Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu tetap melaksanakan ramal (berjalan cepat dengan langkah pendek sambil menggerakkan bahu) dalam thawaf, meskipun beliau menyadari bahwa alasan awalnya—yaitu menunjukkan kekuatan kaum Muslimin di hadapan orang-orang kafir Quraisy—sudah tidak ada lagi. Beliau tetap melakukannya karena prinsip: tidak meninggalkan sunnah yang sudah dipraktikkan pada masa Rasulullah ﷺ, meskipun hikmah di baliknya sudah tidak tampak. Ini pelajaran penting tentang ittiba' (mengikuti sunnah) dan meninggalkan sikap menolak amal hanya karena tidak memahami hikmahnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab tentang Ramal, no. 1887, dari jalur Zaid bin Aslam dari ayahnya (Aslam, maula Umar) dari Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dengan makna serupa, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum kewajiban mengikuti sunnah Nabi ﷺ:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
QS. Al-Ahzab [33]: 21
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Ramal (الرَّمَل) adalah berjalan cepat dengan langkah pendek sambil menggerakkan kedua bahu, dilakukan pada tiga putaran pertama thawaf. Al-kasyf 'an al-manakib berarti menampakkan/menggerakkan bahu (pundak) dengan kuat.
Latar belakang historis:
Sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, ramal disyariatkan pertama kali ketika Nabi ﷺ dan para sahabat datang ke Makkah pada tahun Umratul Qadha (6 H). Saat itu kaum musyrikin Quraisy menyebarkan kabar bahwa kaum Muslimin datang dalam keadaan lemah karena demam Yatsrib. Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk ber-ramal agar menunjukkan kekuatan mereka kepada orang-orang kafir.
Pemahaman Umar bin al-Khaththab:
Umar berkata: "Apa perlunya ramal dan menampakkan bahu hari ini? Allah telah menguatkan Islam dan menghapus kekufuran serta para pengikutnya." Artinya, Umar memahami bahwa hikmah syariat ramal—yaitu menunjukkan kekuatan di hadapan musuh—sudah tidak ada lagi, karena Islam sudah kuat dan Makkah sudah dikuasai.
Namun Umar tetap melakukannya, dengan alasan: "Meskipun demikian, kami tidak akan meninggalkan apa pun yang biasa kami lakukan pada masa Rasulullah ﷺ."
Bagaimana ulama memahami sikap Umar ini:
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ucapan Umar ini menjadi dalil kuat bahwa sebuah ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat tetap dikerjakan meskipun hikmah yang menjadi latar belakangnya sudah hilang, karena hukumnya sudah tetap (tsabit) dengan dalil. Ini juga menunjukkan bahwa Umar sangat berpegang pada ittiba' dan menjauhi ibtida' (membuat hal baru) maupun tarkus sunnah (meninggalkan sunnah).
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa ramal tetap disyariatkan dalam thawaf, dan tidak gugur hanya karena sebab awalnya sudah tidak ada. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri tetap melakukan ramal pada Hajjatul Wada' (10 H), padahal saat itu Islam sudah kuat dan Makkah sudah bersih dari kekufuran. Ini menunjukkan bahwa ramal adalah syariat yang tetap, bukan sekadar strategi sesaat.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya ramal pada tiga putaran pertama thawaf, dan bahwa hukumnya tetap berlaku sampai hari Kiamat.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) berpendapat bahwa ramal disunnahkan pada tiga putaran pertama thawaf, khususnya pada thawaf yang diikuti sa'i setelahnya, dan lebih ditekankan lagi bagi orang yang datang dari luar Makkah (afaqi).
- Sebagian ulama berpendapat ramal hanya dilakukan pada thawaf qudum (thawaf kedatangan), bukan pada semua thawaf.
Pendapat yang paling kuat—sebagaimana dikuatkan Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim—adalah bahwa ramal adalah sunnah yang tetap pada tiga putaran pertama thawaf qudum, berdasarkan praktik Nabi ﷺ dan ketetapan Umar radhiyallahu 'anhu.
Pelajaran penting:
- Ittiba' kepada sunnah tidak bergantung pada pemahaman hikmah. Seorang Muslim mengikuti sunnah karena ia adalah perintah syariat, bukan hanya karena ia memahami hikmahnya.
- Umar bin al-Khaththab adalah teladan dalam ittiba'. Beliau tidak meninggalkan sunnah meskipun hikmahnya sudah tidak tampak.
- Bahaya meninggalkan sunnah dengan alasan "sudah tidak relevan." Ini pintu masuk kepada tarkus sunnah yang berujung pada bid'ah dan penyelewengan agama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu mencium Hajar Aswad, beliau berkata di hadapan orang banyak:
"Sungguh aku tahu bahwa engkau hanyalah batu, tidak bisa memberi manfaat dan tidak bisa memberi mudharat. Kalau bukan karena aku melihat Rasulullah ﷺ menciummu, aku tidak akan menciummu."
(Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim, dari Umar bin al-Khaththab)
Sikap ini sama dengan sikap beliau dalam hadits ramal di atas: beliau mengikuti sunnah meskipun akal tidak sepenuhnya memahami hikmahnya, karena kecintaan dan ketaatan beliau kepada Rasulullah ﷺ. Inilah ittiba' yang murni, yang menjadi teladan bagi seluruh umat.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa sikap Umar ini menunjukkan bahwa pokok ibadah adalah mengikuti, bukan menalar. Seorang hamba mengikuti perintah syariat karena ia adalah hamba, bukan karena ia memahami semua rahasianya.
Kesimpulan Praktis
- Kerjakan ramal pada tiga putaran pertama thawaf qudum, sebagai bentuk ittiba' kepada sunnah Nabi ﷺ, meskipun hikmahnya tidak selalu tampak.
- Jangan meninggalkan sunnah hanya karena merasa "sudah tidak relevan" atau "sudah tidak ada musuh yang perlu ditunjukkan kekuatan."
- Teladani sikap Umar bin al-Khaththab dalam berpegang teguh pada sunnah, sebagaimana beliau tegaskan: "Kami tidak akan meninggalkan apa pun yang biasa kami lakukan pada masa Rasulullah ﷺ."
- Pelajari fiqih manasik dari kitab-kitab ulama yang mu'tabar, seperti Fathul Bari (Ibnu Hajar), Syarh Shahih Muslim (an-Nawawi), dan Zadul Ma'ad (Ibnu Qayyim), agar ibadah haji dan umrah kita sesuai sunnah.
- Jauhi sikap menolak sunnah dengan alasan akal, karena ini pintu kepada tarkus sunnah dan bid'ah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.