Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 191 tentang Tidak wajib wudhu setelah makan makanan yang dimasak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa makan makanan yang disentuh api (seperti roti dan daging yang dimasak) tidak membatalkan wudhu. Nabi ﷺ pernah makan lalu berwudhu, shalat, lalu makan lagi, dan shalat tanpa mengulang wudhu. Ini menjadi dalil bahwa wudhu tidak batal hanya karena makan makanan yang dimasak dengan api.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 191, Kitab Thaharah, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu:

Nabi ﷺ makan roti dan daging, lalu berwudhu dan shalat Zhuhur. Kemudian beliau makan sisa makanan itu lagi, lalu berdiri shalat tanpa berwudhu.

Hadits ini dishahihkan oleh Imam al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bahwa pada asalnya segala sesuatu itu suci dan tidak ada larangan shalat karena makan:

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا

"Dan makanlah dari apa yang telah Allah berikan kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik." (QS. Al-Ma'idah [5]: 88)

Hadits pendukung — dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ makan daging bahu kambing, lalu shalat tanpa berwudhu (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan hukum asal tetapnya wudhu setelah makan makanan yang dimasak.

Penjelasan Rinci

Hadits Jabir ini termasuk dalil penting dalam bab nawaaqidhul wudhu (hal-hal yang membatalkan wudhu). Para ulama berbeda pendapat dalam memahami perintah berwudhu setelah makan makanan yang disentuh api:

Pendapat pertama — tidak wajib, hanya sunnah (mansukh). Ini pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil justru dengan hadits Jabir ini sendiri: Nabi ﷺ makan lagi setelah wudhu dan shalat tanpa berwudhu, membuktikan bahwa perintah wudhu sebelumnya sudah tidak berlaku wajib.

Pendapat kedua — wajib di awal Islam, lalu dihapus (mansukh). Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa dahulu di awal Islam diperintahkan berwudhu setelah makan makanan yang dimasak, kemudian hukum itu dihapus (mansukh) berdasarkan hadits Jabir ini dan hadits Ibnu Abbas.

Pendapat ketiga — tetap sunnah, bukan wajib. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa perintah wudhu setelah makan makanan yang disentuh api bersifat sunnah saja, bukan wajib, karena Nabi ﷺ sendiri meninggalkannya di akhir hadits.

Imam an-Nawawi juga menegaskan dalam Al-Majmu' bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat makan makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu, dan ini yang menjadi pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang tidak memberatkan — seseorang bisa makan lalu langsung shalat tanpa harus mengulang wudhu, selama tidak ada hal lain yang membatalkan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Mumti' menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa makan makanan yang dimasak api tidak membatalkan wudhu, dan pendapat yang mewajibkan wudhu setelahnya adalah pendapat yang lemah (marjuh).

Kesimpulan dalil: Pendapat yang paling kuat adalah makan makanan yang disentuh api tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Jabir ini secara tegas dan didukung hadits Ibnu Abbas. Ini pendapat jumhur ulama dari daftar yang disebutkan.

Story Telling

Dikisahkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan termasuk ahli ilmu dari kalangan Anshar. Suatu hari beliau menyajikan hidangan sederhana kepada Nabi ﷺ: roti dan daging. Nabi ﷺ makan dengan tenang, lalu meminta air dan berwudhu, kemudian shalat Zhuhur.

Setelah shalat, beliau meminta sisa makanan tadi dan memakannya lagi. Lalu beliau berdiri untuk shalat — tanpa berwudhu lagi.

Jabir memperhatikan dengan teliti setiap gerakan Nabi ﷺ, dan beliau sampaikan kepada umat apa yang beliau lihat. Dari perhatian seorang sahabat inilah kita mengetahui bahwa syariat Islam itu mudah dan tidak memberatkan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam mengingatkan bahwa memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil seperti ini adalah tanda kecintaan seorang hamba kepada Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Makan makanan yang dimasak dengan api tidak membatalkan wudhu — ini pendapat jumhur ulama dan yang paling kuat.
  2. Jika seseorang sudah berwudhu lalu makan, ia boleh langsung shalat tanpa mengulang wudhu.
  3. Berwudhu setelah makan makanan yang dimasak hukumnya sunnah, bukan wajib — berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ di awal hadits.
  4. Hendaknya kita tidak memberatkan diri dan orang lain dalam masalah ibadah, karena syariat Islam dibangun atas kemudahan.
  5. Kembalikan perbedaan pendapat kepada dalil, dengan adab dan tanpa saling mencela.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?