Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan bahwa pada saat Fathu Makkah (Penaklukan Mekkah), Rasulullah ﷺ melaksanakan tawaf di atas unta dan mengisyaratkan atau menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat bengkok (mihjan) yang ada di tangannya. Ini menunjukkan bahwa tawaf boleh dilakukan dengan berkendaraan bagi mereka yang memiliki udzur, dan bahwa menyentuh atau mengisyaratkan ke arah Hajar Aswad dengan tongkat diperbolehkan ketika tidak memungkinkan untuk menyentuhnya langsung dengan tangan. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa tawaf yang wajib adalah tawaf yang dilakukan dengan niat, dan tawaf di atas kendaraan tetap sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1878:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا مُصَرِّفُ بْنُ عَمْرٍو الْيَامِيُّ، حَدَّثَنَا يُونُسُ، - يَعْنِي ابْنَ بُكَيْرٍ - حَدَّثَنَا ابْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي ثَوْرٍ، عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ، قَالَتْ لَمَّا اطْمَأَنَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بِمَكَّةَ عَامَ الْفَتْحِ طَافَ عَلَى بَعِيرٍ يَسْتَلِمُ الرُّكْنَ بِمِحْجَنٍ فِي يَدِهِ . قَالَتْ وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَيْهِ .
Terjemahan: Dari Shafiyyah binti Syaibah, ia berkata: "Ketika Rasulullah ﷺ beristirahat di Makkah pada tahun penaklukan (Fathu Makkah), beliau melakukan tawaf di atas unta dan menyentuh rukun (Hajar Aswad) dengan tongkat bengkok (mihjan) yang ada di tangannya." Ia berkata: "Dan aku melihatnya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 1278) dan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (No. 1607) dengan redaksi yang serupa, dari Shafiyyah binti Syaibah.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
"Dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)."
(QS. Al-Hajj [22]: 29)
Ayat ini menunjukkan perintah tawaf sebagai bagian dari ibadah haji, dan hadits di atas menjelaskan bagaimana tawaf itu dilakukan oleh Nabi ﷺ dalam kondisi tertentu.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa tawaf Nabi ﷺ di atas unta pada saat Fathu Makkah adalah karena kondisi beliau yang sedang berada di atas kendaraan, dan ini menunjukkan bolehnya tawaf dengan berkendaraan bagi yang memiliki udzur. Beliau juga menjelaskan bahwa isyarat dengan tongkat ke arah Hajar Aswad adalah pengganti dari menyentuh langsung ketika tidak memungkinkan.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya melakukan tawaf di atas kendaraan, dan bahwa mengisyaratkan dengan tongkat ke Hajar Aswad ketika tidak mampu menyentuhnya adalah sah dan dicukupkan dengan isyarat tersebut.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari Shafiyyah binti Syaibah, seorang sahabat wanita yang melihat langsung Rasulullah ﷺ melakukan tawaf pada saat Fathu Makkah. Ada beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Tawaf di Atas Kendaraan Diperbolehkan
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa tawaf di atas kendaraan hukumnya sah, baik bagi orang yang memiliki udzur (seperti sakit, tua, atau kondisi yang menyulitkan) maupun dalam kondisi normal. Namun, yang lebih utama adalah tawaf dengan berjalan kaki jika mampu.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa tawaf Nabi ﷺ di atas unta ini terjadi karena kondisi saat itu, dan ini menjadi dalil bahwa tawaf dengan berkendaraan diperbolehkan. Beliau juga menegaskan bahwa tawaf yang wajib adalah tawaf yang dilakukan dengan niat, dan tidak disyaratkan harus berjalan kaki.
2. Menyentuh Hajar Aswad dengan Tongkat
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat bengkok (mihjan) yang ada di tangannya. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang tidak mampu menyentuh Hajar Aswad langsung dengan tangannya karena desakan orang banyak atau halangan lainnya, maka ia boleh mengisyaratkan dengan tongkat atau benda lain ke arah Hajar Aswad.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa isyarat dengan tongkat ini adalah pengganti dari menyentuh langsung, dan ini berlaku ketika seseorang tidak mampu mendekati Hajar Aswad. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap Hajar Aswad dengan tangan langsung adalah lebih utama jika memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan, maka isyarat dengan tongkat atau tangan dari kejauhan sudah mencukupi.
3. Tawaf di Atas Kendaraan Tetap Sah
Hadits ini juga menjadi dalil bahwa tawaf di atas kendaraan tetap sah dan tidak mengurangi keabsahan tawaf. Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa tawaf di atas kendaraan diperbolehkan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara tawaf dengan berjalan kaki atau berkendaraan dalam hal keabsahan, selama dilakukan di dalam Masjidil Haram dan mengelilingi Ka'bah.
4. Pelajaran tentang Kemudahan dalam Ibadah
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Allah ﷻ tidak memberatkan hamba-Nya dalam beribadah. Jika seseorang memiliki udzur untuk berjalan kaki dalam tawaf, maka ia boleh menggunakan kendaraan. Ini sejalan dengan firman Allah:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
(QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada saat Fathu Makkah, Rasulullah ﷺ memasuki kota Makkah dengan penuh kemenangan dan ketundukan. Beliau ﷺ tidak sombong dengan kemenangan itu, tetapi justru bersujud syukur kepada Allah ﷻ. Kemudian beliau melakukan tawaf di Ka'bah di atas untanya, sementara orang-orang mengelilingi beliau dengan penuh hormat dan takjub.
Shafiyyah binti Syaibah, yang saat itu masih muda, menyaksikan pemandangan yang sangat mengharukan ini. Beliau melihat Rasulullah ﷺ dengan tongkat bengkok di tangannya, menyentuh Hajar Aswad dengan penuh kelembutan dan kekhusyukan. Pemandangan ini menunjukkan betapa tawadhu'nya Rasulullah ﷺ meskipun beliau adalah pemimpin umat dan penakluk kota Makkah.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa ibadah harus dilakukan dengan penuh kekhusyukan dan ketundukan kepada Allah ﷻ, apapun kondisi dan situasinya. Rasulullah ﷺ tetap melaksanakan tawaf dengan sempurna meskipun beliau berada di atas kendaraan, dan ini menjadi teladan bagi umatnya untuk selalu menjaga ibadah dalam segala keadaan.
Kesimpulan Praktis
- Tawaf di atas kendaraan diperbolehkan bagi mereka yang memiliki udzur, seperti sakit, tua, atau kondisi yang menyulitkan untuk berjalan kaki.
- Menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat atau benda lain diperbolehkan ketika tidak memungkinkan untuk menyentuhnya langsung dengan tangan.
- Isyarat ke arah Hajar Aswad dari kejauhan sudah mencukupi jika tidak mampu mendekat, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
- Tawaf yang wajib adalah tawaf yang dilakukan dengan niat, dan tidak disyaratkan harus berjalan kaki.
- Islam memberikan kemudahan dalam beribadah, dan kita harus bersyukur atas kemudahan yang diberikan Allah ﷻ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.