Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1927 tentang Setiap shalat dilaksanakan dengan satu iqamah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits riwayat Abu Dawud no. 1927 ini menjelaskan tentang cara Nabi ﷺ menjamak (menggabung) dua shalat ketika berada di Muzdalifah saat haji, yaitu beliau mengerjakan setiap shalat dengan iqamah tersendiri, bukan satu adzan untuk dua shalat. Ini adalah penjelasan tambahan dari jalur sanad lain melalui Imam az-Zuhri, dan diperkuat oleh keterangan Waki' bin al-Jarrah yang dikutip oleh Imam Ahmad bin Hanbal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini berkaitan erat dengan hadits yang sudah dikenal dalam Shahih Muslim dan Shahih al-Bukhari tentang jamak di Muzdalifah. Di antaranya hadits dari sahabat Jabir bin Abdillah رضي الله عنه dalam Shahih Muslim, yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika sampai di Muzdalifah, beliau berwudhu lalu adzan dan iqamah, kemudian shalat Maghrib, lalu orang-orang meletakkan barang bawaan mereka, kemudian iqamah lagi dan beliau shalat Isya.

Adapun ayat yang menjadi dasar disyariatkannya jamak dalam perjalanan haji secara umum adalah firman Allah:

فَإِذَا أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِن كُنتُم مِّن قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ

QS. Al-Baqarah [2]: 198

Terjemahan: "Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang jamak di Muzdalifah menunjukkan disyariatkannya mengerjakan setiap shalat dengan iqamah masing-masing, dan inilah yang menjadi pegangan jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits riwayat Abu Dawud ini sebenarnya adalah penguat (mutaba'ah) dari hadits sebelumnya dalam Kitab Manasik. Imam az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu tabi'in yang menjadi rujukan utama dalam ilmu hadits dan fiqih, meriwayatkan hadits ini melalui jalur sanad yang berbeda namun dengan makna yang sama.

Yang menjadi inti penjelasan dalam riwayat ini adalah kalimat "بِإِقَامَةٍ إِقَامَةٍ جَمَعَ بَيْنَهُمَا" — yaitu bahwa Nabi ﷺ menggabung dua shalat (Maghrib dan Isya) dengan cara setiap shalat dikerjakan dengan iqamah tersendiri. Artinya, bukan satu adzan dan satu iqamah untuk dua shalat sekaligus, melainkan adzan satu kali, lalu iqamah untuk shalat pertama, salam, kemudian iqamah lagi untuk shalat kedua.

Imam Ahmad bin Hanbal mengutip pernyataan Waki' bin al-Jarrah (guru beliau dan salah satu ulama besar dalam daftar tabi'ut tabi'in) yang menegaskan: "صَلَّى كُلَّ صَلَاةٍ بِإِقَامَةٍ" — "Beliau shalat setiap shalat dengan satu iqamah." Ini menunjukkan bahwa Waki' memahami hadits ini sebagai dalil bahwa setiap shalat dalam jamak memiliki iqamah sendiri.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa dalam jamak di Muzdalifah, disunnahkan adzan satu kali kemudian iqamah untuk shalat pertama, lalu setelah salam langsung iqamah untuk shalat kedua tanpa adzan lagi. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan juga merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dalam riwayat yang masyhur.

Adapun hikmahnya, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya, bahwa iqamah adalah seruan untuk berdiri mengerjakan shalat, sehingga setiap shalat yang akan dikerjakan memerlukan seruan tersendiri agar jamaah benar-benar siap dan khusyuk. Ini berbeda dengan adzan yang merupakan seruan masuknya waktu shalat, sehingga cukup sekali untuk dua shalat yang dikerjakan dalam satu waktu.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam penjelasannya tentang fiqih manasik juga menegaskan bahwa cara jamak seperti ini — satu adzan dan dua iqamah — adalah cara yang paling utama dan sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ, baik untuk jamak di Muzdalifah maupun jamak di tempat lain ketika safar.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari sahabat Jabir bin Abdillah رضي الله عنه — beliau menceritakan haji Nabi ﷺ secara panjang. Ketika sampai di Muzdalifah, Jabir berkata:

"فَصَلَّى الْمَغْرِبَ، ثُمَّ أَنَاخَ النَّاسُ رِكَابَهُمْ، ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ"

"Lalu beliau shalat Maghrib, kemudian orang-orang menambatkan tunggangan mereka, lalu iqamah ditegakkan dan beliau shalat Isya."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ berwudhu, lalu adzan, lalu iqamah, lalu shalat Maghrib. Setelah itu para jamaah meletakkan barang bawaan mereka, kemudian iqamah lagi ditegakkan dan beliau shalat Isya.

Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya bahwa dalam keadaan safar dan haji, keringanan (rukhshah) tetap dijalankan dengan cara yang tertib dan penuh adab. Beliau tidak terburu-buru, tetapi juga tidak mempersulit. Setiap shalat tetap dikerjakan dengan iqamah sebagai tanda dimulainya shalat, sehingga jamaah benar-benar menyadari bahwa mereka sedang berdiri menghadap Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika menjamak dua shalat (baik jamak taqdim maupun ta'khir), sunnahnya adalah adzan satu kali, kemudian iqamah untuk shalat pertama, salam, lalu iqamah lagi untuk shalat kedua tanpa adzan.
  2. Hadits riwayat Abu Dawud no. 1927 ini menegaskan bahwa setiap shalat dalam jamak dikerjakan dengan iqamah tersendiri, sebagaimana dipahami oleh Imam az-Zuhri, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Waki' bin al-Jarrah.
  3. Hendaknya kita mengikuti cara Nabi ﷺ ini ketika berjamak, terutama dalam ibadah haji di Muzdalifah, karena ini adalah sunnah yang shahih dan disepakati oleh jumhur ulama.
  4. Jangan menganggap remeh tertibnya adzan dan iqamah dalam jamak, karena ini termasuk adab shalat yang diajarkan langsung oleh Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?