Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1910 tentang Wukuf di Arafah adalah kewajiban haji

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sebelum Islam, suku Quraisy (yang disebut Al-Hums) hanya berhenti di Muzdalifah dan tidak pergi ke Arafah. Setelah Islam datang, Allah memerintahkan Nabi ﷺ untuk berhenti di Arafah bersama seluruh jamaah haji lainnya. Ini menunjukkan bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang wajib dilakukan oleh semua orang, tanpa terkecuali.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 199

ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ

Terjemahan: "Kemudian bertolaklah kamu dari tempat orang-orang bertolak (Arafah)."

Hadits:

Hadits riwayat Abu Dawud no. 1910, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata: "Quraish dan mereka yang mengikuti agama mereka biasa berdiri di Al-Muzdalifah dan mereka disebut Al-Hums, sedangkan sisa Arab berdiri di Arafah. Ketika Islam datang, Allah Yang Maha Tinggi memerintahkan Nabi-Nya ﷺ untuk pergi ke Arafah dan berdiri di sana kemudian pergi cepat dari sana. Itu sesuai dengan firman-Nya yang Maha Tinggi, 'Kemudian pergi cepatlah dari tempat orang-orang pergi cepat.'"

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun untuk membatalkan kebiasaan Quraisy yang hanya wukuf di Muzdalifah. Allah memerintahkan mereka untuk bergabung dengan jamaah haji lainnya di Arafah (Tafsir Ibnu Katsir, 1: 239).

Imam Al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa orang-orang Quraisy dahulu wukuf di Muzdalifah dan mereka disebut Al-Hums, sedangkan orang Arab lainnya wukuf di Arafah. Maka Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk wukuf di Arafah dan kemudian bertolak dari sana (Shahih Al-Bukhari, no. 4520).

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki makna yang sangat penting dalam ibadah haji. Sebelum Islam, masyarakat Arab memiliki kebiasaan yang berbeda dalam pelaksanaan haji. Suku Quraisy, yang disebut Al-Hums (artinya: orang-orang yang keras/ketat dalam agama mereka), merasa diri mereka lebih mulia dan lebih utama. Mereka menganggap bahwa wukuf di Arafah adalah sesuatu yang rendah dan hanya dilakukan oleh orang Arab biasa. Oleh karena itu, mereka hanya wukuf di Muzdalifah.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa Al-Hums adalah orang-orang Quraisy dan sekutu mereka yang memiliki pandangan bahwa mereka adalah penduduk tanah haram yang paling mulia. Mereka enggan keluar dari tanah haram untuk wukuf di Arafah yang berada di luar tanah haram (Syarh Shahih Muslim, 8: 190).

Ketika Islam datang, Allah menghapuskan kebanggaan kesukuan dan keangkuhan ini. Allah memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ untuk pergi ke Arafah dan wukuf di sana bersama seluruh umat manusia. Ini adalah bentuk persamaan derajat di hadapan Allah. Tidak ada perbedaan antara Quraisy dan non-Quraisy, antara kaya dan miskin, antara bangsawan dan rakyat biasa. Semua sama-sama berdiri di padang Arafah, berdoa dan memohon ampunan kepada Allah.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (3: 465) menjelaskan bahwa perintah ini adalah untuk menghilangkan kebiasaan jahiliyah dan menegaskan bahwa semua manusia sama dalam ibadah haji. Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling utama, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Haji itu adalah Arafah" (HR. Abu Dawud, no. 1949).

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang tidak sah haji tanpanya. Barangsiapa yang tidak wukuf di Arafah pada malam hari (setelah tergelincir matahari pada 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar 10 Dzulhijjah), maka hajinya tidak sah (Al-Umm, 2: 213).

Story Telling

Diriwayatkan dari Urwah bin Az-Zubair (salah seorang tabi'in besar dan ahli fiqih Madinah) bahwa ia berkata: "Aku melihat para sahabat Rasulullah ﷺ ketika wukuf di Arafah. Mereka semua berdiri dengan penuh ketundukan, air mata bercucuran, tangan diangkat berdoa. Tidak ada perbedaan antara yang berkulit putih dan hitam, antara Quraisy dan penduduk Yaman. Semua sama di hadapan Allah." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, no. 15562 dengan sanad yang shahih).

Kisah ini mengajarkan kita bahwa haji adalah momen persamaan derajat yang paling nyata. Tidak ada kebanggaan nasab, harta, atau kedudukan. Semua manusia sama di hadapan Allah, hanya ketakwaan yang membedakan.

Kesimpulan Praktis

  1. Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang wajib dilakukan oleh setiap jamaah haji, tanpa terkecuali.
  2. Tidak ada perbedaan status sosial, suku, atau bangsa dalam pelaksanaan wukuf di Arafah.
  3. Waktu wukuf dimulai setelah tergelincir matahari pada 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar 10 Dzulhijjah.
  4. Hikmah dari perintah ini adalah untuk menghilangkan kesombongan dan kebanggaan kesukuan, serta menanamkan rasa persamaan dan persaudaraan sesama muslim.
  5. Doa dan dzikir di Arafah adalah momen yang sangat mustajab, maka perbanyaklah berdoa dan memohon ampunan kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.