Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 189 tentang Mengusap tangan sebelum shalat setelah makan daging

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa memakan makanan yang disentuh api, seperti daging panggang atau matang, tidak membatalkan wudhu. Nabi ﷺ makan daging bahu kambing, kemudian beliau hanya mengusap tangannya dengan kain, lalu langsung shalat tanpa berwudhu lagi. Ini adalah dalil bahwa sentuhan api pada makanan tidak mengharuskan pembaruan wudhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Abu Dawud no. 189:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، حَدَّثَنَا سِمَاكٌ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ أَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كَتِفًا ثُمَّ مَسَحَ يَدَهُ بِمِسْحٍ كَانَ تَحْتَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى

"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: 'Rasulullah ﷺ makan daging bahu (kambing), kemudian beliau mengusap tangannya dengan kain yang ada di bawahnya, lalu berdiri dan shalat.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang serupa.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini memerintahkan wudhu ketika hendak shalat, namun tidak menyebutkan bahwa memakan makanan yang disentuh api membatalkan wudhu. Maka asalnya, wudhu seseorang tetap sah selama tidak ada hadats (sesuatu yang membatalkannya).

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum wudhu setelah makan makanan yang disentuh api. Namun hadits ini menjadi dalil utama bagi pendapat yang menyatakan tidak wajib wudhu setelah memakannya.

1. Pendapat yang menyatakan tidak wajib wudhu:

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, di antaranya:

  • Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur dari beliau.
  • Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sendiri meriwayatkan hadits ini dan mempraktikkannya, menunjukkan bahwa beliau memahami tidak adanya kewajiban wudhu.

Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna, seperti riwayat Muslim dari Jabir bin Abdillah bahwa Nabi ﷺ makan roti dan daging, kemudian beliau shalat tanpa berwudhu.

2. Pendapat yang menyatakan wajib wudhu:

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, juga pendapat Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa ini adalah pendapat sebagian ulama salaf seperti Abu Hurairah dan Ibnu Umar (walaupun keduanya tidak termasuk dalam daftar rujukan kita, namun pendapat ini dinukil oleh ulama yang kita rujuk).

Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang memerintahkan wudhu setelah makan daging unta, dan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berwudhu setelah makan makanan yang disentuh api.

Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena:

  • Hadits Ibnu Abbas ini shahih dan jelas menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ yang tidak berwudhu setelah makan daging.
  • Perintah wudhu setelah makan daging unta adalah kekhususan tersendiri (karena daging unta membatalkan wudhu menurut pendapat yang kuat), bukan karena sentuhan api.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits yang memerintahkan wudhu setelah makan makanan yang disentuh api telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits-hadits yang menunjukkan tidak adanya wudhu, karena kejadiannya belakangan.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada akhir hayatnya tidak lagi berwudhu setelah makan makanan yang disentuh api, dan ini menunjukkan bahwa hukum tersebut telah dihapus.

Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa tidak ada kewajiban wudhu dari sentuhan api, dan beliau menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini adalah dalil yang jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau berkata: "Hadits Ibnu Abbas ini adalah hadits yang shahih. Nabi ﷺ makan daging bahu kambing, lalu beliau shalat tanpa berwudhu. Ini adalah perbuatan yang jelas."

Kemudian ada yang bertanya lagi: "Wahai Imam, bagaimana dengan hadits yang memerintahkan wudhu setelah makan makanan yang disentuh api?"

Imam Ahmad menjawab: "Hadits-hadits itu telah dihapus oleh perbuatan Nabi ﷺ di akhir hayatnya. Karena perbuatan beliau yang tidak berwudhu terjadi setelah itu, dan ini menunjukkan bahwa hukumnya telah dihapus."

Kisah ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam memahami dalil-dalil yang tampak bertentangan. Mereka tidak serta-merta mengambil satu dalil dan meninggalkan yang lain, tetapi berusaha mengkompromikan atau melihat mana yang lebih kuat dan lebih akhir kejadiannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakan makanan yang disentuh api (daging panggang, roti, sayur matang, dll.) tidak membatalkan wudhu menurut pendapat jumhur ulama.
  2. Jika seseorang makan daging unta, maka ia wajib berwudhu sebelum shalat, karena daging unta membatalkan wudhu berdasarkan hadits shahih dari Jabir bin Samurah.
  3. Mengusap tangan dengan kain atau serbet setelah makan adalah perbuatan yang baik untuk membersihkan diri, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
  4. Yang membatalkan wudhu hanyalah: keluar sesuatu dari qubul dan dubur, hilang akal (tidur nyenyak, mabuk, pingsan), menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa penghalang, dan makan daging unta.
  5. Jangan mempersempit ibadah dengan perkara yang tidak disyariatkan. Agama ini mudah, dan Nabi ﷺ telah memberikan contoh yang jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.