Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang tata cara tawaf yang dilakukan oleh Nabi ﷺ, yaitu berlari-lari kecil (raml) pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Setelah selesai tawaf, beliau shalat dua rakaat. Ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ dan menjadi contoh bagi umat Islam dalam beribadah haji dan umrah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1893:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ، عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ إِذَا طَافَ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ أَوَّلَ مَا يَقْدَمُ فَإِنَّهُ يَسْعَى ثَلاَثَةَ أَطْوَافٍ وَيَمْشِي أَرْبَعًا ثُمَّ يُصَلِّي سَجْدَتَيْنِ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ ketika melakukan tawaf dalam haji dan umrah pada saat kedatangannya (pertama kali tiba di Makkah), beliau berlari-lari kecil pada tiga putaran dan berjalan biasa pada empat putaran, kemudian beliau shalat dua rakaat.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 1601) dan Imam Muslim (no. 1261) dengan redaksi yang semakna.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah) itu." (QS. Al-Hajj [22]: 29)
Kaitan dengan Ulama:
Imam asy-Syafi'i dalam kitabnya al-Umm menjelaskan bahwa raml (berlari-lari kecil) pada tiga putaran pertama tawaf adalah sunnah yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat. Beliau meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ melakukan hal tersebut.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah raml ini, yaitu untuk menunjukkan kekuatan dan vitalitas kaum muslimin di hadapan kaum musyrikin.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa hal penting dari hadits ini:
1. Pengertian Raml (Berlari-lari Kecil)
Raml adalah berjalan cepat dengan memperpendek langkah, tidak melompat-lompat. Ini dilakukan pada tiga putaran pertama dari tujuh putaran tawaf. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa raml disunnahkan bagi laki-laki, bukan bagi perempuan.
2. Hikmah Raml
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa raml ini dilakukan pada saat Hudaibiyah ketika Nabi ﷺ dan para sahabat datang ke Makkah. Kaum musyrikin berkata bahwa kaum muslimin telah lemah karena demam Madinah. Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama agar kaum musyrikin melihat kekuatan mereka.
3. Shalat Dua Rakaat Setelah Tawaf
Setelah selesai tawaf tujuh putaran, Nabi ﷺ shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, sebagaimana firman Allah:
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
"Dan jadikanlah sebagian dari Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat." (QS. Al-Baqarah [2]: 125)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa shalat dua rakaat setelah tawaf adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan).
4. Perbedaan Pendapat Ulama
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa raml hanya dilakukan dalam tawaf umrah, bukan dalam tawaf haji. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) bahwa raml dilakukan dalam tawaf haji dan umrah, sebagaimana zahir hadits ini.
5. Hukum Raml
Raml hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika seseorang meninggalkannya, tawafnya tetap sah. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menegaskan bahwa raml adalah sunnah yang dianjurkan, dan tidak ada kewajiban mengulang tawaf bagi yang meninggalkannya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa pada tahun Hudaibiyah, kaum musyrikin berkata kepada para sahabat: "Kalian telah dilemahkan oleh demam Madinah." Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama tawaf, dan berjalan pada empat putaran berikutnya. Beliau ingin memperlihatkan kepada kaum musyrikin bahwa kaum muslimin dalam keadaan kuat dan penuh vitalitas.
Ibnu Abbas berkata: "Mereka (kaum muslimin) tidak meninggalkan raml ini kecuali karena kasih sayang kepada mereka (kaum musyrikin)." (HR. al-Bukhari no. 1602)
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa ibadah dalam Islam tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memiliki pesan sosial dan politik yang kuat. Raml mengajarkan kita untuk selalu menampakkan kekuatan dan kepercayaan diri di hadapan musuh, tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah.
Kesimpulan Praktis
- Raml (berlari-lari kecil) pada tiga putaran pertama tawaf adalah sunnah Nabi ﷺ, dilakukan oleh laki-laki, dan tidak wajib.
- Berjalan biasa pada empat putaran berikutnya juga merupakan sunnah.
- Shalat dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqam Ibrahim adalah sunnah mu'akkadah.
- Hikmah raml adalah untuk menampakkan kekuatan kaum muslimin dan mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Tidak mengapa jika seseorang tidak melakukan raml karena alasan tertentu, karena tawafnya tetap sah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.