Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa bagi orang yang berhaji dengan cara qiran (menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram), cukup melakukan satu kali tawaf di Ka'bah dan satu kali sa'i antara Shafa dan Marwah untuk keduanya (haji dan umrah). Nabi ﷺ menyampaikan hal ini kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha ketika beliau sedang menjalani haji qiran. Ini adalah keringanan dan kemudahan dari syariat Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Tawaf Al-Qarin, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha:
Nabi ﷺ bersabda kepadanya:
> «طَوَافُكِ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ يَكْفِيكِ لِحَجَّتِكِ وَعُمْرَتِكِ»
"Tawafmu di Baitullah dan (sa'i) antara Shafa dan Marwah sudah mencukupi bagimu untuk haji dan umrahmu."
Ayat Al-Qur'an yang relevan — QS. Al-Baqarah [2]: 158:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa yang berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kebaikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."
Kaitan dengan ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i — beliau sendiri adalah perawi dalam sanad hadits ini (melalui gurunya Sufyan bin 'Uyainah), dan beliau menegaskan dalam Al-Umm bahwa tawaf qiran cukup sekali.
- Sufyan bin 'Uyainah — perawi hadits ini dari Ibnu Abi Najih dari 'Atha.
- 'Atha' bin Abi Rabah — tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari 'Aisyah.
- Imam an-Nawawi — dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bab ini secara rinci.
- Ibnu Hajar al-Asqalani — dalam Fathul Bari membahas perbedaan riwayat hadits ini.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah — dalam Zadul Ma'ad menjelaskan tata cara haji Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini berbicara tentang salah satu bentuk pelaksanaan ibadah haji, yaitu haji qiran. Qiran adalah seseorang berihram untuk haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu ihram. Dalam kondisi ini, Nabi ﷺ menjelaskan bahwa satu kali tawaf (tawaf ifadhah/qudum) dan satu kali sa'i sudah mencukupi untuk kedua ibadah tersebut.
Penjelasan para ulama dalam daftar:
Imam asy-Syafi'i rahimahullah — yang dalam sanad hadits ini menjadi perawi langsung dari Sufyan bin 'Uyainah — menegaskan dalam kitab Al-Umm bahwa orang yang berhaji qiran cukup melakukan satu tawaf dan satu sa'i. Beliau berdalil dengan hadits 'Aisyah ini. Imam asy-Syafi'i juga mencatat bahwa Sufyan bin 'Uyainah kadang menyebutkan hadits ini dengan sanad 'Atha' dari 'Aisyah secara langsung, dan kadang menyebutkan 'Atha' bahwa Nabi ﷺ berkata kepada 'Aisyah (tanpa menyebut 'Aisyah sebagai perawi langsung). Kedua bentuk riwayat ini tetap sahih dan saling menguatkan.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bagi jumhur ulama (mayoritas) bahwa orang yang berhaji qiran cukup satu tawaf dan satu sa'i. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan jumhur salaf.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan rukhshah (keringanan) dalam syariat, di mana Allah tidak membebani hamba-Nya dengan tawaf dan sa'i dua kali bagi orang yang menggabungkan haji dan umrah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad mencatat bahwa Nabi ﷺ ketika berhaji, beliau melakukan satu kali tawaf dan satu kali sa'i, dan itu sudah mencukupi untuk haji dan umrah beliau. Ini menjadi dalil kuat bagi pendapat jumhur.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Jumhur (mayoritas: asy-Syafi'i, Malik, Ahmad) — berpendapat bahwa orang yang berhaji qiran cukup satu tawaf dan satu sa'i, berdasarkan hadits 'Aisyah ini.
- Sebagian ulama — berpendapat bahwa orang yang berhaji qiran tetap harus melakukan tawaf dan sa'i dua kali (satu untuk haji, satu untuk umrah). Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang jelas dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh hadits shahih ini dan juga praktik Nabi ﷺ sendiri ketika berhaji.
Story Telling
Ketika Nabi ﷺ melaksanakan haji wada' (haji perpisahan), 'Aisyah radhiyallahu 'anha ikut bersama beliau. 'Aisyah mengalami haid sehingga tidak bisa melakukan tawaf di Ka'bah. Beliau pun menangis karena khawatir tidak bisa menyempurnakan hajinya.
Nabi ﷺ kemudian menghibur dan menjelaskan kepada 'Aisyah bahwa semua amalan haji tetap bisa dilakukan kecuali tawaf di Ka'bah. Ketika 'Aisyah telah suci, beliau melakukan tawaf dan sa'i. Nabi ﷺ menyampaikan sabda beliau yang diriwayatkan dalam hadits ini: bahwa satu kali tawaf dan satu kali sa'i sudah mencukupi untuk haji dan umrah bagi orang yang berhaji qiran.
Kisah ini menunjukkan betapa lembutnya Nabi ﷺ kepada istrinya, dan betapa syariat Islam penuh dengan kemudahan. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berhaji qiran (menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram): cukup melakukan satu kali tawaf dan satu kali sa'i untuk keduanya.
- Bagi yang berhaji ifrad (haji saja): cukup satu tawaf dan satu sa'i untuk haji.
- Bagi yang berhaji tamattu' (umrah dulu, lalu haji): melakukan tawaf dan sa'i untuk umrah, kemudian tawaf dan sa'i lagi untuk haji.
- Hendaklah seorang muslim menerima keringanan dari Allah dengan lapang dada, karena syariat Islam dibangun di atas kemudahan.
- Merujuk kepada ulama yang terpercaya dalam memahami hadits-hadits manasik, karena banyak perbedaan pendapat yang memerlukan kejelasan dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.