Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1902 tentang Tata cara umrah Nabi dan tidak masuk Ka'bah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ melakukan ‘Umrah, beliau thawaf mengelilingi Ka'bah, lalu shalat dua raka'at di belakang Maqam Ibrahim, dan beliau tidak masuk ke dalam Ka'bah. Hadits ini menjadi dalil disyariatkannya thawaf, shalat dua raka'at setelah thawaf di dekat Maqam Ibrahim, serta menunjukkan bahwa masuk ke dalam Ka'bah bukanlah bagian dari rangkaian manasik ‘Umrah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 125

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Perintah Safa dan Marwah, dari sahabat ‘Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنه. Hadits ini juga memiliki riwayat serupa dalam kitab-kitab hadits lainnya.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan sunnahnya shalat dua raka'at setelah thawaf di belakang Maqam Ibrahim.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa thawaf dan shalat dua raka'at merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam manasik.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak masuk ke dalam Ka'bah saat ‘Umrah, dan ini menjadi dalil bahwa masuk Ka'bah bukan bagian dari manasik.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

Pertama: Thawaf mengelilingi Ka'bah.

Nabi ﷺ melakukan thawaf sebagai bagian dari ‘Umrah. Para ulama seperti Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa thawaf adalah ibadah yang telah dicontohkan sejak Nabi Ibrahim عليه السلام, dan Rasulullah ﷺ mengikutinya. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa thawaf adalah salah satu syiar Islam yang agung.

Kedua: Shalat dua raka'at di belakang Maqam Ibrahim.

Setelah thawaf, Nabi ﷺ shalat dua raka'at di belakang Maqam Ibrahim. Ini sesuai dengan perintah Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 125. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat dua raka'at setelah thawaf adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan tempatnya adalah di belakang Maqam Ibrahim jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan karena padat, boleh di tempat lain di Masjidil Haram. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga menyepakati hal ini, meskipun dengan beberapa perbedaan teknis dalam penerapannya.

Ketiga: Nabi ﷺ tidak masuk ke dalam Ka'bah.

‘Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنه ditanya apakah Nabi ﷺ masuk ke dalam Ka'bah, dan beliau menjawab "Tidak." Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa masuk ke dalam Ka'bah bukanlah bagian dari manasik ‘Umrah maupun Haji. Meskipun Nabi ﷺ pernah masuk Ka'bah pada kesempatan lain (sebagaimana disebutkan dalam hadits lain), hal itu tidak dilakukan dalam konteks manasik. Ibnu Qayyim menegaskan bahwa jika masuk Ka'bah merupakan bagian dari manasik, Nabi ﷺ pasti melakukannya dan mengajarkannya kepada umatnya.

Keempat: Nabi ﷺ tertutup oleh banyak orang.

Ini menunjukkan bahwa beliau dikelilingi oleh para sahabat yang ingin belajar dan mengikuti beliau. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini menunjukkan betapa besar kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ dan semangat mereka dalam menuntut ilmu.

Perbedaan pendapat:

Para ulama dari daftar yang disebutkan tidak berbeda pendapat dalam hal kewajiban thawaf dan shalat dua raka'at setelahnya. Perbedaan hanya terjadi pada detail teknis, seperti apakah shalat harus tepat di belakang Maqam Ibrahim atau boleh agak jauh jika padat. Pendapat yang paling kuat, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibnu Qayyim, adalah boleh shalat di mana saja di Masjidil Haram jika tidak memungkinkan di belakang Maqam Ibrahim, karena tujuan utamanya adalah melaksanakan shalat dua raka'at tersebut.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ‘Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنه, seorang sahabat yang mulia, pernah ditanya oleh seseorang tentang apakah Rasulullah ﷺ masuk ke dalam Ka'bah. Beliau menjawab dengan tegas, "Tidak." Jawaban ini menunjukkan bahwa beliau benar-benar memperhatikan setiap gerakan Nabi ﷺ selama manasik, dan beliau ingin memastikan bahwa umat Islam tidak menambahkan sesuatu yang tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ.

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa para sahabat adalah orang-orang yang paling teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, dan mereka tidak akan menambahkan atau mengurangi apa yang telah diajarkan. Kisah ini menjadi pelajaran bagi kita untuk selalu merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ dalam beribadah, dan tidak mengada-ada dalam agama.

Kesimpulan Praktis

  1. Thawaf mengelilingi Ka'bah adalah bagian penting dari ‘Umrah dan Haji.
  2. Shalat dua raka'at setelah thawaf di belakang Maqam Ibrahim adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Jika tidak memungkinkan, boleh dilakukan di tempat lain di Masjidil Haram.
  3. Masuk ke dalam Ka'bah bukanlah bagian dari manasik ‘Umrah atau Haji, sehingga tidak perlu dilakukan.
  4. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara teliti adalah kunci diterimanya ibadah, sebagaimana dicontohkan oleh para sahabat.
  5. Hindari menambahkan amalan yang tidak dicontohkan oleh Nabi ﷺ dalam ibadah, karena agama ini telah sempurna.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?