidak shalat sunnah di antara keduanya, dan tidak juga setelah masing-masing dari keduanya."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan juga oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm, Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad, dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas perincian masalah ini. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari juga menjelaskan makna hadits ini secara mendalam.

Penjelasan Rinci

Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat yang menggabungkan beberapa jalur. Ada tambahan keterangan bahwa Nabi ﷺ shalat jamak dengan satu iqamah untuk setiap shalat dan tidak ada adzan untuk shalat yang pertama. Bahkan menurut riwayat Makhlad, beliau tidak mengumandangkan adzan sama sekali untuk kedua shalat tersebut.

Para ulama menjelaskan bahwa dalam shalat jamak, terdapat beberapa bentuk yang dilakukan oleh Nabi ﷺ:

  1. Adzan sekali dan iqamah untuk setiap shalat. Ini adalah bentuk yang paling umum dan paling utama. Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar di atas yang menyebutkan adanya iqamah untuk masing-masing shalat. Ini juga yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal sebagai bentuk yang sempurna.
  2. Tanpa adzan sama sekali, hanya iqamah. Ini adalah bentuk lain yang juga diriwayatkan. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan bolehnya meninggalkan adzan ketika jamak, karena tujuannya adalah memberitahu masuknya waktu shalat, dan dengan berjamaah di satu tempat, tujuan itu sudah tercapai.
  3. Adzan untuk shalat pertama dan iqamah untuk shalat kedua. Ini juga diriwayatkan dalam sebagian riwayat.

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan beberapa bentuk ini pada waktu yang berbeda. Ini menunjukkan bahwa masalah ini adalah kelonggaran, dan yang terpenting adalah menjaga shalat berjamaah. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada shalat sunnah rawatib yang dikerjakan di antara dua shalat yang dijamak, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah dari tidak adanya adzan kedua adalah untuk menunjukkan bahwa dua shalat yang dijamak itu seolah-olah menjadi satu rangkaian ibadah di satu waktu. Ini juga untuk memudahkan para jamaah yang sedang dalam perjalanan atau di tempat yang ramai.

Story Telling

Diriwayatkan dari Imam Az-Zuhri, salah seorang ulama tabi'in yang sangat memahami sirah, bahwa ia meriwayatkan banyak hadits tentang haji wada'. Salah satu momen yang paling berkesan adalah ketika Nabi ﷺ di Muzdalifah. Setelah shalat Subuh, beliau menghadap kiblat dan berdoa kepada Allah hingga langit mulai terang. Para sahabat mengikuti dengan khusyuk. Ini menunjukkan bahwa setelah shalat jamak, yang lebih utama adalah memperbanyak doa dan dzikir, bukan sibuk dengan hal-hal lain.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa ibadah haji mengajarkan kita untuk fokus dan khusyuk. Kemudahan dalam shalat jamak bukan berarti kita mengurangi kekhusyukan, justru kita diberi kelonggaran agar bisa lebih fokus beribadah di tempat-tempat mulia seperti Arafah dan Muzdalifah.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat jamak adalah kemudahan dari Allah yang boleh dilakukan ketika safar atau haji, dan kita tidak boleh menyia-nyiakannya dengan memberatkan diri.
  2. Bentuk jamak yang paling utama adalah dengan satu adzan dan dua iqamah, namun jika tidak ada adzan sama sekali, itu juga diperbolehkan.
  3. Tidak ada shalat sunnah rawatib yang dikerjakan di antara dua shalat yang dijamak, baik sebelum maupun sesudahnya.
  4. Yang terpenting adalah menjaga shalat berjamaah dan kekhusyukan, karena itulah tujuan utama dari pensyariatan shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?