Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1877 tentang Tawaf di atas unta dan menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ saat Haji Wada' melakukan tawaf di Ka'bah dengan menaiki unta, dan beliau mengisyaratkan tongkat bengkok (mihjan) ke arah Hajar Aswad untuk menyentap/menghormatinya. Ini menunjukkan tawaf itu sah meski dengan kendaraan, dan menunjukkan kemudahan serta kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, terutama bagi yang lemah atau sakit.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Tawaf yang Wajib, dari sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma. Sanadnya: Ahmad bin Shalih → Ibnu Wahb → Yunus → Ibnu Syihab (az-Zuhri) → 'Ubaidullah bin 'Abdillah bin 'Utbah → Ibnu 'Abbas.

Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan tawaf:

QS. Al-Hajj [22]: 29

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Terjemahan: "Dan hendaklah mereka melakukan tawaf di sekeliling Baitullah yang tua (Ka'bah)."

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan tawaf sebagai bagian dari manasik haji, dan tawaf ini dilakukan mengelilingi Ka'bah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menerangkan dua hal penting:

  1. Tawaf boleh dilakukan dengan berkendara — Nabi ﷺ menaiki unta saat tawaf di Haji Wada'.
  2. Menyentuh Hajar Aswad bisa dengan isyarat tongkat — karena beliau tidak turun dari untanya, beliau menggunakan tongkat bengkok (mihjan) untuk mengisyaratkan ke arah Hajar Aswad.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam az-Zuhri (perawi hadits ini) meriwayatkan hadits ini sebagai dalil bahwa tawaf dengan kendaraan itu sah, dan ini menjadi rukhshah (keringanan) bagi orang yang lemah atau sakit.
  • Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya tawaf dengan kendaraan, dan bahwa mengisyaratkan tongkat ke Hajar Aswad menggantikan menyentuh dengan tangan. Beliau juga menyebutkan bahwa ini dilakukan Nabi ﷺ karena beliau sedang sakit saat itu, sebagai bentuk kasih sayang dan agar umat bisa mencontoh kemudahan ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tawaf dengan kendaraan itu sah, dan bahwa mengisyaratkan tongkat ke Hajar Aswad adalah pengganti istilam (menyentuh) dengan tangan. Beliau juga menukil bahwa Nabi ﷺ melakukan ini karena sakit, dan ini menunjukkan bolehnya bagi yang uzur.
  • Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa tawaf dengan kendaraan itu boleh, terutama bagi yang sakit atau lemah, dan ini tidak mengurangi keabsahan tawaf.
  • Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menjadikannya dalil bolehnya tawaf dengan kendaraan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa tawaf dengan kendaraan itu makruh jika mampu berjalan, karena Nabi ﷺ melakukannya karena sakit. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa tawaf dengan kendaraan itu sah dan boleh, baik karena uzur maupun tidak, meskipun yang lebih utama adalah berjalan jika mampu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ melakukan Haji Wada', beliau sedang dalam kondisi yang tidak ringan. Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa beliau tawaf di atas unta, dan setiap kali melewati Hajar Aswad, beliau mengisyaratkan tongkat bengkoknya ke arah sudut itu. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap menjaga syiar tawaf meski dalam keadaan lemah, dan beliau mengajarkan kepada umatnya bahwa agama ini mudah. Ibnu 'Abbas sendiri saat itu masih muda dan menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ memberi contoh kemudahan bagi umatnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Tawaf dengan kendaraan itu sah — bagi yang sakit, lemah, atau uzur, boleh tawaf dengan kursi roda, kendaraan, atau cara lain yang memudahkan.
  2. Mengisyaratkan tongkat ke Hajar Aswad — jika tidak bisa menyentuh dengan tangan, boleh mengisyaratkan dengan tongkat atau tangan dari jauh.
  3. Yang mampu berjalan, lebih utama berjalan — karena itu yang lebih sempurna dan lebih sesuai dengan sunnah.
  4. Agama ini mudah — Nabi ﷺ memberi contoh kemudahan dalam ibadah, terutama bagi yang memiliki uzur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?