Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 188 tentang Wudhu tidak batal karena makan daging matang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang Nabi ﷺ yang makan daging panggang, lalu beliau langsung shalat tanpa berwudhu terlebih dahulu. Hadits ini menjadi dalil bahwa memakan daging yang terkena api (dimasak) tidak membatalkan wudhu, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Kisah ini juga menunjukkan adab Nabi ﷺ yang sangat perhatian kepada tamunya, hingga beliau memotongkan daging untuk tamunya dan bahkan memangkas kumis tamunya dengan penuh kelembutan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 188:

Teks hadits yang Anda sertakan adalah riwayat dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 357) dengan redaksi yang lebih lengkap.

Dalil dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Ayat ini menunjukkan bahwa wudhu diwajibkan ketika hendak shalat, dan tidak disebutkan bahwa makan daging panggang membatalkannya. Maka hukum asalnya adalah tetap suci dan wudhu tidak batal.

Hadits terkait lainnya:

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

كَانَ آخِرُ الْأَمْرَيْنِ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ تَرْكَ الْوُضُوءِ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

"Perkara terakhir dari dua perkara yang dilakukan Rasulullah ﷺ adalah meninggalkan wudhu karena makan sesuatu yang terkena api." (HR. Abu Dawud no. 192, An-Nasa'i no. 185, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Kaitan dengan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa memakan daging panggang atau makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu. Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Hukum Wudhu Karena Makan Daging Panggang

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini:

  • Pendapat pertama (yang kuat dan menjadi jumhur): Memakan daging panggang atau makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur. Mereka berdalil dengan hadits Jabir di atas bahwa perkara terakhir dari Nabi ﷺ adalah meninggalkan wudhu karena makan yang terkena api. Hadits Al-Mughirah ini juga menunjukkan hal yang sama, karena Nabi ﷺ makan daging panggang lalu langsung shalat tanpa berwudhu.
  • Pendapat kedua: Sebagian ulama dari kalangan sahabat seperti Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum berpendapat bahwa makan daging panggang membatalkan wudhu. Namun pendapat ini telah dinasakh (dihapus) dengan hadits Jabir di atas.

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada awalnya berwudhu karena makan daging panggang, kemudian hal itu dinasakh dan beliau meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa hukumnya telah dihapus dan tidak lagi wajib.

2. Adab Menghormati Tamu

Dalam hadits ini, kita melihat bagaimana Nabi ﷺ melayani tamunya sendiri dengan memotongkan daging untuk Al-Mughirah. Ini menunjukkan bahwa melayani tamu bukanlah sesuatu yang merendahkan, tetapi justru merupakan akhlak mulia. Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ adalah orang yang paling dermawan dan paling baik akhlaknya.

3. Sikap Nabi ﷺ Terhadap Bilal

Ketika Bilal datang memanggil shalat, Nabi ﷺ melemparkan pisau dan berkata "Ma lahu taribat yadahu" (Apa yang terjadi padanya? Semoga tangannya berdebu). Ini adalah ungkapan bahasa Arab yang tidak bermakna doa buruk secara hakiki, tetapi merupakan ungkapan keheranan atau celaan lembut. Maknanya: mengapa ia datang tergesa-gesa padahal aku sedang melayani tamuku? Namun Nabi ﷺ tetap segera berdiri untuk shalat karena shalat adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda.

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ungkapan seperti ini adalah kebiasaan orang Arab yang tidak dimaksudkan sebagai doa buruk yang hakiki.

4. Memangkas Kumis

Dalam riwayat Al-Anbari, disebutkan bahwa Nabi ﷺ memangkas kumis Al-Mughirah dengan meletakkan siwak di bawahnya. Ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kebersihan dan kerapian, serta kasih sayang beliau kepada tamunya. Memangkas kumis adalah bagian dari fitrah yang diperintahkan dalam Islam.

Story Telling

Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang sangat mencintai Nabi ﷺ. Dalam riwayat lain, ia berkata:

"Suatu malam aku menjadi tamu Nabi ﷺ. Beliau memerintahkan agar daging domba dipanggang. Lalu beliau mengambil pisau dan memotongkan daging untukku. Ketika Bilal datang memanggil shalat, beliau melemparkan pisau dan berkata, 'Apa yang terjadi padanya? Semoga tangannya berdebu!' Lalu beliau berdiri untuk shalat."

Al-Mughirah berkata: "Kumisku waktu itu panjang, maka beliau memangkasnya untukku dengan meletakkan siwak di bawahnya." (HR. Abu Dawud)

Hikmah dari kisah ini: Betapa mulianya akhlak Nabi ﷺ. Beliau adalah pemimpin umat, namun tidak segan melayani tamunya sendiri. Beliau juga sangat menjaga waktu shalat, tidak menunda-nundanya meskipun sedang melayani tamu. Dan yang terpenting, beliau mengajarkan bahwa makan daging panggang tidak membatalkan wudhu.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakan daging panggang atau makanan yang dimasak tidak membatalkan wudhu - ini adalah pendapat jumhur ulama dan merupakan perkara terakhir dari Nabi ﷺ.
  2. Melayani tamu adalah akhlak mulia - Nabi ﷺ sendiri melakukannya, maka kita pun dianjurkan untuk memuliakan tamu.
  3. Menjaga waktu shalat - meskipun sedang sibuk melayani tamu, Nabi ﷺ tetap segera berdiri untuk shalat ketika waktunya tiba.
  4. Menjaga kebersihan dan kerapian - seperti memangkas kumis, adalah bagian dari ajaran Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.