Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1885 tentang Raml tiga putaran pertama bukan sunnah tetap

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa raml (berjalan cepat/lari-lari kecil) di tiga putaran pertama thawaf dan sa'i di atas kendaraan adalah perbuatan yang pernah dilakukan Rasulullah ﷺ karena ada sebab tertentu, yaitu untuk memperlihatkan kekuatan fisik kaum muslimin kepada orang-orang musyrik Quraisy. Oleh karena itu, raml bukanlah sunnah yang bersifat ibadah murni yang harus selalu dilakukan, melainkan perbuatan yang dilakukan karena ada maslahat (kepentingan) tertentu. Namun para ulama tetap menganjurkan raml bagi laki-laki karena mengikuti perbuatan Nabi ﷺ, selama tidak memberatkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1885 dari Abu Thufail, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits (potongan inti):

قَالَ صَدَقُوا قَدْ رَمَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَكَذَبُوا لَيْسَ بِسُنَّةٍ

"Mereka benar bahwa Rasulullah ﷺ telah raml, dan mereka salah bahwa itu adalah sunnah."

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ

"Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)

Penjelasan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa raml disunnahkan bagi laki-laki pada tiga putaran pertama thawaf, dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun hikmahnya sebagaimana disebutkan dalam hadits ini adalah untuk menunjukkan kekuatan kepada kaum musyrikin.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa raml termasuk perbuatan yang disyariatkan dan tetap dianjurkan, meskipun sebab awalnya adalah untuk menampakkan kekuatan di hadapan orang musyrik. Karena syariat tidak menghapusnya setelah penaklukan Makkah, maka ia tetap menjadi sunnah yang dianjurkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung pelajaran penting tentang bagaimana memahami perbuatan Nabi ﷺ. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma membedakan antara:

  1. Perbuatan Nabi ﷺ (fi'il) — ini benar terjadi dan diriwayatkan secara sahih.
  2. Hukum perbuatan tersebut — apakah termasuk sunnah yang bersifat umum atau khusus karena sebab tertentu.

Dalam kasus raml, Nabi ﷺ melakukannya saat datang ke Makkah pada tahun Hudaibiyah (tepatnya umrah qadha tahun 7 H). Saat itu orang-orang musyrik Quraisy berkata: "Biarkan Muhammad dan para sahabatnya sampai mereka mati seperti unta yang mati karena penyakit di hidungnya" — maksudnya mereka meremehkan kondisi fisik kaum muslimin yang dikabarkan lemah karena demam Madinah.

Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk raml di tiga putaran pertama agar orang-orang musyrik melihat kekuatan fisik mereka. Ini adalah strategi yang menunjukkan keteguhan dan kekuatan kaum muslimin.

Pandangan ulama tentang hukum raml:

  • Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat raml tetap disunnahkan hingga hari kiamat, karena Nabi ﷺ melakukannya dan tidak menghapusnya setelah penaklukan Makkah. Bahkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar, beliau berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan raml sejak aku melihat Rasulullah ﷺ melakukannya."
  • Ibnu Abbas dalam hadits ini ingin menjelaskan bahwa raml bukanlah sunnah yang bersifat ibadah mutlak yang harus dipahami sebagai kewajiban, melainkan perbuatan Nabi ﷺ yang memiliki hikmah. Namun para ulama tetap menganjurkan raml karena mengikuti perbuatan Nabi ﷺ.

Tentang sa'i di atas kendaraan:

Ibnu Abbas juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan sa'i di atas unta bukan karena itu sunnah, tetapi karena orang-orang mengerumuni beliau sehingga beliau naik unta agar suara dan posisinya terlihat jelas oleh semua orang. Ini menunjukkan bahwa dalam beribadah, Nabi ﷺ terkadang melakukan hal-hal yang bersifat situasional demi kemaslahatan dakwah dan pendidikan umat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat tiba di Makkah untuk umrah qadha, beliau masuk ke Masjidil Haram dengan penuh wibawa. Para sahabat yang sebelumnya lemah karena demam Madinah, atas perintah Nabi ﷺ, melakukan raml di tiga putaran pertama dengan penuh semangat dan kekuatan.

Ibnu Abbas berkata: "Mereka (kaum muslimin) melakukan raml dengan menunjukkan kekuatan, dan orang-orang musyrik yang melihat dari bukit Qu'aiqi'an berkata: 'Mereka ini adalah orang-orang yang kuat, tidak seperti yang kita dengar.'"

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki kekuatan dan ketangguhan, baik fisik maupun mental. Bahkan dalam ibadah, ada pesan strategis yang bisa diambil untuk kemaslahatan umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Raml (berjalan cepat) di tiga putaran pertama thawaf adalah perbuatan yang dilakukan Nabi ﷺ dan dianjurkan bagi laki-laki yang mampu, karena mengikuti sunnah beliau.
  2. Raml bukanlah kewajiban — jika seseorang tidak mampu atau dalam keadaan sakit, tidak mengapa meninggalkannya.
  3. Sa'i di atas kendaraan diperbolehkan jika ada kebutuhan, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya.
  4. Pentingnya memahami konteks — perbuatan Nabi ﷺ kadang memiliki sebab khusus, namun syariat tetap menetapkan hukumnya berdasarkan dalil yang ada.
  5. Menjaga kekuatan fisik adalah bagian dari ajaran Islam, sebagaimana Nabi ﷺ memperlihatkan kekuatan kaum muslimin di hadapan musuh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.