Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1890 tentang Tata cara raml dalam thawaf umrah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabatnya melakukan raml (berjalan cepat/lari-lari kecil) dalam tiga putaran pertama thawaf umrah, dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Raml adalah salah satu sunnah thawaf yang dilakukan khusus untuk menunjukkan kekuatan fisik kaum muslimin di hadapan kaum musyrikin, dan hukumnya tetap disunnahkan hingga hari ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ خُثَيْمٍ، عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَأَصْحَابَهُ اعْتَمَرُوا مِنَ الْجِعْرَانَةِ فَرَمَلُوا بِالْبَيْتِ ثَلاَثًا وَمَشَوْا أَرْبَعًا

Makna: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya melakukan umrah dari al-Ji'ranah, lalu mereka ber-raml (berjalan cepat) di Baitullah tiga putaran dan berjalan biasa empat putaran. (HR. Abu Dawud no. 1890)

Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari dan Muslim:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

"Rasulullah ﷺ melakukan raml dari Hajar Aswad ke Hajar Aswad sebanyak tiga putaran dan berjalan biasa empat putaran." (HR. Muslim no. 1261)

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَنْ عَظَّمَ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

"Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati." (QS. Al-Hajj [22]: 32)

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa mengagungkan syi'ar Allah termasuk di antaranya adalah menjalankan manasik haji dan umrah dengan cara yang dicontohkan Nabi ﷺ, termasuk tata cara thawaf.

Penjelasan Rinci

1. Pengertian Raml

Raml secara bahasa berarti berjalan cepat dengan menggerakkan bahu dan tubuh seperti orang berlari-lari kecil, namun tidak sampai melompat. Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa raml adalah berjalan cepat dengan memperpendek langkah dan menggerakkan badan, dan ini disunnahkan pada tiga putaran pertama thawaf.

2. Sejarah Pensyariatan Raml

Para ulama menjelaskan bahwa raml pertama kali disyariatkan pada tahun Hudaibiyah. Ketika Nabi ﷺ dan para sahabat datang ke Makkah untuk umrah qadha', kaum musyrikin berkata: "Mereka (kaum muslimin) telah ditimpa demam Yatsrib (Madinah) yang melemahkan tubuh mereka." Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk ber-raml pada tiga putaran pertama agar kaum musyrikin melihat kekuatan dan vitalitas kaum muslimin.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa raml disyariatkan untuk memperlihatkan kekuatan fisik kaum muslimin di hadapan musuh-musuh mereka, dan hukum ini tetap kekal meskipun alasan awalnya sudah tidak ada, karena ibadah tetap mengikuti perintah Nabi ﷺ.

3. Hukum Raml

Menurut jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah, raml adalah sunnah dalam tiga putaran pertama thawaf umrah dan thawaf qudum (thawaf pertama kali datang ke Makkah) bagi laki-laki. Adapun pada empat putaran terakhir, berjalan biasa.

Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam al-Umm menyebutkan bahwa raml dilakukan pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya, berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa raml khusus bagi laki-laki, tidak disunnahkan bagi perempuan, karena tujuannya adalah menunjukkan kekuatan yang tidak sesuai dengan sifat perempuan yang dijaga aurat dan kehormatannya.

4. Hadits al-Ji'ranah

Dalam hadits yang Anda tanyakan, disebutkan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabatnya melakukan umrah dari al-Ji'ranah. Al-Ji'ranah adalah tempat di luar Makkah yang dijadikan miqat oleh Nabi ﷺ setelah pembebasan Makkah. Ini menunjukkan bahwa raml dilakukan dalam setiap umrah, bukan hanya umrah qadha' saja.

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan raml dalam semua umrahnya, dan ini menunjukkan bahwa raml adalah sunnah yang tetap dalam setiap thawaf umrah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

"Ketika Nabi ﷺ tiba di Makkah pada tahun Hudaibiyah (umrah qadha'), kaum musyrikin berkata: 'Muhammad dan para sahabatnya telah ditimpa demam Yatsrib yang melemahkan tubuh mereka.' Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya untuk ber-raml pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa antara dua rukun (Rukun Yamani dan Hajar Aswad). Maka para sahabat pun melakukannya, dan kaum musyrikin yang melihat dari sisi Hijir berkata: 'Mereka lebih kuat dari dugaan kita.'" (HR. Al-Bukhari no. 1602 dan Muslim no. 1266)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah dari peristiwa ini adalah untuk membungkam propaganda musuh yang meremehkan kekuatan kaum muslimin. Ini mengajarkan bahwa kaum muslimin harus tampil dengan kekuatan dan kepercayaan diri di hadapan musuh-musuh Islam, selama hal itu dilakukan dalam koridor syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Raml adalah sunnah yang dilakukan pada tiga putaran pertama thawaf umrah atau thawaf qudum, khusus bagi laki-laki.
  2. Empat putaran berikutnya dilakukan dengan berjalan biasa.
  3. Hikmah raml adalah menunjukkan kekuatan fisik kaum muslimin dan membungkam propaganda musuh, serta sebagai bentuk pengagungan syi'ar Allah.
  4. Bagi perempuan, tidak disunnahkan raml karena menjaga kehormatan dan menutup aurat.
  5. Raml tidak dilakukan pada thawaf selain umrah dan thawaf qudum, seperti thawaf ifadhah, thawaf sunnah, dan thawaf wada'.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.